Kategori: Peristiwa

  • Dampak Efisiensi Anggaran, Pengusaha Industri Media Akan Gelar Dialog Terbuka Di Kota Makassar 

    Dampak Efisiensi Anggaran, Pengusaha Industri Media Akan Gelar Dialog Terbuka Di Kota Makassar 

    JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Ratusan pelaku usaha industri media bakal menggelar dialog dengan tema ‘Dampak Efisiensi Anggaran Terhadap Media’ yang akan dilaksanakan, Jum’at (15/3) besok.

    Kegiatan ini dirangkaian ngabuburit dan buka puasa bersama 15 Ramadan 1446 H dan menghadirkan narasumber seperti Anggota DPR RI Komisi I, Syamsu Rizal (Deng Ical), Praktisi Media Rasid Alfarisi, Ketua AMSI Sulsel Hajriana Ashadi dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel, Ilham Husen.

    Diskusi ini dinilai penting untuk dibahas sebab, industri media menjadi salah satu sektor terdampak kebijakan presiden terkait efisiensi anggaran.

    “Sangat penting karena menyangkut keberlangsungan perusahaan media. Bayangkan jika 1 perusahaan memiliki minimal 5-10 SDM dan organisasi tersebut memiliki ratusan perusahaan yang bernaung,” kata Hasanuddin, selaku penyelenggara.

    Kehadiran AMSI Sulsel yang memiliki beberapa anggota perusahaan media dan SMSI Sulsel yang mencapai 60 perusahaan media se-Sulsel cukup menjelaskan kondisi tanah air hari ini.

    “Ini perlu didiskusikan, bukan untuk menyudutkan beberapa pihak. Namun untuk memberikan gagasan dan melahirkan solusi,” lanjut Hasanuddin yang akrab disapa Pepenk dalam siaran tertulisnya, Kamis (14/3).

    Lanjut Pepenk, menambahkan, meski keanggotaan organisasi perusahaan pers itu memiliki ratusan anggota, namun pihaknya membuat diskusi bisa disaksikan secara daring (hybrid).

    “Kita sekalian ngabururit, silaturahmi dan bukber. Bagi teman-teman yang tidak sempat bisa menyaksikan melalui siaran digital yang panitia akan siapkan,” pungkasnya.

    Ditambahkan, undangan telah dikirim melalui digital mulai berbagai organisasi berkaitan dengan pers. Selain itu, pihak akademisi jurusan berkaitan dengan media diundang.

    “Seperti IWO Sulsel, PJI, AJI Makassar, PWI, IJTI, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, Kadis Kominfo Makassar hingga Kajur FDK UIN Alauddin Makassar, tujuannya kita sama-sama mendengarkan seperti apa kerja perusahaan media maupun jurnalis yang notabene bagian dari pilar demokrasi di bangsa ini,” jelas Pepenk.

    Untuk kegiatan offline, diskusi ini akan diselenggarakan di Toddopuli Raya, Ramadan Project Fest, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dimulai pukul 16.00 WITA.

    Dirangkaikan Donor Darah

    Selain diskusi terkait media, panitia juga merangkaikan donor darah bekerjasama PMI Makassar mulai pukul 17.00 – 22.00 Wita.

    “Temanya (donor) berbagi sesama, mudah-mudahan semakin menambah kepedulian kita sesama. Karena setetes darah ini sangat bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan,” kata Pepenk.

    “Kebetulan lokasi (diskusi) kami outdoor yang diisi beberapa tenant UMKM, agar melihat langsung bagaimana UMKM berproses,” tambahnya.

  • KPU Sulsel Sebut Ada Perubahan Signifikan di Pilkada 2024

    KPU Sulsel Sebut Ada Perubahan Signifikan di Pilkada 2024

    JEJAKNEWS.ID, Sulsel, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, melakukan rapat koordinasi bersama penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi data dari 313 kecamatan se-Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro, Makassar tanggal (14-16/1/2024).

    Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan jika, terdapat perubahan signifikan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lalu.

    Ia menyebut tiga momen penting perubahan itu terjadi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

    “Momentum Pilkada kali ini adalah sejarah baru, dan teman-teman harus sadari bahwa proses kepemiluan kita, kepilkadaan kita luar biasa perubahannya,” ungkap Hasbullah, saat dimintai tanggapan, Kamis (16/01/2025).

    Salah satu dipelajari, Amar Putusan 65/PUU/XXI/2023 bahwa MK membolehkan kandidat melaksanakan kampanye di dalam kampus.

    Menurut Hasbullah, hal ini akan membuka ruang bagi publik untuk menguji kandidat dalam panggung intelektual di dalam kampus.

    “Saya kira bahwa pemilu itu ada rencana pembangunan yang harus dijalankan, didiskusikan, jadi momen dialognya dibuka di dalam kampus. Itu adalah episode baru dari wajah demokrasi kita,” ujarnya, mempelajari Amar Putusan MK 65.

    Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa di ujung tahapan pendaftaran calon kepala daerah, MK mengeluarkan Putusan nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

    Hal ini kemudian berlanjut hingga perubahan syarat pencalonan Presiden (presidential threshold) yang dihapuskan oleh Putusan nomor 62/PUU/XXII/2024. Berdasarkan dinamika demokrasi yang terjadi, tidak menutup kemungkinan bahwa MK juga bakal menghapus treshold Pilkada.

    Hal ini tidak terlepas peran MK dalam mengatasi masalah-masalah yang ada dengan menerapkan prinsip judicial activism. Yakni keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mewujudkan keadilan. Tidak semata-mata menafsirkan hukim saja.

    “Dinamikanya begitu cepat, lewat proses Mahkamah Konstitusi. Wajah Mahkamah Konstitusi hari ini dalam merespons semua masalah memakai prinsip judicial activism, prinsip yang sangat substansial.” Tegas Hasbullah.

    Hasbullah menekankan pentingnya untuk memahami dan merefleksi segala perubahan dalam lingkup kepemiluan dan kepilkadaan.

    “Sebagai pribadi yang terlibat dalam proses tersebut, insan KPU patut berbangga sebagai bagian dari proses perubahan ini,” tutupnya.

  • Kajati Sulsel Hadiri Rakor Sengketa Pilkada 2024

    Kajati Sulsel Hadiri Rakor Sengketa Pilkada 2024

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menghadiri Rapat Koordinasi Pendampingan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan antara KPU Provinsi dan Kejaksaan Tinggi serta KPU Kabupaten/Kota dan Kejari di Hotel Hyatt Place Makassar, Senin (6/1/2025).

    Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dan jajaran komisioner KPU Sulsel lainnya. Serta KPU Kabupaten/Kota dan Kajari dari 10 kabupaten/kota di Sulsel.

    Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan sejak awal sebelum tahapan dimulai, Kejaksaan berkomitmen mendampingi KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    “Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan KPU untuk mempelajari putusan dan gugatan yang pernah masuk di MK pada Pilkada sebelumnya,” kata Agus Salim.

    Dari 11 gugatan yang masuk, Kajati Sulsel meminta KPU dan JPN memetakan mana yang paling urgen dan membutuhkan perhatian serius. Sinergi dan elaborasi perlu ditingkatkan agar sukses menghadapi sengketa Pilkada di MK.

    Diketahui gugatan Pilkada yang masuk dan akan berproses Mahkamah Konstitusi dari Sulsel, mulai dari Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Parepare dan Palopo, serta Pilkada Kabupaten Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba dan Selayar.

    Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel bersama jajaran dalam menghadapi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada di Sulsel.

    “Urusan Pilkada ini, ujungnya pasti kembali berurusan dengan Kejaksaan. Kami mohon arahan dari Pak Kajati Sulsel terkait persiapan PHP ini,” kata Hasbullah.

    Hasbullah menyebut sinergi antara KPU dan Kejati menjadi percontohan nasional. Bahkan berhasil membawa Sulsel menjadi kategori teraman kedua atau zona hijau dari sebelumnya masuk 5 besar kategori rawan.

    “Di level provinsi, apa yang dilakukan KPU Sulsel dengan Kejati Sulsel jadi perbincangan. Kita sudah bertemu dengan teman-teman JPN, sementara daerah lain masih mencari jadwal,” tutup Hasbullah.

  • Cuaca Ekstrem :Lurah Borongloe Wajibkan RT dan RW Siaga dan Aktif Monitoring Wilayah

    Cuaca Ekstrem :Lurah Borongloe Wajibkan RT dan RW Siaga dan Aktif Monitoring Wilayah

    JEJAKNEWS.ID, Gowa Sulsel,-
    Lurah Borongloe, Deny S.Sos. M.M., kembali menginstruksikan para Lingkungan, RW dan RT untuk siap siaga dan aktif melakukan monitoring di wilayah masing – masing sebagai tindak lanjut dari informasi BMKG dan instruksi Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan terkait potensi terjadinya cuaca ekstrim di Kab.Gowa

    “Para RT/RW harus aktif memonitoring wilayah masing – masing, khususnya bagi wilayah yang masuk zona langganan banjir tahunan setiap musim penghujan datang, ” kata Deny, Selasa (17/12/2024).

    Kemudian, para RT/RW dalam memonitoring baik secara tekhnis maupun dalam bentuk informasi, posko bencana aktif 24 jam.

    “Posko Bencana kembali diaktifkan 24 jam di kantor kelurahan Borongloe, ” tegas Deny ditemui di Posko kelurahan

    Lebih lanjut Deny menghimbau agar mendeteksi pohon – pohon yang berpotensi bisa tumbang ketika cuaca angin kencang terjadi, termasuk drainase – drainase, para RT/RW memastikan tidak ada sampah yang menghambat akses air dan memaksimalkan layanan kepada warga bila terjadi bencana dengan kesiapsiagaan di wilayah kelurahan.

    (Armand AR)

  • DPRD Sulsel Soroti Bahaya Kosmetik Ilegal: Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

    DPRD Sulsel Soroti Bahaya Kosmetik Ilegal: Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

    JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan, yang kini disebut-sebut sebagai provinsi dengan tingkat paparan kosmetik ilegal tertinggi di Indonesia.

    Fenomena ini, menurut Sufriadi, bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam distribusi produk-produk kecantikan yang tidak berizin dari BPOM.

    “Produk kosmetik ilegal ini telah menjadi masalah serius. Banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena menjadi korban dari kosmetik-kosmetik tanpa izin yang dijual bebas. Mereka tidak menyadari dampak jangka panjang dari penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan ini, yang berisiko fatal bagi kesehatan,” ujar Sufriadi.

    Hasil investigasi menunjukkan, di Makassar saja, tercatat ada 10 merek kosmetik ilegal yang beredar di tahun 2022, dengan berbagai varian dan item yang sama sekali tidak memiliki izin BPOM.

    Sufriadi mengungkapkan bahwa praktik ini terus berlanjut hingga saat ini, tanpa pengendalian yang efektif.

    “Mereka terus beroperasi dengan modus baru, seperti pemasaran online melalui media sosial dan grup-grup WhatsApp, sehingga masyarakat sulit memastikan keamanan produk yang mereka beli,” jelasnya.

    Minimnya informasi dan keterbukaan dalam proses pengawasan inilah yang membuat produsen kosmetik ilegal leluasa menjalankan bisnisnya selama beberapa tahun terakhir.

    Terkadang, tindakan aparat yang bersifat sementara, seperti razia, tidak cukup untuk mengatasi masalah ini, karena saat pengawasan berkurang, para pelaku kembali beraktivitas secara masif.

    Lebih lanjut, Sufriadi juga menyoroti taktik yang digunakan para produsen ini untuk mengelabui masyarakat, termasuk menggelar acara sosial berskala besar yang menarik perhatian publik.

    Kegiatan tersebut biasanya diakhiri dengan pembagian hadiah atau door prize, seolah-olah menunjukkan kesan “kepedulian sosial” yang ternyata hanyalah kedok.

    Sufriadi mendesak BPOM RI bersama aparat penegak hukum agar segera meningkatkan pengawasan dengan langkah-langkah strategis sesuai amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Salah satu upaya yang disarankan adalah memperketat patroli cyber atau “cyber patrol” untuk memantau aktivitas pemasaran ilegal di media online.

    “Patroli cyber ini sangat penting dilakukan secara berkelanjutan agar ruang gerak para pelaku semakin terbatas,” tegasnya.

    Ia berharap, dengan pengawasan yang intensif dan penindakan tanpa pandang bulu, masyarakat Sulsel dapat terlindungi dari produk-produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

  • BKPRMI Kecam Larangan Hijab bagi Paskibraka, Sebut Kebijakan Tidak Hormati Konstitusi dan HAM

    BKPRMI Kecam Larangan Hijab bagi Paskibraka, Sebut Kebijakan Tidak Hormati Konstitusi dan HAM

    JEJAKNEWS.ID, Jakarta,-Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam kebijakan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka yang baru-baru ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, BKPRMI menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut yang dianggap melecehkan konstitusi, mencederai hak asasi manusia, serta mengabaikan prinsip keberagaman.(14/8/2024).

    Ketua Umum DPP BKPRMI Periode 2024-2029, Nanang Mubarok, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan ini dalam keterangannya pada Rabu (14/8/2024). Ia menilai bahwa larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN merupakan bentuk diskriminasi yang tidak hanya mengabaikan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, tetapi juga bertentangan dengan semangat inklusivitas yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap kegiatan kenegaraan.

    Nanang Mubarok, yang terpilih secara aklamasi pada Munas ke-XIV BKPRMI di Medan, Sumatera Utara, menegaskan bahwa Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya. “Larangan ini jelas mengabaikan hak dasar individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tegas Nanang. “Bagi wanita Muslimah, memakai hijab adalah bagian dari ibadah dan identitas keagamaan yang harus dihormati.”

    BKPRMI menilai bahwa kebijakan ini, jika tidak segera dievaluasi, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Nanang Mubarok memperingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang selama ini telah dibangun dengan susah payah.

    Dalam pernyataannya, BKPRMI juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap keberagaman dan pluralisme, yang merupakan nilai-nilai penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. BKPRMI mendesak pihak berwenang untuk membuka dialog konstruktif dengan berbagai komunitas, termasuk komunitas Muslim, guna mencari solusi yang menghormati nilai-nilai keagamaan tanpa mengurangi kekhidmatan acara kenegaraan.

    BKPRMI juga mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, untuk bersikap bijak dalam menyikapi kebijakan ini dan tidak mengambil tindakan destruktif. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar setiap individu, tanpa memandang latar belakang agama atau budaya, dapat berpartisipasi dengan rasa hormat dan martabat dalam setiap acara kenegaraan.

  • Bantuan Pangan Beras 10Kg Diduga Diselewengkan di Balang Baru

    Bantuan Pangan Beras 10Kg Diduga Diselewengkan di Balang Baru

    JEJAKNEWS.ID, Makassar, — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BPN) dan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) dari cadangan beras pemerintah (CBP) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

    Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

    Bantuan ini diberikan kepada KPM untuk 6 bulan sejak Januari hingga Juni 2024 yang disalurkan sebanyak dua tahap. Sehingga setiap KPM berhak menerima total 60kg beras dari bantuan pangan ini.

    Hanya saja, penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Talamate, Kota Makassar diduga ada masalah. Sejumlah KPM tidak menerima secara penuh bantuan tersebut.

    Sebanyak 782 KPM di Kelurahan Balang Baru yang berhak menerima bantuan pangan beras ini. Sehingga ada 782 paket atau 7.820 Kg beras yang mestinya disalurkan.

    Warga Balang Baru, Nurlia yang keluarganya masuk dalam KPM mengaku, baru menerima bantuan pangan beras itu untuk bulan April dan Mei 2024. Sementara untuk bulan Januari, Februari dan Maret belum ia terima.

    “Baru dua karung pak (saya terima), bulan 4 (April) dan bulan 5 (Mei). Satu karung 10kg, jadi 20kg (yang baru saya terima),” kata Nurlia pada Selasa (09/07/2024).

    Dia menuturkan bantuan beras 10kg untuk bulan Januari, Februari dan Maret belum ia terima. Padahal menurutnya, ia harusnya juga menerima bantuan beras untuk tiga bulan itu, karena pihaknya masuk dalam KPM.

    Nurlia bercerita ia awalnya tidak tahu bahwa keluarganya masuk dalam KPM bantuan beras ini. Ia mengaku tidak ada penyampaian dari kelurahan dan RT/RW bahwa pihaknya masuk dalam KPM.

    Ia justru tahu dari warga lain yang memberitahu dirinya bahwa keluarganya masuk dalam KPM. Makanya Nurlia berinisiatif ke kantor kelurahan untuk mengecek haknya.

    “Tidak pernah saya disampaikan. Bantuan 4 (April) 5 (Mei) ji saya dapat, saya ke kantor lurah, bawa KTP sama KK, baru dikasih (berasnya),” ujarnya.

    Nurlia lalu menanyakan haknya untuk bantuan beras bulan Januari, Februari dan Maret 2024 kepada staf kelurahan yang ada waktu itu, namun tidak dikasih. “Bantuan 123 saya minta, tapi dia jawab masih diupayakan,” bebernya.

    Ia menyayangkan tidak ada pengumuman secara transparan bagi warga Balang Baru yang masuk dalam KPM. Padahal baginya, bantuan pangan beras tersebut bisa menutupi dan membantu perekonimian keluarganya.

    “Mudah-mudahan bisa dikasih kembali itu hakku. Dan besar mami harapan ta (diberikan beras bantuannya),” jelasnya.

    Warga Balang Baru lainnya, Kasmawati juga mengalami nasib yang sama. Ia turut hanya menerima bantuan untuk bulan April dan Mei saja. Sementara bulan Januari, Februari dan Maret belum diterimanya.

    Kasmawati juga tidak mendapat informasi dari kelurahan dan RT/RW bahwa pihaknya masuk dalam KPM. Informasi ini justru ia terima dari keluarganya yang juga menerima bantuan pangan beras tersebut.

    “Tidak ada (penyampaian). (Saya dapat) informasi dari saudara bilang ada keluar (bantuan), cobami cek di kantor lurah. Jadi saya cek ke kantor lurah, ternyata ada keluar (bantuan) bulan 4 5 (April dan Mei),” ungkapnya pada Selasa (09/07/2024).

    Dia bercerita, ia pernah mempertanyakan bantuan ini di Kontainer Makassar Recover, Jalan Dangko pada Januari 2024. Namun ia mengaku justru dimaki-maki, dan dituduh telah mengambil surat pindah dari Kelurah Balang Baru.

    “Waktu bulan satu (Januari), datangka ke kontainer. Na bilang itu ibu RW, tidak ada namamu. Dia bilang tidak ada namaku,” ceritanya.

    Kasmawati kemudian disuruh pulang dari kontainer itu. “Pulangmi, sudah maki ambil surat pindah, (padahal) saya tidak pernah ambil surat pindah,” lanjutnya.

    Dari kontainer, Kasmawati kemudian pergi ke kantor kelurahan untuk menanyakan bantuan itu. Tapi ia justru diminta kembali ke container untuk bertanya di sana.

    “Waktu saya diusir di kontainer, saya ke kantor lurah. Begitu mi juga caraku bicara, kenapa saya tidak keluar namaku?. Dia bilang ji, siapa tahu ada nama ta, di kontainer,” tuturnya meniru jawaban staf di kelurahan.

    Makanya saat ini Kasmawati bingung. Sebab bantuan untuk bulan Januari, Februari dan Maret tidak ia terima. Namun bantuan bulan April dan Mei telah ia terima, padahal RWnya bilang, namanya tidak masuk KPM. “Itumi saya heran,” singkatnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman bilang, pihaknya memang menugaskan RT/RW untuk menyampaikan ke warganya masing-masing bagi yang masuk dalam KPM bantuan pangan beras.

    Namun ada KPM yang tidak datang, sehingga berasnya tersimpan di kantor kelurahan selama satu minggu. Dia bilang dalam kasus ini, bisa dilakukan pergantian KPM jika dalam satu Minggu, bantuan beras tersebut tidak diambil pemiliknya.

    “(Bantuan) bulan 123 (Januari, Februari, Maret) itu lama tersimpan di kantor, dan kami sampaikan ke RT/RW untuk menyampaikan ke warga, bahwa ada ini bantuan beras,” ungkap Dede sapaannya lewat sambungan telepon pada Rabu (10/07/2024).

    “Dan menurut data dari pihak Bulog, kalau satu minggu orangnya ini tidak datang, maka dilakukan pergantian,” sambungnya.

    Dede menerangkan, ada lima indikator dalam juknis untuk melakukan pergantian KPM. Pergantian KPM itu pun ia serahkan kepada RT/RW, siapa yang dinilai layak menerima bantuan pangan beras ini.

    “Tidak mungkin saya monitor semua ini, tidak mungkin saya turun toh. Karena banyak ini, 700-an orang. Jadi saya serahkan ke RT/RW, kenapa atas nama ini tidak datang,” terangnya.

    “RT/RW bilang, saya tidak temukan ini orangnya pak. Jadi saya bilang, bikinkan berita acara untuk pergantian dulu, tapi namanya tidak dihapus,” lanjutnya.

    Belakangan, warga yang harusnya masuk dalam KPM datang ke kantor lurah untuk mengambil bantuan pangan beras bulan April dan Mei 2024. Seperti yang dilakukan Nurlia dan Kasmawati yang baru tahu keluarganya ternyata masuk dalam KPM.

    “Memang kemarin ada yang datang di kantor. Kenapa tidak dikasih beras 123? (Januari, Februari, Maret), 45 (April dan Mei) adaji juga namaku,” ucap Dede yang menirukan pertanyaan warganya.

    “Pak, bagaimana ini saya kasihki, sementara laporan RT/RW ta kita tidak domisili mi di sini. Kita pindah mi ke Barombong, tidak mungkin mi saya kasih ki. Mending wargaku yang membutuhkan saya kasih,” sambung Dede saat memberikan jawaban ke warganya waktu itu.

    Menurut Dede, tak sedikit juga warga yang sudah pindah dari Balang Baru, namun masuk dalam KPM, masih berharap menerima bantuan pangan beras ini. Padahal dalam Juknis mereka sudah tidak bisa menerima, sebab tidak berdomisilimi di Balang Baru.

    Ia pun menegaskan, tidak ada penyelewengan bantuan pangan beras di Balang Baru. Soal warga yang tidak menerima bantuan bulan Januari, Februari dan Maret, semata-mata dilakukan pergantian penerima manfaat.

    “Jadi memang tidak ada penyelewengan ini, cuma pergantian ke warga yang membutuhkan juga. Sama-samaji warga, bukanji kita selewengkan atau apa, tidak ada (penyelewengan) pak,” sebutnya.

    Soal tidak ada panyampaian langsung secara transparan ke warga, Dede mengaku awalnya mempercayakan dua stafnya yakni Fandi dan Ayu. Dua orang ini kemudian yang meminta RT/RW untuk menyampaikan ke warganya masing-masing.

    “Kalau penyampaian, memang saya sampaikan ke stafku ini yang bertugas membagi. Bilang, sampaikan ke RT/RW, dan RT/RW lah yang sampaikan ke warga. Memang metodenya seperti itu,” bebernya.

    Mantan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala ini menjelaskan, sejatinya dalam Juknis pembagian pangan beras, tidak melibatkan pemerintah setempat. Malahan pihak Bulog yang bagi.

    “Cuma pihak bulog apa na tahu kan ki pak, ini warganya siapa, ini warganya siapa, makanya dia libatkan (kelurahan). Dan kami ini membantu dengan cara RT/RW kami kasih tahu, dengan cara ini (warga) suruh ke sini,” paparnya.

    “Pokoknya selama pembagian, kami tidak pernah sendiri. Pasti hadir RT/RWnya, dan RT/RW yang menyampaikan bahwa ini wargaku ji, adaji namanya juga. Tidak pernah itu kami membagi sendiri asal-asalan, tidak ada pak. Karena RT/RW lebih tahu warganya dari pada kita toh,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Cabang Bulog Makassar, Karmila Hasmin Marinta menegaskan regulasi pergantian KPM sudah diatur dalam juklak dan juknis. Namun tak ada aturan bahwa jika satu minggu orangnya ini tidak datang, maka bisa dilakukan pergantian.

    “Di dalam juknis tidak diatur seperti itu. Secara juklak dan juknis, itu sudah diserahkan ke pemerintah daerah lini paling terkecil, kelurahan, RT/RW untuk melakukan perubahan data,” jelas Mila sapaannya pada Rabu (17/07/2024).

    “Tapi perubahan data dalam juknis hanya bisa dilakukan jika penerima bantuan pangan (telah) meninggal, pindah domisili, atau dia merasa tidak layak menerima bantuan itu. Tapi kalau untuk tenggang waktu, tidak diatur dalam juklak dan juknis,” kuncinya.

  • Di Duga SPPD PBB di Kab.Gowa tidak diberikan Kepada Wajib Pajak

    Di Duga SPPD PBB di Kab.Gowa tidak diberikan Kepada Wajib Pajak

    JEJAKNEWS.id, Gowa,-Menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih mudah apabila Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik, serta mengetahui tata cara menjalankan kewajiban itu, jika kewajiban telah ditunaikan pastinya Hak diberikan, pertanyaannya apakah hak sudah diberikan oleh Pemerintah Setempat.

    Arianto Amiruddin Waketum Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait adanya dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan di tingkat Desa dan Kelurahan di Kab.Gowa.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pencari Fakta (Lsm Gempa Indonesia) menemukan bukti bahwa selama ini warga/wajib Pajak tidak pernah menerima bukti pelunasan PBB atau yang biasa kita sebut surat setoran pajak daerah (SSPD PBB) dari Pemerintah Desa/Kelurahan diKab.Gowa, hanya mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) walaupun sudah menyetor pembayaran PBB, di duga kongkalikong ini terjadi di Desa lain maupun di Kelurahan yang ada di Kab.Gowa.

    Untuk diketahui masyarakat harus mengetahui Hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, jangan mau di perdaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sambung Arianto Amiruddin

    Lanjut, Surat Setoran Pajak Daerah (“SSPD”) merupakan surat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dibayar oleh masyarakat, akan tetapi di duga Pemerintah Desa Berutallasa tidak memberikan Bukti setoran Pajak Daerah kepada wajib pajak/warga.

    Salah satu warga Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, sebagai Tokoh Masyarakat Muhammad Ukkas Dg.Rowa resah karena selama ini tidak menerima SSPD PBB/bukti pelunasan walaupun sudah membayar pajak ke Pemerintah Desa Berutallasa, oleh sebab itu saudara Dg.Rowa berinisiatif ingin langsung membayar Pajak Bumi Bangunan di Bapenda Gowa dan setelah membayar, Bukti SSPD PBB dan SPPT PBB lengkap diterima.

    Lanjut, berbeda jika membayar lewat Pemerintah Desa Berutallasa, hanya mendapatkan SPPT PBB, tidak pernah menerima bukti Pelunasan,meskipun sudah membayar uang PBB.,

    Di duga ada indikasi bahwa uang pajak warga di salah gunakan oknum tidak bertanggung jawab, karena selama ini warga Berutallasa hanya menerima SPPT PBB tanpa ada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

    Sambung, Apabila Oknum tidak menyetorkan dana wajib pajak setelah dipungut oleh para perangkat Desa yang seharusnya disetorkan ke rekening PBB yang ada di Bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kab.Gowa.,

    Ancaman Hukuman bagi pelaku korupsi Pajak Bumi dan Bangunan tertuang dalam pasal  2 ayat 1 UU NO 31 tahun 1999Jo 20 tahun 20O1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU No 31 tahun  1999 atau ketiga pasal 12e tentang dugaaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PBB dengan ancaman hukuman variatif minimal 4 dan maksimal, tegas Arianto

    Kami khawatir, bagaimana jika uang pajak ini tidak disetor, yang dirugikan adalah Wajib Pajak itu sendiri dan merugikan pemerintah Kab.Gowa, karena wajib pajak sudah melunasi akan tetapi oknum tidak menyetorkan uang pajak tersebut, wajib pajak akan tertunggak dan tunggakan itu pasti tidak diketahui oleh wajib pajak.

    Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial bagi seseorang maupun badan, PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya pun ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi dan bangunan yang ada.

    Wajib Pajak orang pribadi atau badan harus segera melunasi pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Semua jenis PBB sebenarnya masuk ke dalam ketegori pajak pusat, akan tetapi, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.

    Hal ini berlaku baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka sejak 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak daerah, sementara PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) masih tetap merupakan pajak pusat.

    Adapun, dasar hukum pengenaan PBB diatur dalam UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, aturan ini mengalami perubahan menjadi UU 12/1994. Kemudian, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan diubah menjadi pajak daerah yang diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 hingga Pasal 84 per Tahun 2010.

    Di tempat berbeda saat di konfirmasi Kepala Bapenda Gowa menyampaikan akan segera melakukan pengecekan dan memerintahkan Kasubid untuk koordinasi dengan korlap nya, tuturnya saat di hubungi lewat Whatsapp.

    Arianto Amiruddin mengajak masyarakat Kab.Gowa untuk paham tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, agar tidak terjadi hal seperti yang dialami oleh saudara Dg.Rowa warga Desa Berutallasa, dan kami meminta agar Pemda Kab.Gowa untuk turun mengecek/ audit pengelolaan Dana Pajak yang telah disetor Warga Gowa., Tutup Arianto Amiruddin.

  • DM Medical peringati hari lahir Pancasila dengan sunat gratis

    DM Medical peringati hari lahir Pancasila dengan sunat gratis

    JEJAKNEW.id, Gowa,-Salahsatu organisasi sosial yang begerak dibidang kesehatan yang bernama DM Medical melaksanakan sunat gratis di kabupaten Gowa. Kegiatan yang dilaksanakan di Gowa ini merupakan kerjasama antara DM Medical dengan lembaga kesejahteraan sosial dan anak (LKSA) Provinsi Sulawesi Selatan. Sunat gratis yang diikuti beberapa anak yatim dan puluhan anak kurang mampu ini dilaksanakan di Somba Opu kabupaten Gowa pada hari Sabtu 1 Juni 2024 dimana 1 Juni juga merupakan hari Pancasila.

    Pimpinan DM Medical dr. Nurhayati Bahrin atau yang akrab disapa dr.Nuri mengungkapkan bahwa sunat gratis akan terus dilaksanakan untuk menyasar anak-anak kurang mampu diberbagi wilayah. Menurutnya program sunat gratis dengan metode moderen ini selain meringankan beban orang tua anak juga untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak kurang mampu untuk ikut merasakan sunat metode moderen. Metode sunat moderen ini berbiaya tinggi sehingga sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat kalangan bawah namun melalui Ir. H. Darmawangsyah Muin selaku pembina DM Medical yang membuat program sosial sunat moderen secara gratis maka sudah ratusan anak di Gowa dapat menikmati sunat dengan metode moderen.

    Sementara itu ketua LKSA Provinsi Sulawesi Selatan H. Rizal Dg Ngawing menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim medis dari DM Medical yang dipimpin dr. Nuri dan juga kepada H. Darmawangsyah Mui selaku pembina DM Medical. Pemerhati anak ini mengaku bangga atas apa yang dilakukan oleh DM Medical yang secara terus menerus memberikan layanan sunat moderen secara gratis. Dirinyapun berharap LKSA kembali digandeng dalam kegiatan serupa agar anak yatim dan anak miskin binaan panti asuhan kembali mendapat peogram layanan sunat moderen secara gratis.

  • Tolak!,Club Malam Milik Hotman Di Kota Makassar,  BKPRMI: Jangan Hancurkan Generasi Muda 

    Tolak!,Club Malam Milik Hotman Di Kota Makassar,  BKPRMI: Jangan Hancurkan Generasi Muda 

    JEJAKNEWS.id, Makassar- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Makassar dengan tegas menolak adanya W Super Club, telah menimbulkan keresahan dan merusak ketentraman masyarakat khususnya umat Islam di Kota Makassar.

    Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Ketika ada hiburan malam Kamtibmas akan terganggu, kedepannya dikhawatirkan banyak terjadi Kriminalitas akibat pengaruh Alkohol,” ujar Ketua Umum BKPRMI Makassar, Muhammad Khaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/09/2024).

    Selain itu, kata dia, keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sekalian dengan sebutan Kota Makassar yang merupakan Serambi Madinah yang mana tingkat Religiusnya sangat tinggi.

    “Jangan sampai budaya budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Makassar.” terangnya.

    Khaerul berharap terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menghentikan operasional W Super Club yang merupakan tempat Clubbing terbesar di CPI, Kota Makassar, meski sudah memiliki izin dari pemerintah.

    “Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission),” ujarnya.

    Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenya sering digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar.

    “Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dimana Kegiatan Usaha Bar dan Penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302),” terangnya.

    Menurut Khaerul, tidak etis ada tempat hiburan malam yang berada dekat dengan icon masjid Kubah 99 Asmaul Husna kebanggaan masyarakat sulawesi selatan.

    “Kami juga menyayangkan pencabutan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1337/IX/Tahun 2023 tentang Penetapan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) CPI Makassar, yang mungkin menjadi cikal bakal di izinkan operasional klub malam di sekitar CPI”, ungkapnya

    Penolakan terhadap keberadaan klub malam ini, kata dia, bukan hanya dari BKPRMI saja, tetapi Ormas islam seperti MUI, Muhammadiyah, HMI, FUIB, BMI dan lain-lain.

    “Seluruh Ormas Islam di Kota Makassar Juga menolak berdirinya klub malam di wilayah Kota makassar,” paparnya.

    Satu hal lagi ungkapnya, siapapun pemilik Klub malam tersebut juga dapat merugikan masyarakat khususnya Anak anak remaja di Kota Makassar kita tidak usah takut, mau siapapun dibelakangnya kita hadapi demi kemaslahatan bersama.