PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harmonisasi APBD Perubahan Berlanjut, Bupati Instruksikan OPD Cermati Urgensi Program
Nurkanaah Ajak Mahasiswa Baru UIN Alauddin Bangun Karakter dan Inovasi
Di Usianya Yang Masih Duduk di Bangku SD, Fadil Buktikan Generasi Muda Bisa Jadi Petani Modern
Ayo Ikut Sayembara Logo HUT ke-419 Kota Makassar, Desainer Wajib Lewati Seleksi Portofolio
Appi Ingin Pembangunan Jembatan Barombong Dipercepat, Tapi, Lahan Masih Bersangketa Karena Warga Saling Klaim
Di Pesta Rakyat, Appi Beberkan Sejak 2025, Ada 8.764 Rumah di Kecamatan Tallo Bebas Iuran Sampah
Harmonisasi APBD Perubahan 2026, Bupati Sidrap Tekankan Anggaran Tepat Sasaran
3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:28 WITA

Harmonisasi APBD Perubahan Berlanjut, Bupati Instruksikan OPD Cermati Urgensi Program

Jumat, 4 September 2026 - 04:59 WITA

Nurkanaah Ajak Mahasiswa Baru UIN Alauddin Bangun Karakter dan Inovasi

Jumat, 4 September 2026 - 04:47 WITA

Di Usianya Yang Masih Duduk di Bangku SD, Fadil Buktikan Generasi Muda Bisa Jadi Petani Modern

Kamis, 3 September 2026 - 17:50 WITA

Ayo Ikut Sayembara Logo HUT ke-419 Kota Makassar, Desainer Wajib Lewati Seleksi Portofolio

Kamis, 3 September 2026 - 16:39 WITA

Appi Ingin Pembangunan Jembatan Barombong Dipercepat, Tapi, Lahan Masih Bersangketa Karena Warga Saling Klaim

Berita Terbaru