Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
Bupati Syahar Sambut Warga Kukar Studi Ketahanan Pangan di Sidrap
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
Pete-pete Laut Siap Mengaspal di Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo
Resmi Dibuka, Munafri: O2SN dan GSI 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Muda Makassar
Wali Kota Munafri Tinjau Progres Pembenahan TPA Antang, Target Lepas dari Sistem Open Dumping

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:09 WITA

Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WITA

Bupati Syahar Sambut Warga Kukar Studi Ketahanan Pangan di Sidrap

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WITA

Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WITA

Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:45 WITA

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK

Berita Terbaru