KPU Sulsel Sebut Ada Perubahan Signifikan di Pilkada 2024

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Sulsel, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, melakukan rapat koordinasi bersama penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi data dari 313 kecamatan se-Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro, Makassar tanggal (14-16/1/2024).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan jika, terdapat perubahan signifikan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut tiga momen penting perubahan itu terjadi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Momentum Pilkada kali ini adalah sejarah baru, dan teman-teman harus sadari bahwa proses kepemiluan kita, kepilkadaan kita luar biasa perubahannya,” ungkap Hasbullah, saat dimintai tanggapan, Kamis (16/01/2025).

Salah satu dipelajari, Amar Putusan 65/PUU/XXI/2023 bahwa MK membolehkan kandidat melaksanakan kampanye di dalam kampus.

Menurut Hasbullah, hal ini akan membuka ruang bagi publik untuk menguji kandidat dalam panggung intelektual di dalam kampus.

“Saya kira bahwa pemilu itu ada rencana pembangunan yang harus dijalankan, didiskusikan, jadi momen dialognya dibuka di dalam kampus. Itu adalah episode baru dari wajah demokrasi kita,” ujarnya, mempelajari Amar Putusan MK 65.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa di ujung tahapan pendaftaran calon kepala daerah, MK mengeluarkan Putusan nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hal ini kemudian berlanjut hingga perubahan syarat pencalonan Presiden (presidential threshold) yang dihapuskan oleh Putusan nomor 62/PUU/XXII/2024. Berdasarkan dinamika demokrasi yang terjadi, tidak menutup kemungkinan bahwa MK juga bakal menghapus treshold Pilkada.

Hal ini tidak terlepas peran MK dalam mengatasi masalah-masalah yang ada dengan menerapkan prinsip judicial activism. Yakni keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mewujudkan keadilan. Tidak semata-mata menafsirkan hukim saja.

“Dinamikanya begitu cepat, lewat proses Mahkamah Konstitusi. Wajah Mahkamah Konstitusi hari ini dalam merespons semua masalah memakai prinsip judicial activism, prinsip yang sangat substansial.” Tegas Hasbullah.

Hasbullah menekankan pentingnya untuk memahami dan merefleksi segala perubahan dalam lingkup kepemiluan dan kepilkadaan.

“Sebagai pribadi yang terlibat dalam proses tersebut, insan KPU patut berbangga sebagai bagian dari proses perubahan ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena
Dukungan Tokoh Turatea Bertambah, Inginkan  Alimuddin Kembali Memimpin KKT Jeneponto
30 Combine Harvester Bergerak Bersama, Panen Raya IP 300 di Bila Riase Jadi Sorotan
Tingkatkan Akuntabilitas Dana Parpol, Pemkab Sidrap Gelar Sosialisasi Penyusunan LPJ
Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
KPPG Sulsel Gelar Silaturahmi Menjelang Musda, Sekjen PP KPPG Tekankan Keberlanjutan Pemberdayaan Perempuan
Ketua KONI Makassar: Anggaran Hibah Lewat Mekanisme APBD di SKPD, Jangan Kaitkan Nama Wali Kota
Laskar Sinri Jala Indonesia Nyatakan Dukungan kepada Ilham Arief Sirajuddin (ACO) di Musda Partai Golkar Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:28 WITA

Dukungan Tokoh Turatea Bertambah, Inginkan  Alimuddin Kembali Memimpin KKT Jeneponto

Senin, 20 Juli 2026 - 21:34 WITA

30 Combine Harvester Bergerak Bersama, Panen Raya IP 300 di Bila Riase Jadi Sorotan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:32 WITA

Tingkatkan Akuntabilitas Dana Parpol, Pemkab Sidrap Gelar Sosialisasi Penyusunan LPJ

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:24 WITA

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Berita Terbaru