Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal, Kota Bersih dari Reklame Semrawut

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Pemerintah Kota Makassar, dibawa kepemimpinan Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota.

Salah satu gebrakan terbaru, dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak lagi memiliki izin maupun yang dipasang secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instruksi ini ditujukan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang kian terganggu oleh maraknya pemasangan reklame sembarangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, iklan reklame, baliho dan spanduk promosi terlihat menjamur di berbagai sudut kota, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga batang pohon.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya penertiban baliho serta penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Makassar.

“Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut,” tegas Munafri, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Karena, reklame tidak hanya melanggar aturan, keberadaan reklame tersebut juga dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Munafri menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap baliho yang izinnya telah habis masa berlaku, apalagi yang sejak awal tidak mengantongi izin resmi.

Ia juga secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota.

“Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” tutur Appi.

Selain itu, lanjut Munafri upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sehingga wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga menjadi representasi dari kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.

Appi juga menegaskan, bahwa baliho yang sudah tidak berlaku harus segera diturunkan, serta memastikan legalitas pemasangannya melalui koordinasi lintas sektor.

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya, mengulangi instruksi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kominfo Sidrap dan K3S Dua Pitue Percepat Transformasi Digital di Lingkungan Pendidikan
Legislator  DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat Sektor Pertambangan
Rapat Kerja Komisi E DPRD Sulsel Dan Dinas Perpustakaan Sulsel Atas LKPJ Gubernur TA 2025
Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas
Wakil Gubernur Sulsel Dorong Eksistensi Tenun Lipa Sabbe Sidrap
Pemkab Sidrap Gandeng Jamkrindo Perkuat Jaminan Pembangunan Daerah
Terima Tim Pemeriksa BPK Sulsel, Wabup Sidrap Tekankan OPD Proaktif
Pemkot Makassar Percepat Lahan Jembatan Barombong, Proyek Prioritas Nasional Segera Dikebut

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:20 WITA

Sinergi Kominfo Sidrap dan K3S Dua Pitue Percepat Transformasi Digital di Lingkungan Pendidikan

Rabu, 8 April 2026 - 14:47 WITA

Legislator  DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat Sektor Pertambangan

Rabu, 8 April 2026 - 14:18 WITA

Rapat Kerja Komisi E DPRD Sulsel Dan Dinas Perpustakaan Sulsel Atas LKPJ Gubernur TA 2025

Rabu, 8 April 2026 - 12:18 WITA

Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas

Rabu, 8 April 2026 - 12:13 WITA

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal, Kota Bersih dari Reklame Semrawut

Berita Terbaru