Kasus Penyerobotan Lahan di Hertasning, Pemilik  Laporkan ke Polrestabes Makassar

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi.

Kali ini, penyerobotan lahan tersebut terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.

Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.

Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.

Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama kurang lebih 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.

Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB,” kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana, saat ditemui Tribun Timur, Jumat (12/12/2025).

Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering di teror oleh ssorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.

Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.

“Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas,” ungkapnya.

“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian,” tambah dia.

Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.

“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum ( melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. KUASA hukum harusnya tahu itu,” ujarnya.

Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (Pukul 02:30),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putar Roda Ekonomi dari Desa, Bupati Resmikan AJ Sport Apparel di Talumae
Wali Kota Makassar Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah
Semangat Baru di Bulan Syawal, TK Naura Makassar Gelar Halal Bihalal Penuh Keceriaan
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung Pushbike Championship Nasional 2026
Bupati Syhar Sambut Baik Rencana Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Sidrap
Komisi B DPRD Kota Makassar Soroti PAD,  Umiyati Desak Bapenda Intensifkan Pengawasan
Hadapi Ancaman ‘El Nino Godzilla’, Pemkab Sidrap Targetkan Produksi 1 Juta Ton Gabah
Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 BPK RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:40 WITA

Putar Roda Ekonomi dari Desa, Bupati Resmikan AJ Sport Apparel di Talumae

Jumat, 3 April 2026 - 10:45 WITA

Wali Kota Makassar Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah

Kamis, 2 April 2026 - 15:42 WITA

Semangat Baru di Bulan Syawal, TK Naura Makassar Gelar Halal Bihalal Penuh Keceriaan

Kamis, 2 April 2026 - 10:21 WITA

Bupati Syhar Sambut Baik Rencana Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Sidrap

Rabu, 1 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi B DPRD Kota Makassar Soroti PAD,  Umiyati Desak Bapenda Intensifkan Pengawasan

Berita Terbaru