LegislatifNews

Bapemperda Sulsel Laksanakan Rapat Ekspose Ranperda RPJPD Bersama OPD Pemprov Sulsel

JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Sulsel menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Sulsel Tahun 2025-2045 yang merupakan Ranperda usul Gubernur, Pada selasa,11/6/2024, di kantor DPRD Sulsel jl.uripsumoharjo kota makassar

Rapat yang dipimpin oleh A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua Bapemperda dihadiri oleh Gubernur yang diwakili A. Bakti Haruni selaku Plt. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) dan Perangkat Daerah terkait lingkup Pemprov Sulsel,yakni Bappelitbangda, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Biro Hukum Setda Prov. Sulsel.

Menurut A. Muchtar Mappatoba, Rapat ekpose dan pengkajian ranperda yang dilakukan hari ini merupakan salah satu mekanisme atau tahapan dalam pembahasan ranperda di DPRD Sulsel, hasil dari pengkajian Bapemperda inilah nantinya akan merekomendasikan apakah suatu Ranperda dapat dibahas pada tahapan selanjutnya atau tidak.

Dalam Ekspose Ranperda RPJPD, Kabid Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelibangda, Ukrima Rijal menjelaskan bahwa Ranperda tentang RPJPD diajukan mengingat Provinsi Sulawesi Selatan telah memasuki tahun akhir rencana pembangunan jangka panjang daerah periode 2005-2025.

Dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, pembangunan Sulawesi Selatan telah dilakukan dengan memperhatikan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang terbangun antar wilayah, antar-ruang, antar waktu, dan antar fungsi, serta berupaya untuk mengoptimalkan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Capaian pembangunan Sulsel selama kurun waktu 2005 hingga 2023 untuk beberapa indikator makro pembangunan telah menunjukkan hasil yang semakin membaik, namun masih menyisakan pula permasalahan yang perlu ditindaklanjuti dalam pembangunan daerah jangka panjang periode 2025 hingga 2045.

Lebih lanjut, Ukri (sapaan akrab) menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Diakhir rapat, Bapemperda memutuskan merekomendasikan Ranperda tentang RPJPD Prov. Sulsel Tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat tingkat selanjutnya.
Dalam rapat ini turut hadir Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni, Anggota Bapemperda M. Arfanfdy Idris, A. Hery Attas, Hengki Yasin dan A. Nurhidayati serta Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button