PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Bupati Syahar Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap
Pemkab Sidrap dan Apindo Jajaki Kolaborasi Strategis Kembangkan Investasi Daerah
Empat Pelajar Sidrap Dilepas ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi
Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan
Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga
Pemkot Makassar Perkuat Literasi, Wali Kota Minta ASN Wajib Punya Karya Buku
Pemkot Makassar Tegas: Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:10 WITA

Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:48 WITA

Bupati Syahar Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:42 WITA

Pemkab Sidrap dan Apindo Jajaki Kolaborasi Strategis Kembangkan Investasi Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 14:16 WITA

Empat Pelajar Sidrap Dilepas ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:11 WITA

Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Metro

Bupati Syahar Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:48 WITA