Kunker DPRD Sulsel Dalam Daerah Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat.
JEJAKNEWS.id, Pangkep,-Pansus pembahas Ranperda tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat yg dipimpin oleh A. Januar Jaury Dharwis, SE. Melakukan kunjungan ke PEMDA Kab. Pangkep. Pada 4 april 2024.
Seperti yang kita ketahui Kab. Pangkep memiliki wilayah kepulauan tersebar luas dengan luas perairan sekitar 2/3 luas wilayah daratan. demikian kunjungan ini di harapkan untuk memperoleh informasi dan saran untuk penyempurnaan materi muatan dalam RANPERDA terkait.
Pertemuan ini dilaksanakan diruangan rapat wakil bupati pangkep yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri rombongan anggota serta Tim Pakar dalam pansus pengelolaan terumbu karang. Sedang dari Pemda Pangkep sendiri turut hadir kepala Bapelitbangda dan OPD terkait lainya.
“Kami mengucapkan selamat datang dan juga berterimakasi telah menjadikan kabupaten pangkep menjadi salah satu lokus untuk kunjungan dalam rangka kajian atau penyempurnaan rancangan peraturan daerah pengelolaan terumbu karang” ungkap ibu HJ. SURIANI A, S.E selaku Sekda dalam membuka pertemuan.
Selanjutnya pertemuan tersebut dipimpin oleh ketua pansus A. Januan jaury dalam sharing terkait pengelolaan terumbu karang yang dilakukan di wilayah kabupaten pangkep untuk menggali informasi untuk penguatan materi rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.
“Secara status kabupaten yang relevan dengan pansus ini yakni kabupaten selayar dan pangkep, tetapi secara keseluruhan jika berbicara pesisir di sulawesi selatan ada 19 kab/kota yg berdiam didaerah pesisir yang masyarakatnya mengantungkan kehidupannya di sumberdaya alam laut. Pemerintah Provinsi berpikir bahwa harus keadaan yang mengatur hal tersebut.”
Ungkap ketua pansus dalam pengantar pembuka pertemuan tersebut.
Dalam sharing tersebut beberapa anggota pansus sempat menyinggung dan mempertanyakan upaya dari pemda kab. Pangkep dalam mengatasi kerusakan terumbu karang yg di akibatkan oleh kegitan-kegiatan nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara yg ilegal. Serta juga berharap dengan hadirnya rancangan peraturan daerah ini bisa menjadi pondasi untuk menjaga kondisi kawasan terumbu karang yang ada di Sulawesi Selatan.