Kategori: Peristiwa

  • Dekker Jalan Poros Desa Taring Rusak Parah, Kades Sebut Laporan ke PUPR Tak Kunjung Ditanggapi

    Dekker Jalan Poros Desa Taring Rusak Parah, Kades Sebut Laporan ke PUPR Tak Kunjung Ditanggapi

    JEJANEWSMID, Gowa ,— Kondisi dekker (gorong-gorong) di Jalan Poros Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hingga kini masih rusak parah.

    Kerusakan tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum mendapat penanganan,

    sehingga warga setempat terpaksa menanami lokasi dekker dengan pohon pisang sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan.

    Penanaman pohon pisang dilakukan untuk menandai titik jalan yang rawan kecelakaan, mengingat kondisi dekker yang berlubang dan nyaris ambruk sangat membahayakan pengendara,

    khususnya pada malam hari dan saat musim hujan.
    Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Taring menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa sebenarnya telah berulang kali menyampaikan laporan terkait kerusakan dekker tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun tindak lanjut dari dinas terkait.

    “Sudah beberapa kali kami memasukkan laporan ke Dinas PUPR, namun sampai sekarang belum ada respons atau perbaikan,” ungkap Kepala Desa Taring.

    Jalan poros Desa Taring merupakan akses vital bagi masyarakat karena menghubungkan antarwilayah dan menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, serta pertanian warga. Kerusakan dekker ini dikhawatirkan akan semakin parah dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan jika tidak segera diperbaiki.

    Pemerintah desa bersama masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas PUPR, segera turun melakukan peninjauan lapangan dan melakukan perbaikan secepatnya demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

  • Pembentukan Ormas GPPM di Bantaeng Menuia Kritikan, Yudha Jaya SH: Tugas APH Diambil Alih

    Pembentukan Ormas GPPM di Bantaeng Menuia Kritikan, Yudha Jaya SH: Tugas APH Diambil Alih

    JEJAKNEWS.ID, Bantaeng,-Pembentukan Ormas GPPM di Bantaeng menuai kritikan, salah satunya dari Yudha jaya SH (salah satu Advokat atau Pengacara di Kabupaten Bantaeng).

    Pengacara yang aktif dalam mengkritik kebijakan tidak pro rakyat di Bantaeng itu, kepada media pada Minggu malam (28-12-2025), mengatakan bahwa dengan hadirnya Ormas GPPM, maka tugas dan wewenang Aparat penegak Hukum (APH) terkesan dikesampingkan dalam menjalankan tugasnya.

    “Terutama pihak Kepolisian yang mana Institusi tersebut lebih berhak melakulan penyelidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP),” kata Yudha Jaya SH.

    Pengacara yang aktif dalam sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu itu menambahkan bahwa seperti yang beredar di Sosial media (Sosmed) menyebutkan bahwa GPPM menyarankan warga yang merasa diresahkan dengan kasus Pencurian, Judi, Narkoba dan Pidana Lainnya untuk melapor ke pengurus GPPM di tingkat Desa atau Kelurahan.

    “Himbauan itu bertentangan dengan KUHAPidana yang berlaku di Indonesia dan hanya ada 4 APH yang sah di Indonesia, yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara. Oleh karena itu, kami tidak sepakat dengan tugas GPPM yang ada di Bantaeng jika itu bertentangan dengan KUHAPidana,” tegas Yudha Jaya SH.

    (Ishk)

  • Serobot Lahan Serta Tanaman Dirusak  Warga Laporkan Kontraktor PT YIP Ke Polda Sulsel

    Serobot Lahan Serta Tanaman Dirusak  Warga Laporkan Kontraktor PT YIP Ke Polda Sulsel

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Warga Tello Baru resmi melaporkan pihak PT. Yosiken Inti Perkasa ke Polda Sulsel, atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pembangunan jalan dan tanggul inspeksi Sungai Tello.

    Pada tanggal 6 Desember 2025, seluruh tanaman milik keluarga Barakka Bin Pato diatas lahan yang terletak di Kelurahan Panaikang, seluas 10.65 meter persegi ditumbangkan dengan menggunakan alat berat.

    Salah satu ahli waris atas nama Asse (61) sebagai pelapor menyatakan keberatan atas tindakan pihak kontraktor yang membabat ratusan tanaman nipah, termasuk kelapa dan pisang tanpa melalui proses musyawarah penyelesaian.

    “Kurang lebih 400 pohon nipah dan kelapa milik saya dirusak, saya berteriak agar proses eksekusi dihentikan tetapi saya tidak direspon. Sebelumnya saya juga tidak pernah dipanggil terkait proses ganti rugi lahan saya yang akan dijadikan jalan,” ungkap Asse.

    Pihak keluarga ahli waris Barakka Bin Pato sudah memberikan peringatan kepada pihak kontraktor baik secara langsung maupun dengan memasang papan bicara, namun mereka tetap mengerjakan proyek dengan lanjut menimbun paksa lahan yang belum melalui proses penyelesaian pengadaan tanah.

    Pada tanggal 11 Desember 2025, alat berat memaksa menerobos pagar dan papan bicara yang dipasang. Mereka memaksa menimbun, saat warga melakukan penghadangan dan meminta pekerja menghentikan alat berat berupa ekskavator, pihak pekerja PT. Yosiken Inti Perkasa terus melakukan penimbunan. Bahkan salah satu dari mereka melakukan intimidasi dan ancaman ingin menimbun hidup-hidup pemilik tanah.

    “Timbun saja dengan tanahnya,” ujar Asse menirukan seruan intimidasi dan ancaman dari pekerja PT. Yosiken Inti Perkasa pada hari itu.

    Ia berharap mendapatkan keadilan dan akan memperjuangkan haknya. Laporan ini sebagai upaya atas kesewenangan-wenangan yang dialami dirinya dan keluarga.

    “Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti, agar tanah kami tidak diganggu sampai adanya proses pembebasan lahan yang adil,” harap Asse dengan mata berkaca-kaca.

    Lahan yang terkena dampak pembangunan jalan ini bagian dari lahan seluas 44 are milik Barakka Bin Pato yang sudah dikuasai secara turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sebagian lahan telah dijual dan menjadi tempat berdirinya SMKS Mastar Makassar. Sisanya berdiri 3 rumah yang masing ditempati ahli waris, termasuk lahan terdampak proyek yang dikelola dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk kebutuhan sehari-hari.

    Proyek Pembangunan jalan milik DSDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan ini menggunakan APBD senilai 16,8 miliar. Namun pengerjaan konstruksi dilaksanakan sebelum pembebasan lahan selesai.

    Pembangunan proyek ini dinilai penuh kejanggalan oleh LBH Makassar, selalu kuasa hukum warga Mirayati Amin menilai ada proses pengadaan tanah yang tidak clean and clear. Serta terdapat banyak dugaan pelanggaran proyek jalan Pemprov Sulsel ini.

    “Sejak awal proses pengerjaan proyek ini, Pemerintah Provinsi Sulsel, tidak pernah melakukan uji publik atau sosialisasi terhadap warga yang tinggal di sekitar lokasi. Tidak ada upaya musyawarah dengan warga yang lahannya terdampak,” ungkap Mira

    Pihak DSDACKTR Sulsel dan kontraktor sebagai pekerjaan teknis di lapangan mencoba melibatkan aparat keamanan untuk melakukan intimidasi. Hal tersebut terlihat pada tanggal 6 Desember 2025, dimana 100 aparat berada di lokasi saat kontraktor membongkar paksa tanaman yang ada di atas lahan.

    “Kami menduga kuat, pendekatan dengan kehadiran aparat kepolisian di tengah proses pembebasan tersebut merupakan upaya intimidasi agar warga tidak punya pilihan lain, selain melepas tanahnya,” tegas Mira.

    Pemprov Sulsel sebagai pemilik proyek telah mengabaikan fakta historis atas penguasaan lahan warga dan hak warga atas tanah yang secara turun-temurun, tinggal dan hidup di lahan tersebut.

    “Dalam laporan dugaan tindak pidana ini, klien kami sudah memasukkan bukti-bukti kuat dan menyiapkan saksi-saksi. Warga tentu akan menempuh segala upaya dalam memperjuangkan haknya,” tegas Mira.

    Menurutnya proyek ini juga harus diawasi publik dan lembaga terkait, sebab menggunakan APBD dengan nilai proyek yang cukup besar.

    “Tentu kasus ini menjadi pintu, untuk menjadi atensi publik dan lembaga terkait untuk memastikan tidak ada penyelewengan kewenangan dan anggaran dalam perencanaan dan pengerjaan proyek termasuk proses pengadaan tanah yang penuh kejanggalan,” tutup Mira kuasa hukum warga

  • Menyayat Hati, Seorang Pengusaha  Mesin Laser Cutting, Dari Perjanjian Lisan Berujung Pidana

    Menyayat Hati, Seorang Pengusaha  Mesin Laser Cutting, Dari Perjanjian Lisan Berujung Pidana

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Komitmen yang bermula dari kepercayaan dan kesepakatan lisan berujung pada jerat pidana. Inilah yang dialami Yan Christian Gunawan, pengusaha laser cutting di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejak Februari 2024, Yan kehilangan akses atas gudang, mesin, dan seluruh aset usahanya setelah digembok paksa oleh mitra lamanya, Elsye Yohana Lisal dan suaminya, Jongkian. Konflik ini kini bergulir ke ranah hukum dengan konsekuensi timpang: Yan ditahan dan menjadi terdakwa, sementara Elsye dan Jongkian—meski juga berstatus tersangka dalam laporan balik—tak tersentuh penahanan.

    Dari Pengelola Usaha ke Pemilik Usaha

    Kisah ini bermula pada Agustus 2017. Yan direkrut oleh Elsye dan Jongkian untuk menjalankan usaha laser cutting milik mereka yang bekerja sama dengan Howard, pengusaha asal Surabaya. Posisi Yan kala itu jelas: sebagai pengelola usaha, dengan imbalan jasa Rp10 juta per bulan. Ia bertugas mengoperasikan usaha dan melaporkan arus kas. Namun, selama bekerja, Yan tidak pernah didaftarkan di Disnaker dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Masalah muncul pada Desember 2017 ketika mesin laser cutting senilai Rp1,1 miliar—milik Elsye dan Howard—mengalami kerusakan berat. Hingga Februari 2018, mesin tak kunjung bisa diperbaiki. Usaha pun berhenti beroperasi. Pada periode ini, Yan masih menerima imbalan jasanya karena tetap menjalankan tugas administratif.

    Namun setelah Februari 2018, situasinya berubah. Imbalan jasa untuk Yan dihentikan. Elsye dan Jongkian menyatakan tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan usaha. Di titik inilah Yan menyatakan minat melanjutkan bisnis tersebut secara mandiri.

    Kredit Mesin dan Kesepakatan Lisan

    Elsye kemudian menawarkan fasilitas kredit usaha dari bank swasta. Dana tersebut digunakan untuk membeli mesin laser cutting baru atas inisiatif Yan. Ia memilih mesin Plasma Fokus senilai Rp322 juta ditambah kompresor sekitar Rp70 juta. Total dana yang ditransfer langsung ke pemasok, PT. Galaksi Metal Mesindo  di Bekasi, mencapai sekitar Rp390 juta.

    Transaksi ini dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Kesepakatan hanya lisan: Yan mencicil dana pembelian mesin kepada Elsye hingga lunas. Mesin tiba di Makassar sekitar pertengahan 2018. Sejak itu, Yan menjalankan usaha atas nama pribadinya di gudang milik Elsye. Tidak ada lagi laporan kas, tidak ada imbalan jasa. Relasi mereka berubah dari hubungan kerja menjadi *perjanjian pinjam pakai gudang secara lisan, yang berbasis kepercayaan.

    Selama hampir tiga tahun, Yan mentransfer cicilan ke rekening Jongkian tanpa pernah putus. Total setoran mencapai sekitar Rp468 juta—lebih Rp70 juta dari nilai pinjaman awal.
    Pada Januari 2021, Yan menyatakan kewajibannya lunas.
    Karena sudah membayar lebih sekitar 70juta daripada pokok pinjaman.

    Setoran Bulanan dan Status Gudang

    Setelah cicilan mesin dianggap selesai, muncul kesepakatan baru. Elsye meminta kompensasi penggunaan gudang  sebanyak Rp 5juta namun disini Yan menyanggupi dan mentransfer Rp10 juta per bulan  ke Elsye sejak Juni 2021 hingga awal 2023. Nilai ini kemudian meningkat menjadi Rp21 juta per bulan, mulai Mei 2023, dengan kesepakatan lisan bahwa Yan dapat menggunakan gudang tersebut selama empat tahun ke depan (2023–2027).

    Di periode 2021-2024, Yan memperluas usahanya. Ia membeli empat unit mesin laser cutting tambahan dan satu kompresor, seluruhnya atas nama perusahaan miliknya. Ia juga mengelola usaha besi holo titipan rekan bisnis dari Kendari dengan nilai stok sekitar Rp1,7 miliar.

    Mesin Dijual, Konflik Meledak

    Pada April 2021, Yan menjual mesin Plasma Fokus kepada H. Supriadi di salah satu daerah di Sulawesi Tenggara, seharga Rp200 juta. Menurut Yan dan H. Supriadi, transaksi itu diketahui bahkan sejak awal ditawarkan oleh Elsye. Namun di kemudian hari, penjualan inilah yang menjadi salah satu dasar laporan pidana terhadap Yan.

    Ketegangan memuncak pada Februari 2024. Setelah perselisihan soal pembuatan kanopi dan klaim lama atas mesin lama senilai Rp1,1 miliar, Jongkian dan kuasa hukumnya mendatangi gudang dan menggemboknya. Seluruh aset Yan—mesin, kendaraan, hingga besi holo titipan pihak ketiga—terkunci di dalam.

    Jerat Pidana dan Kejanggalan Proses

    Elsye dan Jongkian melaporkan Yan ke Polda Sulawesi Selatan sejak Februari 2024.
    Kemudian Yan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis: penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan.
    Ia ditahan pada November 2025 dan kini berstatus terdakwa.

    Pada Juli 2024
    Yan melaporkan balik Elsye dan Jongkian terkait nota pembelian besi holo senilai Rp72 juta yang tak dibayar. Laporan ini juga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun hingga kini, mereka tidak ditahan.

    Kejanggalan lain muncul dalam proses penyidikan. Saksi kunci, H. Supriadi, menyatakan penjualan mesin dilakukan atas sepengetahuan Elsye dan meminta konfrontasi terbuka. Permintaan itu tak pernah dikabulkan penyidik. Dalam berita acara pemeriksaan, keberatan Yan atas tuduhan pelapor disebut tak sepenuhnya dicatat.

    Sengketa Perdata yang Dipidanakan?

    Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni tindak pidana, atau sengketa bisnis yang semestinya diselesaikan secara perdata? Fakta-fakta menunjukkan relasi Yan dan Elsye berubah secara bertahap—dari Pengelola Usaha, hingga berubah menjadi Pemilik Usaha dan Penyewa gudang—tanpa pernah dituangkan dalam kontrak tertulis.

    Yang jelas, sejak 2018 Yan tidak lagi menerima imbalan jasa, justru rutin mentransfer uang dalam jumlah besar kepada Elsye dan Jongkian. Totalnya mendekati Rp900 juta selama periode 2018-2024.“Mana ada karyawan menggaji bosnya,” kata Yan.

    Kini, seluruh aset Yan terhenti, usaha lumpuh, dan pihak ketiga ikut dirugikan. Di balik perkara ini, tersisa pertanyaan tentang keberimbangan penegakan hukum dan batas tipis antara sengketa perdata dan kriminalisasi bisnis.

    Pihak keluarga menuntut keadilan perlakuan yang sama di mata hukum, akan melayangkan gugatan kepengadilan atas tuduhan penggelapan terhadap adik saya terdakwa Yan Christian Gunawan , yang kini sudah hampir sebulan jadi tahanan Rutan Makassar, ungkapnya, sidang dakwaan Yan dibacakan Jaksa di PN Makasssar jl. Kartuni, (Rabu, 17 Desember, 2025).

    Saya berharap dengan bantuan awak media keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan sebab adik saya Yan tidak bersalah seperti yang telah dituduhkan kepada nya, agar publik bisa melihat permasalahan yang sebenarnya, makanya kami inisiatif berbicara ke media, kami juga selaku keluarga sangat di rugikan dan mencoreng nama baik keluarga kami telah di tuduh menggelapkan barang milik elsye,, jelas Yos Gunawan selaku saudara kandung terdakwa Yan CG.

    Terpisah, Pengacara( Loyer) Yan bilang tentu akan menempuh jalur pembelaan(eksepsi) atas dakwaan terhadap kliennya Yan, bilangnya  singkat saat di tanya wartawan di lobby PN Makasssar.

  • Kasus Penyerobotan Lahan di Hertasning, Pemilik  Laporkan ke Polrestabes Makassar

    Kasus Penyerobotan Lahan di Hertasning, Pemilik  Laporkan ke Polrestabes Makassar

    JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi.

    Kali ini, penyerobotan lahan tersebut terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Makassar.

    Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.

    Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.

    Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.

    Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama kurang lebih 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.

    Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).

    “Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB,” kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana, saat ditemui Tribun Timur, Jumat (12/12/2025).

    Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering di teror oleh ssorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.

    Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.

    “Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas,” ungkapnya.

    “Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian,” tambah dia.

    Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.

    “Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum ( melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. KUASA hukum harusnya tahu itu,” ujarnya.

    Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.

    “Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (Pukul 02:30),” jelasnya.

  • Tiap Tahun Perumnas Antang Blok 10 Alami Banjir , Warga Minta Pemprov Sulsel Serius Tangani 

    Tiap Tahun Perumnas Antang Blok 10 Alami Banjir , Warga Minta Pemprov Sulsel Serius Tangani 

    JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Derita panjang warga Blok 10 Perumnas Antang kembali disuarakan. Kamis (11/12/2025), perwakilan warga RW 11 dan RW 13 yang tergabung dalam Forum Aspirasi Korban Banjir Blok 10 mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar audiensi bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Mereka menuntut penanganan serius terhadap banjir tahunan yang terus menghantui permukiman tersebut setiap musim hujan.

    Banjir di kawasan Blok 10 disebut warga hampir pasti terjadi setiap November hingga Februari. Kondisi itu telah berlangsung puluhan tahun, namun belum ada penanganan permanen dari pemerintah daerah. Karena itu, warga mendorong Pemprov Sulsel segera membangun tanggul di sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi limpasan air.

    “Kami membawa aspirasi masyarakat, agar kiranya dibuatkan tanggul di Blok 10,” ujar Ketua Forum Aspirasi Korban Banjir Blok 10, Syarifuddin, usai audiensi.

    Ketua RW 11 terpilih, Supriadi, menegaskan bahwa pembangunan tanggul bukan lagi sekadar kebutuhan, tetapi sudah masuk kategori darurat. Hampir setiap akhir dan awal tahun, rumah-rumah warga terendam, aktivitas lumpuh, dan keselamatan warga terancam.

    “Kami ingin pemerintah memperhatikan rakyatnya. Kami ini bagian dari masyarakat Sulsel dan Makassar,” tegas Supriadi.

    Hal serupa disampaikan Ketua RW 13 terpilih, Justin Lovely Kinaya, yang menyebut banjir telah menjadi “momok menakutkan” bagi warga. Ia menilai saatnya pemerintah bergerak cepat sebelum dampaknya semakin besar.

    “Saya mewakili warga RW 13 bergabung dengan RW 11 memperjuangkan pembangunan tanggul penangkal banjir,” ujarnya.

    Juru bicara forum, Andi Basriadi, menuturkan bahwa ribuan warga dari RW 11, RW 13, dan RW 08 turut terdampak banjir tahunan tersebut. Mereka datang untuk mendapatkan kejelasan dan komitmen pemerintah terkait langkah penanganan yang selama ini dinilai tak kunjung tuntas.

    “Kami meminta ada kepastian dari pemerintah soal penanganan banjir di Blok 10,” tegasnya.

    Menanggapi desakan warga, Asisten I Pemprov Sulsel, Ishaq Iskandar, menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur. Sebelum mengambil keputusan, pihaknya berencana menurunkan tim ahli untuk meninjau langsung kondisi lapangan serta mengkaji kebutuhan pembangunan tanggul.

    “Nanti kita tinjau sama-sama. Kalau ada waktunya Pak Gubernur, kita ajak beliau,” ujarnya.

    Warga Blok 10 berharap audiensi kali ini tidak berhenti sebagai catatan rapat, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Puluhan tahun hidup berdampingan dengan banjir, kata mereka, sudah lebih dari cukup.

    Masyarakat kini menunggu apakah Pemprov Sulsel akan bergerak cepat menghadirkan solusi permanen atau Blok 10 kembali harus menghadapi banjir tahunan tanpa kepastian akhir.

  • Kerap Perang Kelompok, Tidak Ada Warga Mau Jadi RT di Kampung Borta, Lurah Pun Nolak Ditunjuk Tugas Disapiria

    Kerap Perang Kelompok, Tidak Ada Warga Mau Jadi RT di Kampung Borta, Lurah Pun Nolak Ditunjuk Tugas Disapiria

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Kampung Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dikenal sebagai wilayah ekstrem atau rawan konflik.

    Peperangan antar kelompok kerap terjadi, terutama melibatkan pemuda dari lorong-lorong yang saling bersebelahan, warga Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, menjadi kelompok lawan dalam konflik ini.

    Selama dua bulan terakhir, kerusuhan yang terjadi telah menyempitkan ruang aman bagi masyarakat,Berbagai kerugian sudah tak terhitung, mulai dari pembakaran rumah, kendaraan, hingga fasilitas umum.

    Konflik turun-temurun ini bahkan telah menelan korban jiwa, termasuk warga yang meninggal akibat tembakan senapan angin, situasi ini turut mengurangi partisipasi warga dalam Pemilihan Ketua RT.

    Hingga saat ini, tidak ada satu pun warga yang berani mencalonkan diri untuk menjadi Ketua RT di wilayah ini, kampung Borta sendiri terletak di RT 4 RW 5 Suangga.

    “RT di Borta nihil pendaftar, tidak ada warga yang mau maju, bahkan jika ditunjuk pun mereka menolak,” ungkap Lurah Suangga, Andi Erni, kepada Wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Sesuai Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT, jika suatu wilayah tidak ada pendaftar, maka Penjabat Sementara (Pjs) otomatis menjadi definitif. namun, Pjs saat ini berencana mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

    “Pjsnya sakit, infonya kena stroke, jadi beliau mau mengundurkan diri,” kata Andi Erni.

    Hingga kini, belum ada warga yang bersedia memimpin RT4 RW 5.

    Lurah Suangga berharap tokoh masyarakat setempat bersedia menduduki jabatan tersebut, karena peran Ketua RT sangat penting dalam merangkul warga agar tidak terlibat aksi saling serang yang dapat memicu konflik baru.

    (Red)

  • Taufan Pawe Pimpin Doa Untuk Korban Bencana Dua Provinsi Sumatera-Aceh Pada Puncak HUT Gokar Ke 61.

    Taufan Pawe Pimpin Doa Untuk Korban Bencana Dua Provinsi Sumatera-Aceh Pada Puncak HUT Gokar Ke 61.

    JEJAKNEWS.JD, Makassar, — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, memimpin doa untuk para korban banjir bandang di Sumatera dan Aceh dalam acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar yang digelar di Kantor DPD I Golkar Sulsel, Jumat (5/12/2025).

    “saya mengajak kita semua, untuk kita doakan saudara-saudara kita yang menjadi korban dalam bencana alam musibah di Sumatera dan Aceh dengan sama-sama kita membacakan Al-Fatihah.”

    Doa dan Dzikir Golkar Sulsel yang terhubung secara daring dengan peringatan nasional yang dibuka Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Taufan Pawe juga menegaskan komitmen penuh Golkar Sulsel mendukung program pemerintahan Prabowo–Gibran.

    Acara doa dan zikir yang berlangsung khidmat itu dihadiri jajaran pengurus DPD I Golkar Sulsel serta anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel.

    Dalam arahannya, Taufan Pawe menyampaikan dua pesan utama kepada kader: penguatan kinerja politik untuk menyukseskan program pemerintah dan kecepatan merespons situasi kemanusiaan.

    Taufan menegaskan bahwa Golkar Sulsel menempatkan dukungan terhadap agenda nasional sebagai prioritas utama.

    “Golkar sekarang ini pikiran utamanya adalah bagaimana membantu program-program Presiden dan Wakil Presiden kita, Bapak Prabowo dan Gibran,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa Golkar ingin membuktikan diri sebagai partai yang hadir untuk kesejahteraan rakyat melalui kerja konkret dan sinergi dengan pemerintah pusat.

    Selain penegasan sikap politik, Taufan Pawe mengajak kader menguatkan solidaritas dan kebersamaan dalam menghadapi bencana di sekitar.

    “Kami bahu-membahu, gotong royong untuk meringankan beban saudara-saudara kita,” tegasnya.

    Taufan juga mengingatkan bahwa Golkar Sulsel memiliki rekam jejak panjang dalam kerja kemanusiaan, termasuk dalam penanganan bencana di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Hal ini, kata dia, menjadi pijakan untuk memperkuat komitmen sosial partai.

    Menutup rangkaian acara, Taufan menyerukan agar HUT ke-61 Golkar dimaknai dengan semangat persatuan sesuai tema nasional “Golkar Solid Indonesia Maju.” Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah Syekh Sayyid A. Rahim Assegaf dan pembacaan Surat Al-Fatihah untuk para korban bencana di Sumatera dan Aceh.

  • Pelaku Pemerkosaan di Malakaji Tompobulu Diseret Motor Keliling Kampung Hingga Tewas

    Pelaku Pemerkosaan di Malakaji Tompobulu Diseret Motor Keliling Kampung Hingga Tewas

    JEJAKNEWS.ID, Gowa,-Pria bernama Ali yang tewas dimassa hingga diseret keliling kampung Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata kerap meresahkan warga. Bahkan Ali diketahui pernah menghamili adik tirinya dan tidak mau bertanggung jawab.

    “Pelaku ternyata residivis, pernah hamili saudara tirinya dan dipenjara (kasus pencurian). Pas keluar dari penjara, beraksi (mencuri) lagi,” kata warga Kelurahan Cikoro, Tompobulu, Enal (40) kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Peristiwa Ali menghamili adik tirinya terjadi sekitar 15 tahun lalu. Saat itu Ali kabur dan tidak mau bertanggung jawab.

    “Sekitar 15 tahun yang lalu pelecehan dan tidak mau tanggung jawab sama mencuri, sudah beberapa kali dipenjara. Sekitar 2 tahun yang lalu ini ali mencuri uang di Cikoro senilai Rp 80 juta dan dipenjarakan kurang lebih 2 tahun. Lepas dari itu dia kembali berkeliaran di Kampung Parang-parang Tulau dan sekitarnya sehingga meresahkan warga,” kata Enal.

    Camat Tompobulu Muhammad Akbar Tola membenarkan Ali pernah terlibat kasus asusila dan pencurian. Ali setelah dipenjara karena mencuri di rumah warga kembali beraksi.

    “Kasus asusila, pemerkosaan dan pencurian. Iya (residivis) baru-baru keluar penjara karena kasus pencurian. Iya betul itu (dia pernah hamili adik tirinya),” kata Akbar.

    Akbar mengaku situasi di lokasi kejadian di Kampung Parang-parang Tulau, Kelurahan Cikoro sudah kondusif. Polisi sudah berjaga di sekitar rumah duka usai Ali dikuburkan Kamis (4/12) dini hari.

    “Alhamdulilah situasi sekarang sudah kondusif. Sudah dikuburkan tadi subuh sekitar jam 04.00 Wita. Tidak kulihat kalau lehernya (digorok atau tidak), tapi ada fotonya saya lihat dicabik-cabik badannya, burungnya dipotong,” kata Akbar.

    Sebelumnya diberitakan,pria terduga pelaku pemerkosaan di Malakaji, Kecamatan Tompobulu tewas dimassa warga. Pria tersebut lalu diikat dan diseret pakai motor keliling kampung.

    Video kejadian ini viral di media sosial diunggah warga pada Rabu (3/12). Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tompobulu.

    “(Kejadian) di Tompobulu, kami baru mau merapat ke TKP,” ujar Ipda Muhammad Alfian kepada Wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Alfian belum merinci kronologi kejadian tersebut. Namun dari informasi awal yang diterimanya pria tersebut diduga merupakan pelaku pemerkosaan.

    “Berawal dari kasus pemerkosaan,” jelasnya.

  • MW KAHMI Sulsel Angkat Suara soal Tersangka Korupsi Dana Pilkada Pangkep

    MW KAHMI Sulsel Angkat Suara soal Tersangka Korupsi Dana Pilkada Pangkep

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,— Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.

    Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah di Makassar, Selasa (2/12/2025).

    Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.

    “Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

    Ni’matullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab hukum pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak terkait dengan organisasi KAHMI.

    “Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya.

    MW KAHMI Sulsel juga berencana melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal jika diperlukan.

    Selain itu, Ni’matullah mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang dan tidak larut dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.

    “Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya.

    Di akhir pernyataannya, Ni’matullah menegaskan kembali komitmen KAHMI terhadap nilai integritas, kejujuran, dan keadilan.

    “KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutupnya. (*)