Operasi Pekat, Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWSS.ID, Gowa Sulsel-‘Pada hari Senin sekitar pukul 17.15 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dan penggelapan, dalam rangka Operasi Pekat 2024, bertempat di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (09/07/2024).

Korban dari kejadian ini adalah Arvina Achmad, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Mustafa Dg Bunga Perum D’Orchid, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, serta Munawir, 40 tahun, seorang karyawan swasta yang tinggal di Ballaparang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang ditangkap adalah SH 46 tahun, seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi satu buah kunci mobil, satu buah STNK mobil, dan satu bundel berkas pengajuan.

Kejadian bermula ketika korban memarkir mobil Toyota New Avanza 1.5 G M/T W warna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1382 LR di depan halaman rumahnya.

Pelaku kemudian datang menggunakan mobil derek untuk mengambil mobil korban dan meninggalkan tempat kejadian perkara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 130.000.000.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S, Sos, S.H, M.H menjelaskan, Setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter, kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SH kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” jelas AKP Bahtiar.

Pewarta: Armand AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Ramadan, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Malam Takbiran: Appi Tekankan Jaga kondusifitas, Tanpa Konvoi, Petasan & Mercon
Putusan Praperadilan Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Yurisprudensi
Safari Ramadan Terus Bergulir, Bupati Syaharuddin Puji Pertumbuhan Ekonomi Desa Bila Riase 
Panen di Wala, Bupati Sidrap Semangati Petani Kejar Target 10 Ton
Silaturahmi Ramadan dengan Purna Bhakti, Appi Minta Masukan Senior Bangun Makassar
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Lebih Aktif
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Atas Kasus Kekerasan Jurnalis

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24 WITA

Momentum Ramadan, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:17 WITA

Malam Takbiran: Appi Tekankan Jaga kondusifitas, Tanpa Konvoi, Petasan & Mercon

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:06 WITA

Putusan Praperadilan Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Yurisprudensi

Senin, 16 Maret 2026 - 23:04 WITA

Safari Ramadan Terus Bergulir, Bupati Syaharuddin Puji Pertumbuhan Ekonomi Desa Bila Riase 

Senin, 16 Maret 2026 - 21:10 WITA

Panen di Wala, Bupati Sidrap Semangati Petani Kejar Target 10 Ton

Berita Terbaru