![]()
JEJAKNEWS.ID, Gowa,-Rapat paripurna DPRD Gowa yang digelar terbuka di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Gowa berlangsung lancar. Sebanyak 43 orang dari 45 legislator hadir dalam paripurna yang digelar Senin (25/5/2026) pukul 13.00 Wita.
Namun dari mereka yang hadir, hanya 40 orang yang membubuhkan tanda tangan pernyataan setuju menggunakan hak angket.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, tujuh fraksi di DPRD Gowa memberikan tanggapan dan menyatakan setuju untuk hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus). Ke tujuh fraksi tersebut adalah Fraksi PPP melalui juru bicara Muh Ramli Sidik, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Dian Purnamasari, Fraksi Partai Nasdem juru bicara Rosita, Fraksi Partai Demokrat juru bicara Andi Lukman Naba, Fraksi PAN juru bicara Faisal Nyengka, Fraksi Partai Golkar juru bicara Wardana Hamdat dan Fraksi Partai Gowa Sejahtera (fraksi gabungan) melalui juru bicara Zulfiadi.
Rapat paripurna ke 21 masa sidang III tahun sidang 2025-2026 ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah dan Wakil Ketua 3 Tyna Haji Tino.
Dalam paripurna yang diliput berbagai media massa, media online dan televisi ini, pimpinan rapat paripurna Hasrul Abdul Rajab menyampaikan bahwa DPRD sebagai representasi dari masyarakat Gowa tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal masalah yang memuat empat poin penting yang dinilai sebagai kesalahan fatal dari pimpinan eksekutif.
Empat poin penting itu adalah penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa Dr Rizqilah Amran, pengadaan pakaian seragam sekolah gratis, pelanggaran etika moral yang dilakukan kepala daerah, dan pengabaian rekomendasi hasil RDPU DPRD Gowa.

















