LegislatifNews

Pansus Terumbu Karang Hadirkan Kemenkum HAM Pembahasan Ranperda

-Terumbu Karang Mengalami Kerusakan Hingga 70 Persen, DPRD Minta Keterlibatan Masyarakat

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Ketua Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Andi Januar Jauri mengatakan bahwa rapat pansus yang dilakukan oleh pihaknya memang wajib menghadirkan perwakilan dari kanwil hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.

“Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya,” katanya.

Andi Januar menyampaikan bahwa rancangan ini nantinya bisa menjadi Perda betul-betul bisa implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.

“Yang kita butuhkan sebenarnya kedepan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan Masyarakat,” ucapnya.

Januar yang juga politisi Demokrat menegaskan bahwa Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini dirinya berharap bahwa Perda ini tidak boleh melihat bahwa ini usulan DPRD atau gubernur namun yang ada adalah inisiatif pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghasilkan sebuah Perda yang menjadi dasar kebijakan kepala daerah nantinya untuk bisa tetap konsisten menghadirkan kebijakan.

“Kami berharap jangan kemudian beberapa perda yang menjadi inisiasi dari DPRD selama ini entah berapa yang selalu tersingkir hanya karena mau membiayai visi dan misi kepala daerah terpilih karena banyak yang terjadi sehingga saya berharap ada pendekatan proporsional visi misi kepala daerah tanpa mengurangi keberadaan perintah Perda yang ada di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Lanjutnya, bahwa arah perda ini memang Konsepnya sudah ada sebelum kabupaten kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut itu 0 sampai 4 mil namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi dan menurutnya melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke kabupaten kota tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut tapi mereka sudah memiliki modul-modul.

“Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen,” ungkapnya.

Tambahnya, bahwa melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang namun menurutnya jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten kota maka sangat tidak mungkin karena dibatasi oleh sumber daya anggaran sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen Desa melalui undang-undang Desa melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan Terumbu Karang.

“Ada hal yang unik karena lautnya dan terumbu karangnya menjadi kewenangan provinsi, masyarakatnya kewenangan kabupaten kota sehingga di sinilah kita butuhkan politicalwil masing-masing untuk satu sasaran bagaimana nilai tukar nelayan kita sudah bisa naik karena sumber daya perikanan sudah mulai terjaga,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button