PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapangan Lancirang Jadi Panggung Talenta Muda, Turnamen ITC Road to Malaysia Dimulai
Bupati Sidrap dan Dandim 1420 Tinjau Lokasi Kebakaran TK As’adiyah Dua Pitue
Ketua DPRD Sulsel Siap Hadiri Pelantikan PWI Masa Bakti 2026–2031 dan Dukung Keterbukaan Informasi
Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Terima Kunjungan Pemprov NTB, Bahas Perlindungan Pekerja Rentan
Sekda Makassar: Jadwal Pengangkutan Harus Diperhatikan, Camat-Lurah Diminta Aktif Mengawasi di Lapangan
Pokja Bunda PAUD Makassar Gelar Public Speaking, Perkuat Komunikasi Inspiratif untuk Penguatan PAUD
Antrean Solar Masih Terjadi, Pemkot Makassar dan Pertamina Bahas Solusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:18 WITA

Lapangan Lancirang Jadi Panggung Talenta Muda, Turnamen ITC Road to Malaysia Dimulai

Jumat, 25 September 2026 - 09:05 WITA

Bupati Sidrap dan Dandim 1420 Tinjau Lokasi Kebakaran TK As’adiyah Dua Pitue

Kamis, 24 September 2026 - 21:59 WITA

Ketua DPRD Sulsel Siap Hadiri Pelantikan PWI Masa Bakti 2026–2031 dan Dukung Keterbukaan Informasi

Kamis, 24 September 2026 - 17:44 WITA

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:01 WITA

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Terima Kunjungan Pemprov NTB, Bahas Perlindungan Pekerja Rentan

Berita Terbaru