PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Buruh Kapal TK Bagasi Sebanyak 600 Orang Belum Memperolah Hak Keselamatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan
Hari ke-20, Program Makanan Bergizi TP PKK Makassar Tingkatkan Berat Badan Anak
Bangun Generasi Qurani, Kesra Makassar Gelar Santri Expo MULIA
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis
Menuju KIPP PRO 2026, Sidrap Matangkan Inovasi Layanan Kependudukan Berbasis Digital ALAKO
Pemkab Sidrap Raih InTechSEA 2026, Apresiasi atas Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Munafri Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Pengawasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:46 WITA

Pekerja Buruh Kapal TK Bagasi Sebanyak 600 Orang Belum Memperolah Hak Keselamatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 September 2026 - 18:44 WITA

Hari ke-20, Program Makanan Bergizi TP PKK Makassar Tingkatkan Berat Badan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 18:33 WITA

Bangun Generasi Qurani, Kesra Makassar Gelar Santri Expo MULIA

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WITA

Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok

Selasa, 15 September 2026 - 18:22 WITA

Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis

Berita Terbaru