![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Siulawesi-Selatan Melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2025, di ruangan kantor PU atau kantor sementara DPRD Sulsel jl.Ap. Pettarani makassar, Selasa (31/03/2026).
Dalam pengantarnya ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menyebutkan bahwa, hal tersebut sesungguhnya merupakan kewajiban konstitusional yang diemban oleh Gubernur sebagaimana tertuang pada pasal 71 dan pasal 101 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang, pemerintah daerah serta pasal 19 dan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan anggaran Pemerintah daera, pasal 18 ayat 1 Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian , lanjut Cicu, yang pada intinya menegaskan bahwa, kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir , dan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKP, selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan saran terhadap LKPJ Gubernur dari berbagai aspek dan substans sehingga menghasilkan rekomendasi Dewan yang tentunya akan berujung pada segenap dokumen perencanaan yang pada hakekatnya merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD.
Oleh karenanya dalam rangka evaluasi kinerja maka rumusan rekomendasi dewan tentunya diperlukan sebagai bahan masukan bagi perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di tahun-tahun mendatang, Terang Cicu sapaan akrab.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya juga meyebutkan bahwa LKPJ Gubernur dalam tiap tahun merupakan kewajiban terhadapnya dengan secara langsung menyampaikan laporan ,penandatanganan dokumen, serta menyerahkan dokumen pertanggungjawaban anggaran kepada DPRD.
Ini adalah amanah konstitusi yang diatur dalam undang-undang nomor 69 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan juga peraturan Pemerintah no.13-2019 dan Permendagri 2019-2025 yang menyatakan bahwa LKPJ kepala Daerah diserahkan kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ungkap ASS.
Dan pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya khususnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan atas harmonisasi dan kerjasamanya sehingga kinerja antara Legislatif- Eksekutif perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan di Sulsel berjalan dengan baik selama tahun anggaran 2025, imbuhnya.
Pimpinan dan anggota Dewan yang saya hormati saya cintai perkenalkan saya Gubernur Sulsel melaporkan bahwa realisasi APBD LKPJ tahun 2025 merupakan gambaran capaian angka atau titik laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025 secara umum kami sampaikan pelaksanaan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari indikator kinerja utama Pemerintah Provinsi Sulawesi- Selatan Ta. 2025 dalam pelaksanaannya terdapat peningkatan yang telah tercapai yaitu, pertama pertumbuhan ekonomi 5,4 3% dari target 5,0,% yang kedua rasio gini atau generasi dengan capaian berada di angka 0.350% dari target diangka 0,350% hingga 0,360% dan indeks reformasi birokrasi 85,09% atau dalam kurang minus melebihi target berada di angka 81,80% targetnya serta terhadap indikator-indikator yang belum kita rilis tapi beberapa indikator-indikator seperti kemiskinan kita, Alhamdulillah turun, dan IPM kita naik dan beberapa indikator lain yang saya tidak sebutkan satu- persatu, Sebutnya dalam sambutan.
Kemudian ia juga menyampaikan tergeting belanja Daerah akhir tahun 2025, program pembangunan yang disusun berkaitan dengan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari unsur wajib dasar urusan wajib dasar urusan pilihan, urusan pendukung dan urusan Pemerintah urusan pengawasan urusan Pemerintahan umum dengan penjelasan urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang dialokasikan.
Paripuna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel didampingi wakil ketua, beserta anggota Dewan lainnya, dan turut hadir Sekda Sulsel mendampingi Gubernur beserta OPD nya.

Diakhir Paripurna ini, sekali lagi kami berharap dalam agenda pembahasan baik di komisi maupun di pansus seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia beserta data yang terupdate ,untuk itu kepada kepala OPD pada Pemprov Sulsel untuk hadir secara langsung tanpa diwakili apabila di undang hadir dalam pembahasan selanjutnya. tutup Cicu

















