![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian terhadap korban Muh Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara terjadi pada 24 September 2019. Ironisnya, sejak dilaporkan dan telah ditetapkan empat tersangka dari Polri, kasusnya mandek hingga enam tahun (2019-2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum,” ujar Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Sebagai tim penasihat hukum korban, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan jurnalis lainnya mengawal kasus ini. Kendati selama sepekan sidang maraton berlangsung di PN Makassar dihadiri Pemohon, Termohon (Polda Sulsel) serta saksi ahli dibidang hukum, HAM dan Pers.
“Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” tutur Fajri saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.
Menurutnya, ini adalah nafas panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun hadir di Makassar. Hari ini dibuktikan melalui prmohonan praperadilan undue delay terhadap korban akhirnya diterima majelis hakim.
“Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya,”tutur dia
Selain itu, dengan dikabulkannya praperadilan atas perkara tersebut, maka peluang penundaan kasus-kasus yang ditangani kepolisian berpotensi digugat oleh masyarakat sipil, jurnalis maupun lainnya, karena ada mekanisme dalam KUHP maupun KUHAP baru 2025 mengatur tentang undue delay.
“Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji undue delay sejauh mana penerapannya dalam undang-undang KUHP maupun KUHAP baru yang kini diterapkan,” paparnya menegaskan.
Hal senada disampaikan Koordinator KAJ Sulsel Muhammad Idris mengapresiasi keputusan majelis hakim memutus perkara kekerasan jurnalis yang selama enam tahun tidak menujukkan kejelasan penanganannya.
Ia menilai, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan istilah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam penegakan hukum, sehingga berpotensii merugikan korban sekaligus mencederai rasa keadilan.
“Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak, serta kejadian serupa tidak berulang,” ucap Idris.
Sementara Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi menilai keputusan majelis hakim merupakan bentuk komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan Pers serta menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban,” tuturnya.
Impunitas dan Reformasi Institusi Polri
Disisi lain, Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan turut merespons positif diterimanya praperadilan kasus kekerasan jurnalis. Putusan ini diharapkan menjadi titik awal memperbaiki citra Polri melalui reformasi internal dan melanjutkan proses hukum di pengadilan.
“Putusan ini menjadi batu loncatan sekaligus pemantik bahwa ada proses panjang mengawal kasus ini yang dilakukan oknum Polri, serta membuka peluang bagi siapapun, khususnya jurnalis yang menjadi korban yang menunggu kepastian hukum hingga enam tahun lamanya,” katanya.
Melalui pengawalan dan pendampingan korban dari LBH Pers maupun KAJ Sulsel yang terlibat selama proses mencari keadilan, momen putusan ini sangat tepat bagaimana Polri memperbaiki citranya melalui reformasi Polri. Jadi, tidak ada alasan menunda proses hukum dari Polda Sulsel setelah adanya putusan.
Selain itu, impunitas dalam wajah institusi Polri menjadi penilaian secara substansial dan menuai sorotan publik. Ditengah reformasi Polri, masih saja berlaku impunitas bagi para pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum, padahal semua orang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan.


















