PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Tunjuk Darmawangsyah Sebagai Plt Bupati Gowa, Husniah di PTDH
Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap
Cicu Imbau Warga Makassar Gunakan Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara
Cicu Turun ke Panakkukang, Serap Aspirasi Warga Lewat Pengawasan APBD Pemprov Sulsel
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Instruksikan OPD Rapat Koordinasi Siapkan Langkah Perlindungan Warga
Gubernur Sulsel Hibahkan Lahan 10 Hektare untuk Politeknik BPOM di Maros, Taruna Ikrar: Sertifikat Tanah Sudah Terbit
NasDem Sulsel Siapkan Pola Pergerakan Baru, Kegiatan HUT Nasdem  Menyasar 24 Kabupaten/Kota
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:07 WITA

Mendagri Tunjuk Darmawangsyah Sebagai Plt Bupati Gowa, Husniah di PTDH

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:23 WITA

Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Cicu Imbau Warga Makassar Gunakan Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:45 WITA

Cicu Turun ke Panakkukang, Serap Aspirasi Warga Lewat Pengawasan APBD Pemprov Sulsel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Instruksikan OPD Rapat Koordinasi Siapkan Langkah Perlindungan Warga

Berita Terbaru