![]()
JEJAKNEWA.ID, Makassar – Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidu (APLH) melaporkan dugaan dampak pencemaran lingkungan dan indikasi mark-up pengadaan lima unit incinerator sampah senilai kurang lebih Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD ke DPRD Makassar, Senin (02/03/2026).
Aspirasi tersebut diterima oleh Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah bersama Kabag Humas DPRD Makassar, Salman Baso, dalam pertemuan di ruang aspirasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan aliansi, Fahrul menyampaikan dua poin utama tuntutan mereka. Pertama, terkait dampak lingkungan akibat aktivitas incinerator yang disebut meresahkan warga sekitar.
“Kami menemukan adanya dampak bau menyengat yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi, khususnya di wilayah Kelurahan Maccini Sombala. Walaupun aktivitasnya hanya sekitar satu bulan, keluhan warga sudah cukup banyak,” ujar Fahrul.
Menurutnya, operasional incinerator tersebut diduga menimbulkan limbah yang berdampak langsung pada lingkungan dan aktivitas ekonomi warga.
“Di depan lokasi itu sebelumnya ada pedagang kaki lima yang beraktivitas. Sekarang sudah jauh berkurang karena masyarakat terganggu dengan bau yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Selain dampak lingkungan, aliansi juga mempertanyakan legalitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek tersebut.
“Kami menduga pembangunan dan operasional incinerator ini berjalan tanpa dasar AMDAL yang jelas. Seharusnya ada kajian lingkungan sebelum beroperasi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Fahrul.
Poin kedua yang disoroti adalah dugaan mark-up dalam pengadaan lima unit incinerator dengan total anggaran sekitar Rp6,8 miliar dari APBD.
“Kami meminta DPRD mengawal dan menelusuri proses pengadaan ini. Jangan sampai ada pembengkakan anggaran yang merugikan daerah,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi di DPRD.
“Kebetulan saya dari Komisi D, sementara ini ranahnya Komisi C. Tapi aspirasi ini tetap akan kami rekomendasikan untuk dibahas lebih lanjut dan diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait,” ujar Muchlis.
Ia menegaskan DPRD akan meminta klarifikasi terkait izin lingkungan, operasional incinerator, serta mekanisme pengadaan anggarannya.
“Kita akan panggil dinas terkait untuk memastikan semua prosedur sudah sesuai aturan, termasuk soal AMDAL dan penggunaan APBD. Semua harus transparan,” tegasnya.

Aliansi Pemerhati Lingkungan berharap DPRD dapat mengawal persoalan ini secara serius demi melindungi masyarakat dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.*










