![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Aroma dugaan permainan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMPN 8 Makassar kembali menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi Media Bahana Merdeka bersama Tim Investigasi LSM Jangkar turun langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Tim investigasi tidak berhasil bertemu dengan Kepala SMPN 8 Makassar, Herni Marlinda. Petugas keamanan (security) yang berjaga menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat ditemui, sehingga pertanyaan mengenai berbagai dugaan yang beredar belum memperoleh jawaban resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi tersebut justru memunculkan tanda tanya publik, mengingat berkembangnya informasi mengenai dugaan adanya upaya memasukkan calon siswa yang sebelumnya tidak lolos seleksi resmi SPMB.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi, seorang wakil kepala sekolah berinisial NR diduga memegang daftar nama calon siswa yang disebut-sebut sebagai daftar “titipan”. Selain itu, beredar pula dugaan adanya intervensi dari oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, oknum anggota DPRD, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Ketua Umum LSM Jangkar menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik demikian berpotensi mencederai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi dalam pelaksanaan SPMB sebagaimana diamanatkan peraturan Kementerian Pendidikan.
Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap keputusan pejabat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar, Inspektorat, Ombudsman RI, hingga Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB di SMPN 8 Makassar.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah proses penerimaan siswa benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru ada jalur yang tidak diketahui publik. Jika seluruh informasi tersebut tidak benar, maka pihak sekolah seharusnya segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin luas,” tegas Ketua Umum LSM Jangkar.
Hingga berita investigasi ini diterbitkan, Tim Investigasi Media Bahana Merdeka bersama Tim Investigasi LSM Jangkar masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMPN 8 Makassar, Wakil Kepala Sekolah berinisial NR, maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sumber: (Tim Investigasi Media Bahana Merdeka/LSM Jangkar)
















