Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dalam penerapan pidana kerja sosial. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan positif dalam sistem penegakan hukum, karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam jumlah yang cukup besar.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Munafri berharap kerja sama yang terbangun melalui MoU ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, juga siap memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial, salah satunya melalui program kebersihan kota yang dapat memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.

“Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” tukansya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanah regulasi terbaru.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.

Ia merincilan, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan tertentu. Pelaksanaannya akan dilakukan di lokasi-lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

Dengan adanya MoU ini, Surianto berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, Perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.

Turut hadir Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta jajaran kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Musda, Kursi Ketua Golkar Gowa Mulai Diperebutkan, Lukman B Kady Dijadwalkan Mendaftar
Pemkot Makassar Perkuat Edukasi Warga, Pembenahan Sampah Dilakukan dari Hulu ke Hilir
Tim Polda Sulsel Sosialisasikan Assessment Center ke Pemkab Sidrap
Gubernur Sulsel Lantik Darmawangsyah Muin Sebagai Bupati Gowa : Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat
Siswa SDN 14 Tamalatea 3 Bulan Takut Bersekolah, Lantaran Dianiaya Oknum Guru
Pajak untuk Rakyat, Wali Kota Appi Tambah Kuota Perlindungan Pekerja Rentan di Makassar
Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda, Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Ajak Anak Muda Mari Bersatu dan Berkolaborasi
Bupati Syaharuddin Tegaskan Komitmen Bangun Pemuda sebagai Pilar Kemajuan Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:39 WITA

Jelang Musda, Kursi Ketua Golkar Gowa Mulai Diperebutkan, Lukman B Kady Dijadwalkan Mendaftar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WITA

Pemkot Makassar Perkuat Edukasi Warga, Pembenahan Sampah Dilakukan dari Hulu ke Hilir

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Tim Polda Sulsel Sosialisasikan Assessment Center ke Pemkab Sidrap

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:22 WITA

Gubernur Sulsel Lantik Darmawangsyah Muin Sebagai Bupati Gowa : Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Siswa SDN 14 Tamalatea 3 Bulan Takut Bersekolah, Lantaran Dianiaya Oknum Guru

Berita Terbaru