Kasus Penyerobotan Lahan di Hertasning, Pemilik  Laporkan ke Polrestabes Makassar

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi.

Kali ini, penyerobotan lahan tersebut terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Makassar.

Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.

Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.

Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama kurang lebih 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.

Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB,” kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana, saat ditemui Tribun Timur, Jumat (12/12/2025).

Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering di teror oleh ssorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.

Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.

“Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas,” ungkapnya.

“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian,” tambah dia.

Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.

“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum ( melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. KUASA hukum harusnya tahu itu,” ujarnya.

Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (Pukul 02:30),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sidrap Serahkan Rancangan APBD Perubahan 2026, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Sidrap Runner-up Piala Gubernur 2026, Bupati Syaharuddin Salut Perjuangan Pemain
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
Sidrap United Pastikan Tempat di Final Piala Gubernur Sulsel
Hadir Sebagai Narasumber Utama Expo KKN Unhas, Bupati Syaharuddin Puji Dampak Positif Pengabdian Mahasiswa
Sidrap Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Pesan Munafri ke Wisudawan STIM-LPI Makassar: Ini Bukan Akhir Perjalanan, Tapi Awal untuk Memberi Manfaat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:32 WITA

Pemkab Sidrap Serahkan Rancangan APBD Perubahan 2026, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 07:27 WITA

Sidrap Runner-up Piala Gubernur 2026, Bupati Syaharuddin Salut Perjuangan Pemain

Senin, 21 September 2026 - 16:08 WITA

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik

Senin, 21 September 2026 - 15:48 WITA

464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WITA

Sidrap United Pastikan Tempat di Final Piala Gubernur Sulsel

Berita Terbaru