PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi ASKLIN, Bahas Persiapan Rakernas di Makassar
Wali Kota Appi Imbau Warga Perkuat Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau
Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Appi: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH
Pemkot Makassar Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah
Wali Kota Munafri Ultimatum ke Camat: Deadline Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid
Sekretariat DPRD Sidrap Perkuat Keterbukaan Informasi melalui JDIH dan PARRADE
Di Balik Gelar Juara I Desa Berprestasi Sulsel, Terukir Deretan Inovasi dari Kalosi Alau
Gerakan Makan 2 Telur Sehari Digaungkan di Sidrap, Jaga Asupan Gizi dan Dukung Peternak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi ASKLIN, Bahas Persiapan Rakernas di Makassar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:39 WITA

Wali Kota Appi Imbau Warga Perkuat Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WITA

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Appi: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WITA

Pemkot Makassar Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:08 WITA

Wali Kota Munafri Ultimatum ke Camat: Deadline Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid

Berita Terbaru