Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi Gelar Sosper kepemilikan Rumah kost ikuti Aturan Pemerintah

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Aerotel Smile Makassar, Sabtu, 25 November 2023.

Andi Pahlevi pun menyampaikan harapannya kepada para pemilik rumah-rumah kost yang ada di sejumlah wilayah di Makassar agar bisa mengikuti aturan pemerintah.

“Di Makassar sekarang banyak sekali bertebaran rumah kost, menurut perda ini semua harus mengikut aturan mulai dari administrasi hingga hal teknis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Legislator Partai Gerindra ini biasanya rumah kost tumbuh dan berkembang seiring dengan banyaknya kawasan pendidikan maupun tempat perkantoran.

“Ini penting buat kita bagaimana menyikapi fenomena rumah kost, kadang banyak menimbulkan konflik sosial bahkan berujung ke dampak kriminal,” ungkap Andi Pahlevi, pada media.

Sebagai narasumber sosialisasi, Muhammad Takdir menjelaskan bahwa konflik yang sering terjadi di rumah-rumah kost akibat tidak adanya aturan jelas dari pemiliknya.

“Karena setiap orang atau badan yang memiliki rumah kost bertanggung jawab, dan mengikuti aturan secara tertulis kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Izin rumah kost juga, kata Takdir, diperuntukkan minimal ada penanggung jawab atau penjaga dalam pengelolaan rumah kost yang berlaku jangka waktu lima tahun sekali.

Sementara itu, Andi Sugeng Sapta Aji mengatakan pada dasarnya dalam Perda ini ada beberapa poin penting, seperti tujuannya adalah mitigasi konflik, terciptanya Kamtibmas ditengah masyarakat.

“Apalagi jangan sampai ada penghuni rumah kost baru yang tidak teridentifikasi kedudukannya, bisa saja dia perampok atau pelaku kriminal,” cetusnya.

Yang paling penting, kata dia, rumah kost ini belum ada besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah-rumah kost kepada pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Kedepan kita berharap anggota legislatif bisa merevisi atau menambah poin dalam pengelolaan rumah kost ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokja Bunda PAUD Makassar Gelar Public Speaking, Perkuat Komunikasi Inspiratif untuk Penguatan PAUD
Antrean Solar Masih Terjadi, Pemkot Makassar dan Pertamina Bahas Solusi
BAZNAS Pusat Dukung Kota Makassar Jadi Prototipe Kota Filantropi Nasional, Launching November
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
BPOM dan China Siapkan MoU Baru, Vaksin hingga AI Masuk Agenda Strategis
Ganjil-Genap Pengisian BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Langsung Sejumlah SPBU
Bupati Syahar Tanggapi Fraksi DPRD, Pertanian hingga Infrastruktur Jadi Perhatian
Pemkab Sidrap Serahkan Rancangan APBD Perubahan 2026, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:59 WITA

Pokja Bunda PAUD Makassar Gelar Public Speaking, Perkuat Komunikasi Inspiratif untuk Penguatan PAUD

Rabu, 23 September 2026 - 17:40 WITA

Antrean Solar Masih Terjadi, Pemkot Makassar dan Pertamina Bahas Solusi

Rabu, 23 September 2026 - 13:52 WITA

BAZNAS Pusat Dukung Kota Makassar Jadi Prototipe Kota Filantropi Nasional, Launching November

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WITA

Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 23 September 2026 - 13:04 WITA

BPOM dan China Siapkan MoU Baru, Vaksin hingga AI Masuk Agenda Strategis

Berita Terbaru