Langgar Kesepakatan, Komisi A DPRD Sulsel Usir BKD Dari Ruang Rapat

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Terkait ketidakhadiran Kepala  BKD dalam rapat laporan pertanggungjawaban Gubernur Ta.2025, Komisi A menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup, termasuk melalui undangan kedua serta toleransi waktu tambahan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, OPD tersebut tetap tidak hadir tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran dalam rapat merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan. Ini harus menjadi prioritas,” tegas Andi Anwar.

Komisi A DPRD Sulsel menilai kondisi ini sebagai catatan penting terkait kedisiplinan dan komitmen OPD dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ke depan, hal tersebut diharapkan tidak terulang agar tidak menghambat proses pengambilan keputusan dan jalannya pemerintahan secara keseluruhan.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi A, Nur Hasbiah menuturkan
Terkait kehadiran BKD, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali untuk mengikuti pembahasan. Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tetap tidak hadir.

“Jadwal pembahasan telah disusun secara jelas di masing-masing komisi, tidak hanya di Komisi A, tetapi juga komisi lainnya. Hari ini merupakan hari terakhir pembahasan, mengingat besok sudah masuk tahap penyerahan ke Banggar dan selanjutnya akan diparipurnakan namun tak kunjung hadir kepala BKD,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan kondisi tersebut, sampai hari ini tidak ada hasil pembahasan bersama BKD. Oleh karena itu, Komisi A akan menyampaikan kepada Banggar bahwa pembahasan dengan BKD tidak dapat dilaksanakan, meskipun undangan telah disampaikan secara resmi.

“Perlu juga kami tegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama Bapak Gubernur, saat rapat penerimaan, bahwa kehadiran kepala OPD tidak dapat diwakilkan. Hal ini juga telah dijalankan secara disiplin oleh OPD lainnya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ifah Rasyidah : Kampus Dalam Cengkeraman Liberalisme
Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa
Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Tak Hanya PKL, Kecamatan Tallo Tertibkan Tangki Usaha yang Serobot Trotoar dan Drainase
Langkah Nyata Lindungi Pekerja, Pemkab Sidrap dan BPJamsostek Edukasi Pengusaha Penggilingan Padi
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Wali Kota Minta Komitmen dan Konsistensi Kinerja
Bupati Sidrap Kumpul Panitia, Kades, dan Lurah se-Maritengngae, Satukan Visi Untuk Porsenijar PGRI

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:12 WITA

Ifah Rasyidah : Kampus Dalam Cengkeraman Liberalisme

Kamis, 16 April 2026 - 08:00 WITA

Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WITA

Langgar Kesepakatan, Komisi A DPRD Sulsel Usir BKD Dari Ruang Rapat

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WITA

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026 - 13:38 WITA

Tak Hanya PKL, Kecamatan Tallo Tertibkan Tangki Usaha yang Serobot Trotoar dan Drainase

Berita Terbaru

Metro

Ifah Rasyidah : Kampus Dalam Cengkeraman Liberalisme

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:12 WITA