Disertasi Soal Hak Angket DPRD Sulsel, Azhar Arsyad Lulus Cumlaude

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makasaar ,– Hak angket DPRD Sulawesi Selatan yang pernah bergulir pada 2019 terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman, menjadi inspirasi penelitian Azhar Arsyad.

Melalui disertasi berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan”, Azhar Arsyad yang juga mantan pimpinan Komisi di DPRD Sulsel dan saat ini Ketua PKB Sulsel resmi meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Promosi doktor tersebut digelar di Aula Lantai 1 Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/2) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramli (Amure), Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI (Deng Ical), Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin, serta anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar dari Fraksi PKB.

Sidang promosi dipimpin Direktur Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Laode Husein. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Askari Razak, Prof. Dr. Herdianto Canggi, Prof. Dr. Hambali Thalib, Prof. Dr. Hj. Muliati Pawennai, dan Dr. Muhammad Rinaldi. Penguji eksternal hadir Prof. Dr. Pangerang Moenta dari Unhas, serta penguji lintas disiplin Prof. Dr. Syamsuri Rahim.

Dalam pemaparannya, Azhar menjelaskan bahwa pada sembilan bulan awal masa kepemimpinan Nurdin Abdullah–Sudirman Sulaiman, DPRD menemukan berbagai persoalan, baik melalui rapat-rapat komisi maupun aduan masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak angket tidak berjalan maksimal karena syarat pengajuan yang sangat berat, yakni harus didukung tiga perempat anggota dalam rapat paripurna dan disetujui dua pertiga anggota.

Azhar menilai terdapat celah hukum dalam pengaturan hak angket di tingkat daerah. Ia menemukan belum adanya pengaturan rinci mengenai mekanisme, kategorisasi persoalan, hingga tata acara pengajuan dan pelaksanaan hak angket.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, naskah akademiknya dinilai tidak secara spesifik membahas hak angket.

“Secara normatif kuat, tetapi lemah dalam implementasi dan efektivitas. Pelaksanaannya lebih didominasi pertimbangan politik ketimbang mekanisme hukum,” ujarnya.

Penelitian Azhar memadukan pendekatan hukum normatif yuridis dan hukum empiris sosiologis dengan metode kualitatif. Ia menggunakan sejumlah teori sebagai kerangka konseptual, di antaranya teori trias politica, teori fungsi, teori demokrasi, teori negara hukum, teori pengawasan, serta teori dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitiannya juga mencatat bahwa hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut rekomendasi hak angket ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga efektivitasnya dipertanyakan.

Dorong Revisi Regulasi dan Penguatan SDM

Sebagai rekomendasi, Azhar mendorong penguatan regulasi dan kepastian hukum hak angket agar memiliki daya ikat yang tegas. Ia juga menyarankan revisi terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperjelas mekanisme dan kedudukan hak angket DPRD.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD melalui bimbingan teknis, penguatan kemampuan analisis kebijakan, serta verifikasi dokumen investigatif agar hasil hak angket tidak sekadar menjadi alat politik, tetapi kredibel dan akuntabel.

Azhar juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan penegakan kode etik untuk mencegah penggunaan hak angket secara partisan. Ia mendorong dukungan media massa dan kalangan akademisi dalam mengawal proses pengawasan agar berjalan transparan, profesional, dan demokratis.

Dalam sidang tersebut, Azhar meraih IPK 3,99 dengan predikat cumlaude dan tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-441 di UMI.

Ketua tim penguji, Prof. Laode Husein, berpesan bahwa gelar doktor bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab keilmuan.

“Setelah menyandang doktor ilmu hukum ketatanegaraan, ada beban akademik dan moral yang harus dipertanggungjawabkan. Menuntut ilmu adalah proses sepanjang hayat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Belanja APBD Sidrap 73,29 Persen, Peringkat Keempat Nasional
Perkuat Mesin Partai, IAS Tekankan Konsolidasi dan Kolaborasi Golkar Sulsel
Munafri-Aliyah Peringati United Nations Day Bersama Anak PAUD di Summarecon
Munafri Rangkul KAHMI, Perkuat Sinergi Cendekiawan dan Pemerintah Bangun Kota Makassar
PW KAMMI Sulsel: Jaga Kondusivitas di Tengah Gejolak Politik, Kritik Harus Tetap Hidup Demi Demokrasi
Musda Demokrat Sulsel Kedepankan Proses Demokrasi, Targetkan Tiga Kursi DPR RI Dapil  Sulsel
Golkar Sulsel Siapkan Pelantikan Pengurus Periode 2025–2030 dan Pesta Rakyat, Hadirkan Wali Band
# Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Appi Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:38 WITA

Realisasi Belanja APBD Sidrap 73,29 Persen, Peringkat Keempat Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Perkuat Mesin Partai, IAS Tekankan Konsolidasi dan Kolaborasi Golkar Sulsel

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Munafri-Aliyah Peringati United Nations Day Bersama Anak PAUD di Summarecon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Munafri Rangkul KAHMI, Perkuat Sinergi Cendekiawan dan Pemerintah Bangun Kota Makassar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:33 WITA

PW KAMMI Sulsel: Jaga Kondusivitas di Tengah Gejolak Politik, Kritik Harus Tetap Hidup Demi Demokrasi

Berita Terbaru