Kontrak Kerja Sama Dihentikan Sepihak, Pengelola Bakal Gugat RSUD I Lagaligo Luwu Timur

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Lutim,- Kontrak pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur dihentikan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

Akibatnya, pengelola merasa dizalimi dan dirugikan, karena kontrak pengelolaan parkir masih berjalan hingga Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur CV. Multivisual Ismi Sejahtera, Ismail Solle, selaku pengelola parkir di RSUD I Lagaligo mengaku keberatan dengan dihentikannya kontrak tersebut.

Alasannya, sebagai investor seharusnya diberi ruang untuk tetap berpartisipasi kepada daerah sesuai dengan kontrak yang ada.

RSUD I Lagaligo dalam surat bernomor 000.1.11/2553/RSUD/ I Lagaligo yang diterima beberapa waktu lalu sekaligus menutup lahan usaha parkir bagi pengelola sebagai pemegang kontrak.

Surat dihentikannya kontrak tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur bernomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang isinya membebaskan seluruh bentuk retribusi di daerah itu.

Menurut Ismail, dihentikannya kontrak tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah terkhusus RSUD I Lagaligo dalam membangun kerja sama dengan investor.

“Pengelolaan parkir di areal rumah sakit sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai retribusi. Karena parkir di rumah sakit itu adalah pengelolaan khusus. Kalau yang di badan jalan, itu retribusi. Makanya harus dibedakan mana parkir on street dan mana off street. Ini yang kami kelola melalui kontrak kerja sama di mana rumah sakit berhak mengelola pendapatan daerah bersama pihak ketiga,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, meski SK bupati itu diterbitkan paling tidak pengelola mendapat pengecualian atas kontrak yang masih sedang berjalan.

Akibat dihentikannya kontrak ini, pengelola merasa dirugikan secara materil dan imateril yang cukup besar. Belum lagi, beberapa karyawan harus kehilangan mata pencaharian.

Terkait kontrak pengelolaan parkir ini, lanjut Ismail, sebenarnya dilakukan dengan dasar hukum yang lebih kuat, karena dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) yang ada.

Sehingga, jika kontrak ini dihentikan atas dasar SK Bupati Luwu Timur, maka SK tersebut berlawanan dengan perda.

Untuk itu, Ismail juga berharap dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat turun tangan untuk menengahi masalah ini. Apalagi, perda merupakan salah satu produk DPRD.

Artinya, jika perda ini dilawan, maka citra DPRD terciderai dengan dihentikannya kontrak yang didasarkan SK bupati itu.

Menurutnya, DPRD harus konsisten melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah daerah, termasuk Bupati Luwu Timur Irwan Bakri Syam yang belum lama ini dilantik.

Pihak pengelola, tambah Ismail, juga akan mengajukan surat pengaduan ke DPRD Luwu Timur untuk menindaklanjuti dihentikannya kontrak yang dinilainya sepihak tersebut.

“Kami sudah berupaya menemui Pak Bupati tapi jawabannya bahwa semua sudah dibicarakan dengan baik bersama rumah sakit dan tidak ada pengecualian. Sehingga, kontrak kami atas pengelolaan parkir ini akhirnya dihentikan oleh rumah sakit dan tetap dikategorikan sebagai bentuk retribusi,” katanya.

Ismail mengaku sudah berbicara dengan pihak rumah sakit dan masih memberi ruang musyawarah mufakat dan berharap seluruh kerugian yang dialaminya diganti oleh rumah sakit.

“Kami akan mengajukan penggantian kerugian kepada rumah sakit. Dengan harapan kami dan pihak rumah sakit bisa menemui jalan terbaik dan kerugian kami digantikan. Semua bisa dibicarakan dengan baik. Hanya saja, jika musyawarah ini nanti tidak menemui kesepakatan maka kami akan melakukan gugatan melalui pengadilan negeri di sana,” tandasnya.

Selain upaya musyawarah dengan rumah sakit, tambah dia, pihaknya juga akan mengajukan pengaduan ke DPRD dan berharap agar DPRD memanggil pihak rumah sakit untuk membahas penghentian kontrak pengelolaan parkir tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua Yasir Machmud Dukung Delapan Mahasiswa Sulsel Wakili Indonesia di Forum Bergengsi NUS Singapura
Masuk Daftar Best Place to Invest, Munafri Paparkan Makassar sebagai Pusat Pertumbuhan Indonesia Timur
Lewat Forum TPID di Semarang, Sidrap Perluas Kemitraan Pangan untuk Optimalkan Pengendalian Inflasi
Rawat Harmoni Keberagaman, Kontingen Pesparawi Sulsel Gelar Ramah Tamah di Papua Barat
Selain Isu Perselingkuhan, Ada Juga Fee 600 Juta Mengalir ke Rekeningnya Basri Kajang, LSM Gempa Indonesi Desak APH Usut Proyek Seragam Sekolah Pemda Gowa
Wali Kota Makassar Minta Da’i Perkuat Persatuan dan Pencerahan Agama di Masyarakat
Wali Kota Makassar Jamu Peserta Simposium Internasional Kelautan dan Perikanan lewat Gala Dinner
Dari Ekonomi hingga Infrastruktur, Bupati Sidrap Paparkan Capaian Pemerintahan di Mubes IKM-ISA

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27 WITA

Wakil Ketua Yasir Machmud Dukung Delapan Mahasiswa Sulsel Wakili Indonesia di Forum Bergengsi NUS Singapura

Senin, 22 Juni 2026 - 12:29 WITA

Masuk Daftar Best Place to Invest, Munafri Paparkan Makassar sebagai Pusat Pertumbuhan Indonesia Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WITA

Lewat Forum TPID di Semarang, Sidrap Perluas Kemitraan Pangan untuk Optimalkan Pengendalian Inflasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:28 WITA

Rawat Harmoni Keberagaman, Kontingen Pesparawi Sulsel Gelar Ramah Tamah di Papua Barat

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:57 WITA

Selain Isu Perselingkuhan, Ada Juga Fee 600 Juta Mengalir ke Rekeningnya Basri Kajang, LSM Gempa Indonesi Desak APH Usut Proyek Seragam Sekolah Pemda Gowa

Berita Terbaru