Operasi Pekat, Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWSS.ID, Gowa Sulsel-‘Pada hari Senin sekitar pukul 17.15 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dan penggelapan, dalam rangka Operasi Pekat 2024, bertempat di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (09/07/2024).

Korban dari kejadian ini adalah Arvina Achmad, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Mustafa Dg Bunga Perum D’Orchid, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, serta Munawir, 40 tahun, seorang karyawan swasta yang tinggal di Ballaparang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Pelaku yang ditangkap adalah SH 46 tahun, seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi satu buah kunci mobil, satu buah STNK mobil, dan satu bundel berkas pengajuan.

Kejadian bermula ketika korban memarkir mobil Toyota New Avanza 1.5 G M/T W warna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1382 LR di depan halaman rumahnya.

Pelaku kemudian datang menggunakan mobil derek untuk mengambil mobil korban dan meninggalkan tempat kejadian perkara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 130.000.000.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S, Sos, S.H, M.H menjelaskan, Setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter, kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SH kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” jelas AKP Bahtiar.

Pewarta: Armand AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak
Wali Kota Appi Perluas Iuran Sampah Gratis, 14.977 Rumah di Rappocini Jadi Penerima
MunafriTepati Janji Politik: Beban Warga Dirinngankan, 9.307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah
Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Baitul Aqsha di Biringkanaya
Krisis Pasokan Elpiji 3 Kg Daerah Jeneponto dan Gowa, Harga-Nya 35rb/Tabung, Lampaui HET
Bupati Sidrap Kenalkan Potensi Pertanian ke Wali Kota Tarakan, Buka Peluang Kerja Sama Perdagangan Antardaerah
Kembangkan Ekonomi Lokal, Pemkab Sidrap dan FEB Unhas Bersinergi Bina UMKM
Sidrap Bagikan Praktik Baik Digitalisasi Penerimaan Daerah dalam Capacity Building TP2DD Bali
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:06 WITA

Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WITA

Wali Kota Appi Perluas Iuran Sampah Gratis, 14.977 Rumah di Rappocini Jadi Penerima

Senin, 7 September 2026 - 15:42 WITA

MunafriTepati Janji Politik: Beban Warga Dirinngankan, 9.307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Senin, 7 September 2026 - 15:38 WITA

Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Baitul Aqsha di Biringkanaya

Senin, 7 September 2026 - 07:39 WITA

Krisis Pasokan Elpiji 3 Kg Daerah Jeneponto dan Gowa, Harga-Nya 35rb/Tabung, Lampaui HET

Berita Terbaru