PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jamu Delegasi Rakernas II ASITA, Munafri-Aliyah Promosikan Kekuatan Wisata Makassar
Munafri Tegas soal Zonasi SPMB 2026: Jangan Pindah KK, Hadirkan Pemerataan
Pemkab Sidrap Bedah Instrumen Penilaian Kepatuhan HAM 2026
Seminar Parenting Sidrap Kupas Tuntas Pencegahan Keterlambatan Bicara Anak
IP 300 Sidrap : Ketika Sawah Tak Lagi Tidur, dan Anak Petani Mengubah Cara Berpikir Daerah
Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
Pemkot Makassar Perketat Seleksi Imam, Munafri Tekankan Integritas dan Peran Sosial

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:35 WITA

Jamu Delegasi Rakernas II ASITA, Munafri-Aliyah Promosikan Kekuatan Wisata Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:30 WITA

Munafri Tegas soal Zonasi SPMB 2026: Jangan Pindah KK, Hadirkan Pemerataan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:22 WITA

Pemkab Sidrap Bedah Instrumen Penilaian Kepatuhan HAM 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:19 WITA

Seminar Parenting Sidrap Kupas Tuntas Pencegahan Keterlambatan Bicara Anak

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:59 WITA

IP 300 Sidrap : Ketika Sawah Tak Lagi Tidur, dan Anak Petani Mengubah Cara Berpikir Daerah

Berita Terbaru