NewsPolitik

Pansus DPRD Sulsel Pembahas Ranperda PIPWK Dan Ranperda RPPLH Konsultasi ke Mendagri

Pansus DPRD Sulsel Pembahas Ranperda PIPWK Dan Ranperda RPPLH Konsultasi ke Mendagri

Jejaknews.id,  Jakarta-,Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIPWK) dan Pansus Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Pada Kamis (16/11/2023).

Konsultasi kedua Ranperda tersebut dalam rangka mendapatkan saran dan koreksi terhadap hasil pembahasan yang dilakukan oleh pansus bersama Gubernur dan stakeholder terkait.

Dalam konsultasi ini, Pimpinan DPRD Sulsel yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muzaying Arif menyampaikan bahwa dalam pembentukan perda, salah satu yang menjadi perhatian dan perlu diatur adalah mengenai peran serta atau partisipasi masyarakat, hal ini dianggap penting mengingat peran serta atau partisipasi masyarakat sangat berpengaruh dalam penegakan dan pelaksanaan perda yang akan dibentuk.

Sementara itu menurut, Adi Arbi, Fungsional Perancang Perundang-Undangan di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang menerima konsultasi pansus tersebut, menanggapi kedua Ranperda DPRD Sulsel bahwa Ranperda PIPWK dari segi substansi yang diatur sudah sangat bagus dan telah menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, namun dari segi legal drafting masih perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk Ranperda tentang RPPLH, Ardi menanggapi bahwa Ranperda ini masa berlakunya selama 30 tahun, sehingga disarankan agar jangka waktu berlakunya ranperda tersebut tercantum pada judul ranperda, begitu pula dalam draft ranperda terdapat 2 pendelegasian pembentukan peraturan gubernur, yakni pemberian penghargaan dan peran serta masyarakat, disarankan agar diatur habis dalam perda, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam peraturan gubernur.

Dalam pertemuan konsultasi ini, Pansus pembahas Ranperda tentang PIPWK diketuai oleh Risfayanti Muin dan Pansus Ranperda tentang RPPLH diketuai oleh Hengky Yasin. Selain dihadiri oleh Anggota Pansus juga dihadiri oleh Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel, diantaranya Prof. A. Pangerang Moenta dan Dr. Sri Hastuti.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button