![]()
JEJAKNEWS.ID, Moros, Sulsel,-Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia bukan sekadar skandal kampus biasa. Ia adalah potret telanjang dari rusaknya sistem pendidikan hari ini. Peristiwa ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial, memuat konten pelecehan terhadap mahasiswi hingga dosen. Kasus tersebut kini ditangani Satgas PPKS Universitas Indonesia dan menjadi sorotan publik. Media Metro TV News melaporkan kasus ini pada 14 April 2026, menegaskan kekhawatiran publik atas darurat kekerasan seksual di kampus.
Fakta ini bukan insiden tunggal. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari–Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 46% adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik (34%) dan perundungan (19%). Data ini juga dipublikasikan oleh Metro TV News pada 14 April 2026. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi bukti bahwa kekerasan telah menjadi pola sistemik—dan kampus telah gagal menjadi ruang aman bagi pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Liberalisme: Akar Kerusakan yang Dibiarkan
Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan menyalahkan “oknum”. Ini adalah buah dari sistem sekuler-liberalisme yang menjadikan kebebasan sebagai nilai tertinggi. Sekularisme mencabut agama dari kehidupan publik, termasuk pendidikan. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi berpijak pada agama, melainkan pada kehendak manusia.
Liberalisme kemudian membuka keran kebebasan perilaku tanpa batas: pergaulan bebas, normalisasi interaksi tanpa kontrol, hingga kaburnya batas antara yang pantas dan yang rusak. Kampus tidak lagi menjadi tempat pembentukan akhlak, melainkan ruang bebas yang steril dari nilai ketakwaan.
Dalam sistem seperti ini, pelecehan seksual bukan penyimpangan, tapi merupakan konsekuensi logis.
Di sisi lain, lemahnya sanksi memperparah keadaan. Kampus hanya berbicara tentang sanksi akademik: skorsing, pembinaan, atau paling jauh dikeluarkan. Negara pun sering kali gagal menghadirkan hukuman yang benar-benar menjerakan.
Ketika pelaku tidak menghadapi konsekuensi berat, maka kejahatan akan terus berulang. Sistem hukum yang lunak pada pelaku pada akhirnya menjadi bentuk ketidakadilan bagi korban.
Negara tidak bisa cuci tangan. Lonjakan kasus menunjukkan kegagalan serius dalam menjaga keamanan dunia pendidikan. Namun, solusi yang ditawarkan selalu bersifat tambal sulam: satgas, sosialisasi, kampanye. Semua itu tidak menyentuh akar masalah.
Negara tetap mempertahankan sistem sekuler yang melahirkan kerusakan, lalu berpura-pura memperbaiki dampaknya.
Ini ibarat memadamkan api tanpa menghentikan sumbernya. Masalah mungkin akan selesai sementara, namun tidak akan mencegah munculnya kasus baru di masa mendatang.
Islam: Menutup Celah, Bukan Sekadar Mengobati
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam tidak menunggu kejahatan terjadi. Islam menutup seluruh celah yang bisa mengarah pada kerusakan di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan.
Pertama, Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan secara tegas, termasuk pemisahan dalam proses pendidikan. Ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan.
Kedua, Islam mewajibkan menutup aurat secara sempurna. Ini bukan sekadar simbol, tetapi mekanisme menjaga kehormatan dan mencegah rangsangan syahwat di ruang publik.
Ketiga, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman bukan hanya untuk membalas, tetapi untuk menjaga masyarakat dari kejahatan serupa.
Keempat, sistem pendidikan Islam dibangun di atas akidah, yang melahirkan keterikatan pada hukum. Seorang Muslim tidak hanya takut pada hukum, tetapi juga takut pada Allah.
Kasus di FH UI adalah alarm keras—bukan hanya bagi kampus, tetapi bagi seluruh sistem pendidikan Indonesia. Selama sekularisme dan liberalisme tetap menjadi fondasi, maka pelecehan seksual akan terus berulang dengan wajah yang berbeda.
Masalah ini tidak akan selesai dengan kebijakan parsial. Ia membutuhkan perubahan mendasar: dari sistem yang membebaskan tanpa batas(liberal) menuju sistem yang menjaga kehormatan manusia yaitu Islam.
Islam bukan sekadar alternatif. Ia adalah solusi menyeluruh yang mampu mencegah, menjaga, dan menegakkan hukum yang lebih baik. Wallahu a’lam*
Penulis : Ifah

















