PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar
Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran
Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan
HKTI Lantik Pengurus 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Darmawangsyah Muin Pimpin HKTI Gowa
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sumur Bor Hadir, Sawah Tadah Hujan di Bapangi Tetap Produktif
Bupati Syaharuddin Alrif Sambut Akrab Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Timur
Sapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan untuk 143 Nelayan di Lumu-lumu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38 WITA

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:57 WITA

HKTI Lantik Pengurus 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Darmawangsyah Muin Pimpin HKTI Gowa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Sumur Bor Hadir, Sawah Tadah Hujan di Bapangi Tetap Produktif

Berita Terbaru