Langgar Kesepakatan, Komisi A DPRD Sulsel Usir BKD Dari Ruang Rapat

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Terkait ketidakhadiran Kepala  BKD dalam rapat laporan pertanggungjawaban Gubernur Ta.2025, Komisi A menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup, termasuk melalui undangan kedua serta toleransi waktu tambahan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, OPD tersebut tetap tidak hadir tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran dalam rapat merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan. Ini harus menjadi prioritas,” tegas Andi Anwar.

Komisi A DPRD Sulsel menilai kondisi ini sebagai catatan penting terkait kedisiplinan dan komitmen OPD dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ke depan, hal tersebut diharapkan tidak terulang agar tidak menghambat proses pengambilan keputusan dan jalannya pemerintahan secara keseluruhan.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi A, Nur Hasbiah menuturkan
Terkait kehadiran BKD, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali untuk mengikuti pembahasan. Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tetap tidak hadir.

“Jadwal pembahasan telah disusun secara jelas di masing-masing komisi, tidak hanya di Komisi A, tetapi juga komisi lainnya. Hari ini merupakan hari terakhir pembahasan, mengingat besok sudah masuk tahap penyerahan ke Banggar dan selanjutnya akan diparipurnakan namun tak kunjung hadir kepala BKD,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan kondisi tersebut, sampai hari ini tidak ada hasil pembahasan bersama BKD. Oleh karena itu, Komisi A akan menyampaikan kepada Banggar bahwa pembahasan dengan BKD tidak dapat dilaksanakan, meskipun undangan telah disampaikan secara resmi.

“Perlu juga kami tegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama Bapak Gubernur, saat rapat penerimaan, bahwa kehadiran kepala OPD tidak dapat diwakilkan. Hal ini juga telah dijalankan secara disiplin oleh OPD lainnya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Live di Kompas TV, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Menuju Masyarakat Sejahtera
Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin
Pansus DPRD Sulsel  Pembahas Ranpeda Pajak dan Retribusi Daerah Kunker Ke Parepare
Pansus DPRD Sulsel Atas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah  Kunker  Toraja Utara
Pansus DPRD Sulsel,  Pembahas Pajak dan Retribusi Daerah Kunker ke Bulukumba
Kopi Masyarakat atau Komar di Serbu Pengunjung, Buka Selama 24 Jam Namun Stop Pelayanan Saat Adzan Tiba
Wali Kota Munafri Siapkan Road Map, Wujudkan Makassar Bebas Asap Rokok

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WITA

Tampil Live di Kompas TV, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Menuju Masyarakat Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:36 WITA

Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WITA

Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:57 WITA

Pansus DPRD Sulsel  Pembahas Ranpeda Pajak dan Retribusi Daerah Kunker Ke Parepare

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:28 WITA

Pansus DPRD Sulsel Atas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah  Kunker  Toraja Utara

Berita Terbaru