LegislatifNews

DPRD Sulsel Dorong Hak Angket Aset CPI Rp2,4 Triliun ke Paripurna

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Polemik aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp2,4 triliun di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) memasuki babak baru. DPRD Sulsel semakin serius menindaklanjuti persoalan ini dengan mendorong usulan penggunaan hak angket ke sidang paripurna. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dijadwalkan segera menggelar rapat untuk membahas agenda penting ini.

Hak angket ini berfokus pada lahan seluas 12,11 hektare di CPI yang seharusnya menjadi milik Pemprov Sulsel. Lahan tersebut belum diserahkan oleh pengembang, PT Yasmin Bumi Asri, meskipun batas waktu penyerahan telah lama berlalu. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset daerah dan peran pemerintah provinsi dalam mengamankan aset tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menegaskan komitmen pimpinan dewan untuk tidak menghambat proses politik yang sedang berjalan. Menurutnya, usulan hak angket ini telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang diatur dalam mekanisme internal DPRD.

“Ini adalah hak konstitusional setiap anggota dewan. Tidak ada alasan bagi kami untuk menghalangi. Kami akan teruskan usulan ini ke Bamus agar bisa segera dijadwalkan dalam sidang paripurna,” ujar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Fauzi menjelaskan bahwa hak angket ini ditujukan untuk menggali lebih dalam peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel, dalam pengelolaan aset di kawasan CPI. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap aset daerah.

“Yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam hak angket ini bukanlah pihak swasta, melainkan pemerintah daerah. Pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan aset daerah dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengesahan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna membutuhkan persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau setidaknya 72 suara. Jika usulan tersebut tidak mendapatkan dukungan yang cukup, maka secara otomatis akan gugur.

“Tentu saja, jika tidak kuorum, usulan hak angket ini tidak bisa dilanjutkan. Namun, kami terus membangun komunikasi yang intensif antar fraksi. Situasi politik di DPRD saat ini masih sangat dinamis,” jelas Fauzi.

Paripurna hak angket diperkirakan akan digelar pada bulan Agustus mendatang, setelah DPRD menyelesaikan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melewati masa reses. Momentum ini diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi seluruh anggota dewan untuk mendalami persoalan aset CPI secara komprehensif.

“Ada aspirasi kuat dari sejumlah anggota dewan agar hak angket ini menjadi simbol penguatan fungsi pengawasan DPRD menjelang peringatan HUT kemerdekaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button