Kategori: Peristiwa

  • Baru Sehari Sudah Rusak, Proyek Jalan Poros  Lauwa Biringbulu Dikerja Asal Jadi , Diduga Ada Indikasi Korupsi 

    Baru Sehari Sudah Rusak, Proyek Jalan Poros  Lauwa Biringbulu Dikerja Asal Jadi , Diduga Ada Indikasi Korupsi 

    JEJAKNEWS.ID, Gowa,- Koordinator LSM KOMPAK Kabupaten Gowa-Takalar, Muhammad Ukkas Dg. Rowa menyoroti keras proyek “Pengaspalan Ruas Julukanaya Lauwa Malobeng Kecamatan Biringbulu” Kabupaten Gowa. Dengan nilai proyek 1.502.625.470. Pelaksana “PT.Intan Indah Pelangi” dengan ruas jalan, 867 X 3.5 m. yang dinilai tidak transparan dan diduga dikerjakan asal jadi.

    Menurut Ukkas, proyek jalan itu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat karena kualitas aspal yang cepat rusak meski baru beberapa hari dikerjakan. Ia menilai, hal ini menjadi indikasi adanya pelanggaran dalam standar teknis pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah.

    “Masyarakat sayangkan bahwa pengerjaan jalan  aspal ini  sudah mulai rusak,  aspalnya sudah terkelupas, pecah- pecah . Ini jelas menunjukkan kualitas pengerjaan  yang buruk atas laporan yang kami terima dari sejumlah warga,  jadi kami sangat mengharapkan Pemerintah turun tangan memeriksa rekanan pelaksana proyek ini ,” papar  Ukkas saat ditemui awak media, Senin (6/10/2025).

    Ia juga bilang, proyek pengaspalan tersebut sudah  seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa kontruksi  menjamin mutu serta kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja.  Jadi, kalau ditemukan adanya pelanggaran baik itu secara teknis dan juknis di lapangan  maka kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dan bilamana didalamnya  terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi volume dan bahan,  tentu terdapat unsur pidana korupsi, sebab menyangkut keuangan negara, atau merugikan negara” tegasnya.

    Ukkas juga beberkan, atas keluhan masyarakat  Kelurahan Lauwa , warga  berharap supaya proyek pengaspalan tersebut segera diperbaiki dan diaudit secara menyeluruh. Mereka bilang, jalan yang seharusnya memperlancar akses ekonomi, justru menjadi beban baru akibat pengerjaan yang tidak profesional,

    LSM KOMPAK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gowa seolah menutup mata terhadap praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

    “Pemerintah daerah tidak boleh hanya seremonial menandatangani kontrak, tapi juga wajib melakukan monitoring dan evaluasi lapangan. Jangan sampai proyek ini jadi ladang bancakan anggaran,”

    Terkhusus juga Ukkas sebut, LSM KOMPAK berencana akan  melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk meminta investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini. Tutup Ukkas.

  • Ketua KNPB Makassar Dukung Proses Hukum Tapol, Imbau Mahasiswa Papua Tetap Jaga Ketertiban

    Ketua KNPB Makassar Dukung Proses Hukum Tapol, Imbau Mahasiswa Papua Tetap Jaga Ketertiban

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,– Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Makassar, Andreas, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus 4 tahanan politik (Tapol). Dalam pernyataannya, Andreas menekankan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dan setiap terdakwa memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

    “Setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri melalui penasihat hukum, menyampaikan eksepsi, serta memperoleh perlakuan yang adil,” ujar Andreas. Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap terdakwa bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan langkah hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum

    Andreas juga menyoroti pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tuntutan agar terdakwa dibebaskan tanpa syarat berpotensi mengabaikan proses hukum dan mengintervensi independensi peradilan. Ia meyakinkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin proses persidangan berlangsung transparan, akuntabel, dan terbuka untuk umum.

    “Oleh karena itu, tekanan publik dalam bentuk unjuk rasa tidak seharusnya diarahkan untuk memaksakan kehendak, melainkan disalurkan secara tertib, damai, dan sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya.

    Atas nama KNPB Konsulat Makassar, Andreas menyerukan beberapa poin penting: , Setiap terdakwa diberi hak membela diri melalui penasihat hukum.l, Tidak ada kriminalisasi – proses hukum harus dihormati semua pihak. mengajak mahasiswa papua untuk tidak terprovokasi ajakan yang mengganggu ketertiban.

    Selamjutnya Perjuangan sejati adalah menjaga keadilan lewat jalur hukum, bukan turun ke jalanan. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga ketertiban di Kota Makassar, serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat menimbulkan instabilitas keamanan. Mari kawal persidangan dengan cara yang tertib dan damai,” pungkasnya.

  • Warga Di Kelurahan Borongloe Perbaiki Jembatan Rusak Secara Swadaya

    Warga Di Kelurahan Borongloe Perbaiki Jembatan Rusak Secara Swadaya

    JEJAKNEWS.ID, Gowa-Sulsel Warga Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, akhirnya mengambil langkah mandiri untuk memperbaiki jembatan yang rusak parah sejak beberapa bulan terakhir ini. Tanpa menunggu alokasi dana dari pemerintah daerah, warga secara gotong royong memperbaiki jembatan yang menjadi akses vital bagi kehidupan mereka.

    Kepala Kelurahan Borongloe, Deny S.Sos.,M.M, menjelaskan bahwa jalan jembatan yang ambruk akibat berupa lubang pada badan jalan serta Turap Penahan Tanah (TPT) yang amblas tersebut merupakan penghubung jalan warga di beberapa lokasi perumahan dan perkampungan menuju jalan poros Malino. Kondisi ini membuat aktivitas warga terhambat, mulai dari distribusi barang dan jasa, hasil pertanian hingga mobilitas anak-anak ke sekolah.

    “Jembatan ini sudah rusak sejak satu tahun terakhir dan semakin parah. Karena semakin memprihatinkan dan sangat dibutuhkan, akhirnya warga berinisiatif untuk memperbaikinya sendiri dengan dana swadaya,” ujar Deny, saat dilokasi Senin (04/8/2025).

    Perbaikan jembatan dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan yang dibeli dari hasil sumbangan dari beberapa pihak. Meski belum sempurna, warga berharap jembatan ini dapat berfungsi kembali untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

    “Kalau kami tidak bergerak sendiri, kehidupan warga akan terus terhambat. Semoga pemerintah daerah bisa melihat usaha kami ini dan memberikan dukungan untuk perbaikan yang lebih baik ke depannya,” tambah Deny.

    Perbaikan jembatan secara swadaya ini menunjukkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal aksesibilitas dan mobilitas.    (AM)

  • Anggota DPRD Sulsel Terima Aksi Demo Buru Di Depan Kantor DPRD Sulsel

    Anggota DPRD Sulsel Terima Aksi Demo Buru Di Depan Kantor DPRD Sulsel

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Puluhan kaum buruh yang mengatasnamakan Solidaritas Buruh KIBA melakukan aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Se;latan jalan Urup Sumiharjo Makassar, Senin (14/7).

    Para demonstran meminta DPRD Sulsel dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulsel harus berpihak pada buruh dan warga. Tolak PHK sepihak dan segera berlakukan UMP tahun 2025. Selain itu buruh KIBA juga memimta anggota dewan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengusut sejumlah masalah yang mereka tuntut.

    Aksi Demo ini  serentak dilakukan baik di Kabupaten Bantaeng, Provinsi maupun Jakarta Pusat. Sebelum wakil rakyat berbicara, merreka mempersembahkan teaterikal bagaimana seorang atas menyiksa buruh dengan cara mencambuki, memukul dan menendangnya.
    Legislator Nasdem yang juga Anggota Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat Asman yang menerima aksi solidaritas untuk kaum buruh sangat mengapresiasi dan berharap mendapatlan solusi. “Kebetulan kami di komisi yang membidangi dan menjadi mitra kerja Dinas Ketenahakerjaan. Insya allah kami akan memyampaikan aspirasi dan memfasilitasi dengam lembaga terkait. Kami juga tidak akan diam, jika ada hak-hak yang ditindas,”ujar Asman.

    Mantan Wakil Bupati Enrekang ini juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan elemen terkait, termasuk perusaaan dan anggota dewan di Kabupaten Bantaeng. “Saya akan berkomitmen mimimal berkoordinasi dengan elemen terkait, termasuk dengan teman teman yang ada di Bantaeng,”janji Asman.

    Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel Dokter Fadli Ananda juga berkomitmen dengan melakulam koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. “Nanti kita undang untuk diskusi agar ada solusi bagi buruh yang ada di Bantaeng,”tutur dokter Fadli Ananda.

  • YBH Kompak Desak Kejari Gowa Tuntaskan Kasus SPP PNPM Mandiri, ‘Penjarakan Oknumnya

    YBH Kompak Desak Kejari Gowa Tuntaskan Kasus SPP PNPM Mandiri, ‘Penjarakan Oknumnya

    JEJAKNEWS.ID, Gowa,Sulsel, – Hampir setahun sejak laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di 18 kecamatan Kabupaten Gowa belum menunjukkan perkembangan signifikan. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak kembali angkat bicara, mendesak Kejari Gowa untuk menuntaskan proses hukum dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

    Koordinator YBH Kompak Gowa-Takalar, Muhammad Ukkas, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sejak tahun 2024. Ia menilai Kejari Gowa belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah, imbuhnya.

    “Laporan sudah kami masukkan sejak 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami minta Kejaksaan Negeri Gowa jangan main-main! Segera tuntaskan dan penjarakan oknum-oknum yang terlibat,” tegas Ukkas dalam keterangannya kepada media.

    YBH Kompak menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga penghianatan terhadap semangat pemberdayaan perempuan yang menjadi tujuan utama program PNPM Mandiri. Uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan oleh kelompok usaha perempuan justru diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola di berbagai kecamatan.

    Menurut YBH Kompak, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan lapangan yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan, namun sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kalau Kejaksaan lamban, jangan salahkan publik kalau mulai kehilangan kepercayaan. Kami akan terus kawal sampai ada keadilan,” tambah Ukkas.

    Publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Gowa: apakah akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau membiarkan kasus ini menguap tanpa kepastian hukum*

  • Unras Tolak Mafia Tanah Perumahan Gubernur dan Pemda

    Unras Tolak Mafia Tanah Perumahan Gubernur dan Pemda

    JEJAKNEWS.ID, Makassar – Forum Warga Manggala Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa (3/6/3035).

    Aksi tersebut dalam rangka menolak praktik mafia tanah dan sengketa lahan di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Makassar.

    Sadaruddin mewakili warga Perumahan Gubernur dalam peryataan sikapnya menyatakan bahwa, warga menentang penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda.

    “Yaitu Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat,” tegas Sadaruddin.

    Dalam kesempata itu juga, warga meminta pemerintah untuk tidak berdiam diri dan meminta Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung serta memastikan perlindungan terhadap hak warga yang sah.

    Adapun tuntuta massa aksi dari Forum Warga Manggala Bersatu, diantaranya:

    1. Menolak Hukum Kolonial: Menolak penggunaan hukum kolonial Belanda yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.

    2. Menolak Peradilan Sesat: Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.

    3. Membongkar Jaringan Mafia Tanah: Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.

    4. Menjaga Aset Negara: Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.

    5. Menolak Premanisme dan Intimidasi: Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.

    6. Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.

    7. Pembongkaran Jaringan Mafia Hukum: Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.

    8. Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.

  • Miris,RSUD Daya Kota  Makassar Tolak Pasien BPJS, Alasannya Karena BPJS Ribet

    Miris,RSUD Daya Kota Makassar Tolak Pasien BPJS, Alasannya Karena BPJS Ribet

    JEJAKNEWS.ID, -Makassar – Pasien BPJS Kesehatan ditolak mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar. Hal ini dialami warga bernama Kasma.

    Kasma mengaku ditolak mendapatkan layanan rawat inap oleh dokter jaga. Penolakan itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) jelang tengah malam.

    Kasma datang ke IGD RSUD Daya karena mengalami mual hebat dan sesak nafas.

    Namun, pihak rumah sakit tidak memberikan tindakan medis lanjutan dengan alasan kondisi pasien tidak masuk kategori darurat.

    “Saya tadi di rumah mual-mual sesak nafas langsung ke UGD RS Daya. Tapi, sampai di IGD ditolak karena katanya kalau pakai BPJS ribet,” kata Kasma kepada wartawan, Kamis (8/5/2025) malam.

    Kasma menyebut pernyataan itu dilontarkan oleh seorang dokter jaga yang belum diketahui identitasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa dokter tersebut enggan merawatnya dan hanya menyarankan agar ke puskesmas keesokan harinya.

    “Dan bukan cuma saya, ada juga tadi pasien lain disuruh pulang,” kata Kasma sembari membagikan video pasien memakai kursi roda yang ditolak RSUD Daya.

    Saat berada di IGD, Kasma mengaku hanya ditensi oleh perawat tanpa mendapat tindakan lain meski sudah meminta untuk diinfus.

    “Masa dia resepkan obat padahal dia tidak tahu apa penyakitku. Dia [dokter] hanya tensika dan disuruh besok ke Puskesmas,” katanya.

    “Saya minta diinfus, dokter tidak mau. Katanya tidak masuk kategori BPJS kalau tidak darurat. Padahal saya dari rumah bawa tempat muntah,” lanjut Kasma yang mengaku 3 bulan lalu dirawat di rumah sakit ini.

    Hingga kini, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Daya Makassar, Nursaidah Sirajuddin—yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar belum memberikan tanggapan atas kejadian ini.

    Kasma berharap kejadian tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Munafri Arifuddin, agar tidak ada lagi pasien BPJS yang mengalami diskriminasi layanan kesehatan.

  • Puluhan Anggota SMSI Sulsel Bereaksi Keras Nyatakan Mosi Tak Percaya ke Ketum Firdaus p

    Puluhan Anggota SMSI Sulsel Bereaksi Keras Nyatakan Mosi Tak Percaya ke Ketum Firdaus p

    JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Puluhan perusahaan media online di Sulsel bereaksi keras atas sikap pimpinan organisasi media siber yang dinilai tidak mengayomi anggotanya.

    Mereka yang bereaksi keras tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai anggota menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua umum SMSI Pusat.

    “Kami tergabung dalam anggota SMSI Sulsel menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua Umum SMSI, Firdaus,” ucap Aco Mappanganro, selaku anggota dan pengurus bidang organisasi SMSI Sulsel, Sabtu (3/5/2025).

    Mosi tidak percaya ini dikeluarkan mayoritas anggota SMSI Sulsel dengan dibubuhkan tandatangan hitam diatas putih atas nama medianya masing-masing.

    “Ada tiga poin pernyataan dalam mosi tidak percaya kepada Ketua Umum SMSI Pusat,” ungkap Aco yang juga pimpinan media berita-sulsel.com.

    1. Tidak mampu menjalankan roda organisasi dengan baik dan tidak membuka ruang untuk komunikasi

    2. Tidak mengakui penyelenggaraan dan hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) SMSI Sulsel yang telah disetujui semua anggota. Hal ini menjadi bukti Ketum SMSI Pusat Firdaus mengabaikan keberadaan anggota SMSI di Sulsel.

    3. Kami menganggap Ketum SMSI Pusat Firdaus tidak menjunjung nilai-nilai organisasi yang seharusnya dijalankan aturan organisasi (AD/ART).

    Sementara Hasanuddin atau akrab disapa Pepenk, pimpinan media harian.news yang juga bertandatangan menyatakan mosi tidak percaya karena kecewa sikap Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus.

    Kekecewaan itu diungkapkan pasca hasil musyawarah wilayah (muswil) tingkat SMSI Sulsel yang tiba-tiba dianulir oleh Ketua Umum SMSI dengan mengeluarkan SK Plt.

    “Tanpa ada alasan yang jelas, tanpa ada pernyataan secara organisasi. Padahal muswil yang digelar adalah representasi suara anggota, dimana anggota maupun muswil telah diatur oleh AD/ART,” ucap Pepenk.

    Terkait dengan keabsahan panitia, hingga undangan ke ketua umum dianggap terlambat sehingga diduga dijadikan alasan secara person, adalah hal tidak substansi maupun organisasi.

    “Kami (ketua) panitia muswil diberikan amanah dari pengurus wilayah. Kedua, karena niat kami eksistensi organisasi yang selama ini ketua wilayahnya dijabat oleh Plt. Sehingga perlu definitif melalui mekanisme muswil sesuai AD/ART,” ungkapnya.

    Dari mosi tidak percaya ini, mereka yang bertadatangan sekaligus menyatakan “selamat tinggal” untuk SMSI.

    “Kami bekerja maksimal bersama pengurus agar SMSI di Sulsel makin dikenal, dan bermanfaat secara bersama dan kontribusi ke masyarakat, tapi justru Ketua Umum tidak menghargai kami (anggota). Sehingga kami sepakat menyatakan meninggalkan SMSI,” tambah Ilham Husein, merupakan Bendahara SMSI Sulsel.

    Narahubung Aco :
    081355594523

  • Kontrak Kerja Sama Dihentikan Sepihak, Pengelola Bakal Gugat RSUD I Lagaligo Luwu Timur

    Kontrak Kerja Sama Dihentikan Sepihak, Pengelola Bakal Gugat RSUD I Lagaligo Luwu Timur

    JEJAKNEWS.ID, Lutim,- Kontrak pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur dihentikan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

    Akibatnya, pengelola merasa dizalimi dan dirugikan, karena kontrak pengelolaan parkir masih berjalan hingga Februari 2026.

    Direktur CV. Multivisual Ismi Sejahtera, Ismail Solle, selaku pengelola parkir di RSUD I Lagaligo mengaku keberatan dengan dihentikannya kontrak tersebut.

    Alasannya, sebagai investor seharusnya diberi ruang untuk tetap berpartisipasi kepada daerah sesuai dengan kontrak yang ada.

    RSUD I Lagaligo dalam surat bernomor 000.1.11/2553/RSUD/ I Lagaligo yang diterima beberapa waktu lalu sekaligus menutup lahan usaha parkir bagi pengelola sebagai pemegang kontrak.

    Surat dihentikannya kontrak tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur bernomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang isinya membebaskan seluruh bentuk retribusi di daerah itu.

    Menurut Ismail, dihentikannya kontrak tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah terkhusus RSUD I Lagaligo dalam membangun kerja sama dengan investor.

    “Pengelolaan parkir di areal rumah sakit sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai retribusi. Karena parkir di rumah sakit itu adalah pengelolaan khusus. Kalau yang di badan jalan, itu retribusi. Makanya harus dibedakan mana parkir on street dan mana off street. Ini yang kami kelola melalui kontrak kerja sama di mana rumah sakit berhak mengelola pendapatan daerah bersama pihak ketiga,” jelasnya.

    Karena itu, lanjut dia, meski SK bupati itu diterbitkan paling tidak pengelola mendapat pengecualian atas kontrak yang masih sedang berjalan.

    Akibat dihentikannya kontrak ini, pengelola merasa dirugikan secara materil dan imateril yang cukup besar. Belum lagi, beberapa karyawan harus kehilangan mata pencaharian.

    Terkait kontrak pengelolaan parkir ini, lanjut Ismail, sebenarnya dilakukan dengan dasar hukum yang lebih kuat, karena dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) yang ada.

    Sehingga, jika kontrak ini dihentikan atas dasar SK Bupati Luwu Timur, maka SK tersebut berlawanan dengan perda.

    Untuk itu, Ismail juga berharap dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat turun tangan untuk menengahi masalah ini. Apalagi, perda merupakan salah satu produk DPRD.

    Artinya, jika perda ini dilawan, maka citra DPRD terciderai dengan dihentikannya kontrak yang didasarkan SK bupati itu.

    Menurutnya, DPRD harus konsisten melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah daerah, termasuk Bupati Luwu Timur Irwan Bakri Syam yang belum lama ini dilantik.

    Pihak pengelola, tambah Ismail, juga akan mengajukan surat pengaduan ke DPRD Luwu Timur untuk menindaklanjuti dihentikannya kontrak yang dinilainya sepihak tersebut.

    “Kami sudah berupaya menemui Pak Bupati tapi jawabannya bahwa semua sudah dibicarakan dengan baik bersama rumah sakit dan tidak ada pengecualian. Sehingga, kontrak kami atas pengelolaan parkir ini akhirnya dihentikan oleh rumah sakit dan tetap dikategorikan sebagai bentuk retribusi,” katanya.

    Ismail mengaku sudah berbicara dengan pihak rumah sakit dan masih memberi ruang musyawarah mufakat dan berharap seluruh kerugian yang dialaminya diganti oleh rumah sakit.

    “Kami akan mengajukan penggantian kerugian kepada rumah sakit. Dengan harapan kami dan pihak rumah sakit bisa menemui jalan terbaik dan kerugian kami digantikan. Semua bisa dibicarakan dengan baik. Hanya saja, jika musyawarah ini nanti tidak menemui kesepakatan maka kami akan melakukan gugatan melalui pengadilan negeri di sana,” tandasnya.

    Selain upaya musyawarah dengan rumah sakit, tambah dia, pihaknya juga akan mengajukan pengaduan ke DPRD dan berharap agar DPRD memanggil pihak rumah sakit untuk membahas penghentian kontrak pengelolaan parkir tersebut.(*)

  • Akibat Efisiensi Anggaran Organisasi Media di Sulsel Mengadu ke Komisi I DPR RI 

    Akibat Efisiensi Anggaran Organisasi Media di Sulsel Mengadu ke Komisi I DPR RI 

    JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Diskusi serial bertajuk “Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Media” yang digelar di acara Ramadan Project Fest, Makassar by hn.event, menghadirkan berbagai pandangan dari tokoh media dan pejabat mengenai kebijakan efisiensi anggaran dan dampaknya terhadap industri pers.

    Serial diskusi digelar, Jumat (14/3/2025) sore ini di Jl Toddopuli Raya Timur dipimpin oleh Tenri Burhan sebagai moderator.

    Dr. Syamsu Rizal MI, S.Sos., M.Si., yang akrab disapa Deng Ical, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut efisiensi sebagai langkah berani yang mengubah kebiasaan yang telah terbentuk di masyarakat.

    “Mengenai efisiensi, menurut saya, efisiensi diambil sebagai salah satu langkah yang berani, di mana hal ini mengubah habit atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat,” ujar Deng Ical dalam sesi diskusi.

    Namun, di sisi lain, efisiensi anggaran juga dinilai berdampak pada sektor media yang turut terdampak oleh kebijakan ini. Salahsatu alasannya menurut Deng Ical media ini dipandang kegiatan produktif nonelementer.

    “Dipandang sebagai kegiatan yang tidak kelihatan outcamp, outputnya. Karena tidak dipandang sebagai rumpun belanja investasi. Seperti belanja bensin dll, tidak masuk rumpun belanja seperti pendidikan, kesehatan,” tuturnya.

    Namun kedepan, sambung mantan Wakil Wali Kota Makassar ini, media mesti masuk rumpun investasi.

    “Jadi mandatory spending itu masuk. Jadi jangan dilihat media itu pertanggungjawabannya administratif, ada link, ada klippingnya. Tetapi perlu kelihatan sebagai investasi karena outcomenya akan kelihatan 5-10 tahun kedepan,” jelasnya.

    Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan terpilih, Ilham Husein, menegaskan bahwa media, sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.

    “Efisiensi memang mengenai setiap sektor, media juga bagian dari UMKM, ada kehidupan di sini. Saya berharap pemerintah memberikan perhatian khusus pada media, karena pers merupakan garda terdepan dari informasi,” ujar Ilham Husein.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel, Hajriana Ashadi, mengungkapkan bahwa efisiensi di Sulsel telah mencapai Rp112 miliar, dan kondisi media saat ini tentu terkena dampaknya. Ia menekankan pentingnya pemerintah dalam memilih mitra media yang terverifikasi agar kerja sama tetap berjalan efektif.

    “Efisiensi di Sulsel itu mencapai Rp112 miliar. Kondisi media pada saat ini tentu terdampak dari adanya efisiensi. Pemerintah harus lebih selektif dalam mengajak kolaborasi antara media, harus yang terverifikasi,” kata Hajriana Ashadi.

    Sementara Praktisi Media, sekaligus Wakil Direktur Bisnis dan Marketing Herald.id, Ramah Prayeska menyampaikan sangat merasakan dampak dari efisiensi, karena hampir 70 persen pendapatan media melalui iklan itu dari pemerintah.

    “30 persennya itu pintar-pintarnya media, baik dari google adsanse, youtube, tapi apakah semua bisa?. Jadi saya mau katakan kebijakan efisiensi ini sangat berdampak,” katanya.

    Sementara Muhammad Ari Fadli, Camat Panakkukang, yang juga hadir menambahkan bahwa efisiensi anggaran media sudah berjalan sejak tahun lalu, dengan anggaran kerja sama media di setiap kecamatan sebesar Rp50 juta. Ia menekankan bahwa media dan pemerintah adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    “Efisiensi mengenai anggaran media sudah dari tahun lalu. Tahun ini, anggaran kerja sama media di setiap kecamatan Rp50 juta. Pemerintah dan media merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, media memiliki peran penting dalam mempublikasikan kinerja pemerintah,” ujar Muhammad Ari Fadli.

    Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada pemotongan anggaran, pemerintah tetap berkomitmen untuk memaksimalkan kerja sama dengan media.

    “Dengan adanya efisiensi anggaran media, pemerintah tetap memaksimalkan kerja sama dengan media,” lanjutnya.

    Turut hadir pula Dinas Kominfo Makassar diwakili Kepala Bidang Isnaniah Nurdin menyampaikan akan tetap komitmen bekerjasama dengan media meskipun terdampak efisiensi.

    “Artinya ada klasifikasi atau standar yang kami jalankan. Misalnya media terverifikasi faktual, administrasi hingga yang mendaftar ke dewan pers,” ucapnya.

    Diskusi ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pandangan, tetapi juga menjadi refleksi bagi pemerintah dan pelaku media dalam mencari solusi terbaik agar industri pers tetap bertahan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.