TP2DD Sidrap Bersama Kemendagri Siap Susun Peta Jalan Implementasi ETPD

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kementerian Dalam Negeri siap menyusun peta jalan (roadmap) dan rencana aksi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Langkah ini mengemuka melalui keikutsertaan Kabupaten Sidrap dalam sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Selasa (24/2/2026) di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi bertujuan menyusun peta jalan ETPD sesuai Petunjuk Teknis Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 dengan fokus pada pembinaan transaksi non tunai atas penerimaan daerah.

Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan.

Turut mendampingi, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Nurhidayah Ibhas, serta Kasubid Sistem Informasi Purnama Indah Bestari.

Kehadiran mereka untuk mendukung percepatan digitalisasi pajak dan retribusi daerah.

Sekda Andi Rahmat Saleh menyatakan, partisipasi Sidrap dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis memperkuat implementasi ETPD di daerah.

“Kami siap menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD secara terarah untuk mendorong transparansi dan efisiensi transaksi pemerintah daerah,” ujarnya.

Agenda acara mencakup keynote speech Direktur Pendapatan Daerah, panel diskusi bersama Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian, sharing session Bapenda Kabupaten Serang, serta simulasi penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD.

Pada sesi teknis dijelaskan, peta jalan memuat analisis kesenjangan, perumusan visi, misi, dan tujuan, penetapan prioritas, rencana kerja, serta indikator. Dokumen ini ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Sementara rencana aksi tahunan berisi kegiatan per triwulan, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan. Monitoring dan evaluasi dilakukan triwulanan, semesteran, dan tahunan melalui aplikasi e-Monev.

Dipaparkan pula pengukuran kematangan ETPD menggunakan kategori skor non-elektronik (0–20), inisiasi (21–40), berkembang (41–60), maju (61–80), hingga digital optimal (81–100).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Live di Kompas TV, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Menuju Masyarakat Sejahtera
Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin
Pansus DPRD Sulsel  Pembahas Ranpeda Pajak dan Retribusi Daerah Kunker Ke Parepare
Pansus DPRD Sulsel Atas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah  Kunker  Toraja Utara
Pansus DPRD Sulsel,  Pembahas Pajak dan Retribusi Daerah Kunker ke Bulukumba
Kopi Masyarakat atau Komar di Serbu Pengunjung, Buka Selama 24 Jam Namun Stop Pelayanan Saat Adzan Tiba
Wali Kota Munafri Siapkan Road Map, Wujudkan Makassar Bebas Asap Rokok

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WITA

Tampil Live di Kompas TV, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Menuju Masyarakat Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:36 WITA

Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WITA

Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:57 WITA

Pansus DPRD Sulsel  Pembahas Ranpeda Pajak dan Retribusi Daerah Kunker Ke Parepare

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:28 WITA

Pansus DPRD Sulsel Atas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah  Kunker  Toraja Utara

Berita Terbaru