Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi Gelar Sosper kepemilikan Rumah kost ikuti Aturan Pemerintah

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Aerotel Smile Makassar, Sabtu, 25 November 2023.

Andi Pahlevi pun menyampaikan harapannya kepada para pemilik rumah-rumah kost yang ada di sejumlah wilayah di Makassar agar bisa mengikuti aturan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Makassar sekarang banyak sekali bertebaran rumah kost, menurut perda ini semua harus mengikut aturan mulai dari administrasi hingga hal teknis,” ujarnya.

Menurut Legislator Partai Gerindra ini biasanya rumah kost tumbuh dan berkembang seiring dengan banyaknya kawasan pendidikan maupun tempat perkantoran.

“Ini penting buat kita bagaimana menyikapi fenomena rumah kost, kadang banyak menimbulkan konflik sosial bahkan berujung ke dampak kriminal,” ungkap Andi Pahlevi, pada media.

Sebagai narasumber sosialisasi, Muhammad Takdir menjelaskan bahwa konflik yang sering terjadi di rumah-rumah kost akibat tidak adanya aturan jelas dari pemiliknya.

“Karena setiap orang atau badan yang memiliki rumah kost bertanggung jawab, dan mengikuti aturan secara tertulis kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Izin rumah kost juga, kata Takdir, diperuntukkan minimal ada penanggung jawab atau penjaga dalam pengelolaan rumah kost yang berlaku jangka waktu lima tahun sekali.

Sementara itu, Andi Sugeng Sapta Aji mengatakan pada dasarnya dalam Perda ini ada beberapa poin penting, seperti tujuannya adalah mitigasi konflik, terciptanya Kamtibmas ditengah masyarakat.

“Apalagi jangan sampai ada penghuni rumah kost baru yang tidak teridentifikasi kedudukannya, bisa saja dia perampok atau pelaku kriminal,” cetusnya.

Yang paling penting, kata dia, rumah kost ini belum ada besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah-rumah kost kepada pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Kedepan kita berharap anggota legislatif bisa merevisi atau menambah poin dalam pengelolaan rumah kost ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Hari Jadi Sidrap Ke-682 di Gelar Di Gedung Paripurna  DPRD  Sidrap
Penertiban “Markas” Waria di Pekuburan Panaikang, Ditemukan Kondom dan Botol Lem di Lokasi
Peringati Hari Jadi Sidrap, SAR-KANAAH kembalikan Semangat Kepemimpinan Nene Mallomo
Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media
Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026
Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan
Makassar Dipercaya Tuan Rumah MTQ Korpri ke-VIII, Munafri: Kami Siap Beri Pelayanan Terbaik
20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 15:39 WITA

Puncak Hari Jadi Sidrap Ke-682 di Gelar Di Gedung Paripurna  DPRD  Sidrap

Senin, 16 Februari 2026 - 10:29 WITA

Penertiban “Markas” Waria di Pekuburan Panaikang, Ditemukan Kondom dan Botol Lem di Lokasi

Senin, 16 Februari 2026 - 08:36 WITA

Peringati Hari Jadi Sidrap, SAR-KANAAH kembalikan Semangat Kepemimpinan Nene Mallomo

Senin, 16 Februari 2026 - 07:39 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:26 WITA

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Berita Terbaru