Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Jakarta, — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Oleh: Biro Humas Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan
Permudah Akses Warga, Munafri Arifuddin Hadirkan Layanan Adminduk Hingga Kelurahan
Bupati Sidrap Kemudikan Alat Berat di Monumen Ganggawa dan Kumpulkan Pelaku UMKM
Siaga 1, Kapal Delegasi Global Peace Convoy Indonesia Masuki Zona Kuning, Militer Israel Mulai Pantau dan Cegat Kapal-kapal Global Sumud Flotila
Sekda Sidrap Ikuti Workshop Kemenkeu, Fokus Perkuat Pengelolaan Fiskal Daerah
Bukan Sekadar Wacana, Syaharuddin Alrif ‘Buka Kartu’ Potensi Sidrap di Depan Apindo: Masuk Sekarang atau Ketinggalan
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Bupati Syahar Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WITA

Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:03 WITA

Permudah Akses Warga, Munafri Arifuddin Hadirkan Layanan Adminduk Hingga Kelurahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:58 WITA

Bupati Sidrap Kemudikan Alat Berat di Monumen Ganggawa dan Kumpulkan Pelaku UMKM

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:40 WITA

Siaga 1, Kapal Delegasi Global Peace Convoy Indonesia Masuki Zona Kuning, Militer Israel Mulai Pantau dan Cegat Kapal-kapal Global Sumud Flotila

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:36 WITA

Sekda Sidrap Ikuti Workshop Kemenkeu, Fokus Perkuat Pengelolaan Fiskal Daerah

Berita Terbaru