DPRD Sulsel Dorong Hak Angket Aset CPI Rp2,4 Triliun ke Paripurna

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Polemik aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp2,4 triliun di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) memasuki babak baru. DPRD Sulsel semakin serius menindaklanjuti persoalan ini dengan mendorong usulan penggunaan hak angket ke sidang paripurna. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dijadwalkan segera menggelar rapat untuk membahas agenda penting ini.

Hak angket ini berfokus pada lahan seluas 12,11 hektare di CPI yang seharusnya menjadi milik Pemprov Sulsel. Lahan tersebut belum diserahkan oleh pengembang, PT Yasmin Bumi Asri, meskipun batas waktu penyerahan telah lama berlalu. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset daerah dan peran pemerintah provinsi dalam mengamankan aset tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menegaskan komitmen pimpinan dewan untuk tidak menghambat proses politik yang sedang berjalan. Menurutnya, usulan hak angket ini telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang diatur dalam mekanisme internal DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah hak konstitusional setiap anggota dewan. Tidak ada alasan bagi kami untuk menghalangi. Kami akan teruskan usulan ini ke Bamus agar bisa segera dijadwalkan dalam sidang paripurna,” ujar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Fauzi menjelaskan bahwa hak angket ini ditujukan untuk menggali lebih dalam peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel, dalam pengelolaan aset di kawasan CPI. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap aset daerah.

“Yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam hak angket ini bukanlah pihak swasta, melainkan pemerintah daerah. Pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan aset daerah dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengesahan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna membutuhkan persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau setidaknya 72 suara. Jika usulan tersebut tidak mendapatkan dukungan yang cukup, maka secara otomatis akan gugur.

“Tentu saja, jika tidak kuorum, usulan hak angket ini tidak bisa dilanjutkan. Namun, kami terus membangun komunikasi yang intensif antar fraksi. Situasi politik di DPRD saat ini masih sangat dinamis,” jelas Fauzi.

Paripurna hak angket diperkirakan akan digelar pada bulan Agustus mendatang, setelah DPRD menyelesaikan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melewati masa reses. Momentum ini diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi seluruh anggota dewan untuk mendalami persoalan aset CPI secara komprehensif.

“Ada aspirasi kuat dari sejumlah anggota dewan agar hak angket ini menjadi simbol penguatan fungsi pengawasan DPRD menjelang peringatan HUT kemerdekaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Pangan Mabes Polri Pantau Harga Beras dan Stok Pangan di Sidrap, Pastikan Distribusi hingga Penggilingan Berjalan Baik
Jalankan Arahan Wali Kota Appi, BPBD Makassar Perluas Distribusi Air Bersih hingga 157 Titik
Wali Kota Munafri Bekali Ribuan Maba Bosowa Jadi Bagian dari Pembangunan Makassar
Antrian Panjang Selama Sepekan di Semua SPBU di Makassar, Ketua Komisi DPRD Sulsel Kadir Halid Tinjau Langsung Titiknya
Andi Rachmatika Dewi,  Pimpin Rombongan DPRD Sulsel Kunjungi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi 
Bupati Sidrap Pimpin MC 0 Pembangunan Jalan Uluale-Toddang Bojo Sepanjang 2,4 Kilometer
Bupati Sidrap Cek Sawah Bangkai, Pastikan Program Listrik Masuk Sawah Jaga Produktivitas Padi
Pemkot Makassar dan BPK Sulsel Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola BUMD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WITA

Satgas Pangan Mabes Polri Pantau Harga Beras dan Stok Pangan di Sidrap, Pastikan Distribusi hingga Penggilingan Berjalan Baik

Rabu, 9 September 2026 - 21:45 WITA

Jalankan Arahan Wali Kota Appi, BPBD Makassar Perluas Distribusi Air Bersih hingga 157 Titik

Rabu, 9 September 2026 - 21:40 WITA

Wali Kota Munafri Bekali Ribuan Maba Bosowa Jadi Bagian dari Pembangunan Makassar

Rabu, 9 September 2026 - 21:27 WITA

Antrian Panjang Selama Sepekan di Semua SPBU di Makassar, Ketua Komisi DPRD Sulsel Kadir Halid Tinjau Langsung Titiknya

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Andi Rachmatika Dewi,  Pimpin Rombongan DPRD Sulsel Kunjungi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi 

Berita Terbaru