Pansus Terumbu Karang Hadirkan Kemenkum HAM Pembahasan Ranperda

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Ketua Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Andi Januar Jauri mengatakan bahwa rapat pansus yang dilakukan oleh pihaknya memang wajib menghadirkan perwakilan dari kanwil hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.

“Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Januar menyampaikan bahwa rancangan ini nantinya bisa menjadi Perda betul-betul bisa implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.

“Yang kita butuhkan sebenarnya kedepan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan Masyarakat,” ucapnya.

Januar yang juga politisi Demokrat menegaskan bahwa Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini dirinya berharap bahwa Perda ini tidak boleh melihat bahwa ini usulan DPRD atau gubernur namun yang ada adalah inisiatif pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghasilkan sebuah Perda yang menjadi dasar kebijakan kepala daerah nantinya untuk bisa tetap konsisten menghadirkan kebijakan.

“Kami berharap jangan kemudian beberapa perda yang menjadi inisiasi dari DPRD selama ini entah berapa yang selalu tersingkir hanya karena mau membiayai visi dan misi kepala daerah terpilih karena banyak yang terjadi sehingga saya berharap ada pendekatan proporsional visi misi kepala daerah tanpa mengurangi keberadaan perintah Perda yang ada di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Lanjutnya, bahwa arah perda ini memang Konsepnya sudah ada sebelum kabupaten kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut itu 0 sampai 4 mil namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi dan menurutnya melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke kabupaten kota tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut tapi mereka sudah memiliki modul-modul.

“Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen,” ungkapnya.

Tambahnya, bahwa melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang namun menurutnya jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten kota maka sangat tidak mungkin karena dibatasi oleh sumber daya anggaran sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen Desa melalui undang-undang Desa melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan Terumbu Karang.

“Ada hal yang unik karena lautnya dan terumbu karangnya menjadi kewenangan provinsi, masyarakatnya kewenangan kabupaten kota sehingga di sinilah kita butuhkan politicalwil masing-masing untuk satu sasaran bagaimana nilai tukar nelayan kita sudah bisa naik karena sumber daya perikanan sudah mulai terjaga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Ramadan, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Malam Takbiran: Appi Tekankan Jaga kondusifitas, Tanpa Konvoi, Petasan & Mercon
Putusan Praperadilan Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Yurisprudensi
Safari Ramadan Terus Bergulir, Bupati Syaharuddin Puji Pertumbuhan Ekonomi Desa Bila Riase 
Panen di Wala, Bupati Sidrap Semangati Petani Kejar Target 10 Ton
Silaturahmi Ramadan dengan Purna Bhakti, Appi Minta Masukan Senior Bangun Makassar
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Lebih Aktif
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Atas Kasus Kekerasan Jurnalis

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24 WITA

Momentum Ramadan, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:17 WITA

Malam Takbiran: Appi Tekankan Jaga kondusifitas, Tanpa Konvoi, Petasan & Mercon

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:06 WITA

Putusan Praperadilan Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Yurisprudensi

Senin, 16 Maret 2026 - 23:04 WITA

Safari Ramadan Terus Bergulir, Bupati Syaharuddin Puji Pertumbuhan Ekonomi Desa Bila Riase 

Senin, 16 Maret 2026 - 21:10 WITA

Panen di Wala, Bupati Sidrap Semangati Petani Kejar Target 10 Ton

Berita Terbaru