Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi Gelar Sosper kepemilikan Rumah kost ikuti Aturan Pemerintah

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Aerotel Smile Makassar, Sabtu, 25 November 2023.

Andi Pahlevi pun menyampaikan harapannya kepada para pemilik rumah-rumah kost yang ada di sejumlah wilayah di Makassar agar bisa mengikuti aturan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Makassar sekarang banyak sekali bertebaran rumah kost, menurut perda ini semua harus mengikut aturan mulai dari administrasi hingga hal teknis,” ujarnya.

Menurut Legislator Partai Gerindra ini biasanya rumah kost tumbuh dan berkembang seiring dengan banyaknya kawasan pendidikan maupun tempat perkantoran.

“Ini penting buat kita bagaimana menyikapi fenomena rumah kost, kadang banyak menimbulkan konflik sosial bahkan berujung ke dampak kriminal,” ungkap Andi Pahlevi, pada media.

Sebagai narasumber sosialisasi, Muhammad Takdir menjelaskan bahwa konflik yang sering terjadi di rumah-rumah kost akibat tidak adanya aturan jelas dari pemiliknya.

“Karena setiap orang atau badan yang memiliki rumah kost bertanggung jawab, dan mengikuti aturan secara tertulis kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Izin rumah kost juga, kata Takdir, diperuntukkan minimal ada penanggung jawab atau penjaga dalam pengelolaan rumah kost yang berlaku jangka waktu lima tahun sekali.

Sementara itu, Andi Sugeng Sapta Aji mengatakan pada dasarnya dalam Perda ini ada beberapa poin penting, seperti tujuannya adalah mitigasi konflik, terciptanya Kamtibmas ditengah masyarakat.

“Apalagi jangan sampai ada penghuni rumah kost baru yang tidak teridentifikasi kedudukannya, bisa saja dia perampok atau pelaku kriminal,” cetusnya.

Yang paling penting, kata dia, rumah kost ini belum ada besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah-rumah kost kepada pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Kedepan kita berharap anggota legislatif bisa merevisi atau menambah poin dalam pengelolaan rumah kost ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Losari, MHM 2026 Berlangsung Meriah dan Spektakuler
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Apresiasi Pemprov Terima Penghargaan Terbaik 1 sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi
Sidrap Terima Insentif Rp 3 Miliar, Juara Satu Kinerja Terbaik Regional Sulawesi
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung Program KKN Berdampak UNIFA 2026
Dinas Pertanian Kendari dan Dinas Peternakan Sidrap Teken PKS Pemenuhan Pangan Asal Hewan
Sidrap dan Kendari Jalin Kerja Sama Pemasaran Komoditas Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WITA

Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:42 WITA

Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Losari, MHM 2026 Berlangsung Meriah dan Spektakuler

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WITA

Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:58 WITA

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Apresiasi Pemprov Terima Penghargaan Terbaik 1 sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:46 WITA

Sidrap Terima Insentif Rp 3 Miliar, Juara Satu Kinerja Terbaik Regional Sulawesi

Berita Terbaru