JEJJAKNEWS, Jakarta,— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Selasa (27/10/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), bersama Ketua Pansus Marjono. Rombongan diterima oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Hendra Iswahyudi, bersama Kepala Biro Keuangan, Ari Gemini Parbinoto.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus mendalami perbedaan penafsiran antara Pasal 188C Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/MB.06/DJB/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Selain itu, Pansus membahas aspek regulasi terkait kemungkinan penerapan kewajiban profit sharing atau pembagian keuntungan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan berlangsung cukup panjang dengan melibatkan Biro Keuangan dan Biro Hukum Kementerian ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelibatan sejumlah perangkat daerah tersebut bertujuan agar persoalan dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek regulasi maupun mekanisme penerapannya di daerah.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Hendra Iswahyudi, mengapresiasi inisiatif DPRD Sulsel yang datang langsung untuk berkonsultasi dan mendalami persoalan tersebut. Menurutnya, konsultasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan, Ari Gemini Parbinoto, memberikan penjelasan mengenai simulasi penghitungan pembagian keuntungan bersih dari IUPK yang wilayah operasinya mencakup lebih dari satu daerah penghasil.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono, menegaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan hak daerah atas penerimaan dari sektor pertambangan dapat diperjuangkan berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terang dan tuntas. Jika ada hak daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, harus jelas dasar hukumnya, cara menghitungnya, pelaporannya, hingga mekanisme pembayarannya. Jangan sampai perbedaan penafsiran membuat potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegas Marjono.
Ia menambahkan, DPRD Sulsel tidak ingin Ranperda tersebut hanya menjadi produk hukum tanpa implementasi yang nyata. Sebaliknya, regulasi itu diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kami ingin aturan ini benar-benar bisa diterapkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami melakukan pendalaman bersama pemerintah pusat agar perjuangan memperoleh bagian keuntungan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi pembangunan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim, turut menyoroti pentingnya keberlanjutan pembangunan daerah di tengah pemanfaatan sumber daya alam. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus disertai perhatian terhadap kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan.
Ia berharap kekayaan alam Sulawesi Selatan tidak hanya memberikan manfaat saat ini, tetapi juga tetap terjaga agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus berharap memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pengaturan profit sharing di sektor pertambangan. Hasil konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar pengaturan penerimaan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.







