Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, H Saharuddin Said Ajak Warga Jagai Anakta’

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,- Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Saharuddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Angkatan XX Tahun Anggaran 2023, di Hotel Karebosi Premier, Senin (04/12/2023).

Dalam sosialisasi hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Soleman dan Kabid Dinas Sosial Kota Makassar, Elyza Mangaweang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said menyampaikan bahwa perda perlindungan anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Mengingat keberadaan anak menjadi generasi masa depan penerus bangsa Indonesia.

“Anak kita merupakan generasi penerus bangsa, sehingga memang perlu ada perlindungan buat anak kita. Maka dari itu DPRD Kota Makassar menginisiasi perda perlindungan anak,” jelas H. Saharuddin Said dihadapan para peserta.

Selain itu, Ajid (sapaan akrabnya) juga mengajak para orang tua untuk mendukung program Wali Kota Makassar (Jagai Anakta’).

“Mariki’ semua mendukung program Pemerintah Kota Makassar untuk ambil bagian dan menjalankan perda perlindungan anak, khususnya Jagai Anakta’,” pungkasnya.

Sementara Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan Pak Dewan H. Saharuddin Said merupakan partner atau mitra kami di Dinas DP3A Kota Makassar.

“Beliau sangat care terhadap permasalahan anak, dan selalu menanyakan bagaimana layanan yang ada di UPTD PPA, berapa jumlah kasus serta berapa yang sudah ditangani. Ini menandakan beliau sangat perhatian terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar,” ujarnya.

Selain itu, Achi Soleman menambahkan beliau juga merupakan penggagas atau hak inisiatif untuk pembuatan perda. Karena kedudukan dan fungsi anggota dewan yaitu membuat aturan, salah satunya yaitu peraturan daerah.

“Dengan inisiatif anggota dewan, kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas terutama perempuan dan anak. Termasuk kita tidak akan punya UPTD PPA baik yang ada di Dinas DP3A dan unit layanan yang ada di Dinas Sosial terkait dengan anak,” jelas Achi Soleman.

Dalam perda ini, Achi Soleman menjelaskan terdiri dari 17 BAB dan 39 pasal. Yang mana didalamnya terdapat kewajiban masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan media massa.

Diakhir keterangannya, ia meminta para peserta untuk menyebarluaskan perda tentang perlindungan anak di lingkungan masing-masing. Apalagi ada sanksi tegas bagi mereka para pelaku tindak pidana bagi anak.

“Jadi laporkanki kalau ada kekerasan terhadap anak. Mariki’ bantu pemerintah mensosialisasikan regulasi ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media
Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026
20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan
Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 
Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif
Anggota Komisi XIII, DPR RI Meity Sepakat  Impas diberdayakan Peserta Magang Atasi Kekurangan Personel di Lapas dan Rutan
HUT Gerindra ke-18: Yasir Machmud  ke Panti Asuhan Jabal Rachmat Makassar, Bagi Sembako Untuk Anak Yatim Piatu
Ketua DPR Sulsel Cicu, Mengikuti Arahan Preseden RI Pada  Rakornas di SICC

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:39 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:26 WITA

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:18 WITA

20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:08 WITA

Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:56 WITA

Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif

Berita Terbaru