![]()
JEJAKNEWS.ID, Bantaeg,-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng oleh Unit Tipikor SatReskrim Polres Bantaeng, terus bergulir hingga saat ini.
Perihal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan Amin SH MSI kepada media ini pada Kamis 26 Februari 2026 di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bantaeng memastikan proses penelaahan kasus dugaan korupsi di PDAM Bantaeng berjalan sesuai dengan prosedur hukum.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan dan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Gunawan Amin saat ditemui media ini Kamis 26 Februari 2026, membenarkan bahwa proses hukum sementara berjalan pada tahap penyelidikan.
“Iya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 40 orang saksi. Mereka yang diperiksa meliputi jajaran internal perusahaan, termasuk direktur yang saat ini menjabat serta mantan direktur PDAM.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas ada tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Unit Tipidkor Polres Bantaeng saat ini masih menunggu jadwal expose dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil expose tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Ketua PC SEMMI Bantaeng, Tiwa Jalapala, mendesak agar penanganan dugaan korupsi di PDAM segera dituntaskan secara transparan dan profesional. Desakan tersebut muncul sebagai bentuk perhatian publik terhadap pengelolaan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Polres Bantaeng menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(Humas Polres Bantaeng)*










