Operasi Pekat, Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWSS.ID, Gowa Sulsel-‘Pada hari Senin sekitar pukul 17.15 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dan penggelapan, dalam rangka Operasi Pekat 2024, bertempat di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (09/07/2024).

Korban dari kejadian ini adalah Arvina Achmad, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Mustafa Dg Bunga Perum D’Orchid, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, serta Munawir, 40 tahun, seorang karyawan swasta yang tinggal di Ballaparang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang ditangkap adalah SH 46 tahun, seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi satu buah kunci mobil, satu buah STNK mobil, dan satu bundel berkas pengajuan.

Kejadian bermula ketika korban memarkir mobil Toyota New Avanza 1.5 G M/T W warna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1382 LR di depan halaman rumahnya.

Pelaku kemudian datang menggunakan mobil derek untuk mengambil mobil korban dan meninggalkan tempat kejadian perkara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 130.000.000.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S, Sos, S.H, M.H menjelaskan, Setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter, kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SH kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” jelas AKP Bahtiar.

Pewarta: Armand AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi
Warisan Epik La Galigo dan Khas Kuliner, Memukau Delegasi Internasional di Makassar
Lantik 369 Kepsek, Appi Titip Amanah Kawal SPMB Bersih dan Wujudkan Pendidikan Terbaik
Kunjungi Barru, Ketua Komisi B DPRD Sulsel Bahas DBH dan Pembiayaan BPJS Kesehatan
Wabup Nurkanaah Tinjau Venue Tenis Meja Porsenijar PGRI Sulsel, Coba Fasilitas Bersama Atlet Sidrap
Penamatan 120 Santri PGN, Langkah Nyata Perkokoh Fondasi Generasi Qurani Sidrap
Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Disdik Sulsel Wujudkan Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School Terintegrasi
Penataan Kota Tuai Dukungan, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Ini Langkah Berani yang Belum Pernah Dilakukan Sebelumnya

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:54 WITA

DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:51 WITA

Warisan Epik La Galigo dan Khas Kuliner, Memukau Delegasi Internasional di Makassar

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:50 WITA

Lantik 369 Kepsek, Appi Titip Amanah Kawal SPMB Bersih dan Wujudkan Pendidikan Terbaik

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:52 WITA

Kunjungi Barru, Ketua Komisi B DPRD Sulsel Bahas DBH dan Pembiayaan BPJS Kesehatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:44 WITA

Wabup Nurkanaah Tinjau Venue Tenis Meja Porsenijar PGRI Sulsel, Coba Fasilitas Bersama Atlet Sidrap

Berita Terbaru