PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar, — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
Diskominfo Sidrap Asistensi Penerbitan TTE Bagi Jajaran Disnakkan
Miris ! Akibat Tekanan Dari Pihak Keluarga,  Bayi Nurhalisa Lahir  Prematur, Begini Peristiwa nya
Fathullah Marzuki Raih Gelar Doktor, Membawa Konsep Masyarakat Madani ke Indonesia Emas 2045
Bupati dan Wabup Sidrap Evaluasi Kesiapan Administrasi dan Fisik Koperasi Desa-Kelurahan
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil
Bupati Sidrap Suarakan Pompanisasi Untuk Lahan Pertanian
Salami Siswa Satu per Satu, Bupati Syaharuddin Larut dalam Keharuan Perpisahan SMPN 1 Watang Pulu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:46 WITA

Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:51 WITA

Diskominfo Sidrap Asistensi Penerbitan TTE Bagi Jajaran Disnakkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:26 WITA

Miris ! Akibat Tekanan Dari Pihak Keluarga,  Bayi Nurhalisa Lahir  Prematur, Begini Peristiwa nya

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:32 WITA

Fathullah Marzuki Raih Gelar Doktor, Membawa Konsep Masyarakat Madani ke Indonesia Emas 2045

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati dan Wabup Sidrap Evaluasi Kesiapan Administrasi dan Fisik Koperasi Desa-Kelurahan

Berita Terbaru