RDP DPRD Sulsel Terkait Karyawan PT Huadi Yang Terdampak PHK Massar

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan merespons serius keluhan dan tuntutan para eks karyawan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa kejelasan hak dan status.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Aan Nugraha, di Kantor DPRD Sulsel usai menerima sejumlah perwakilan buruh yang terkena PHK, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Aan mengungkapkan bahwa aspirasi ini datang dari para serikat buruh dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang mendampingi para eks karyawan.

Mereka mendesak agar pihak perusahaan segera melakukan klarifikasi atas kebijakan PHK dan membayar hak-hak karyawan yang belum diselesaikan, termasuk gaji dan upah lembur yang tertunggak hingga tiga tahun.

“Kurang lebih ada sekitar 2.000 pekerja yang terdampak PHK dari PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Para buruh menuntut transparansi, kejelasan status, dan pembayaran hak-hak mereka yang belum terpenuhi,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Dia menambahkan, meski isu ini berada di bawah kewenangan Komisi E, pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut melalui koordinasi lintas komisi. DPRD Sulsel berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, Pemkab Bantaeng, Dinas Tenaga Kerja Sulsel, serta perwakilan serikat buruh dalam waktu dekat.

“Insya Allah kita akan jadwalkan RDP secepatnya. Kami akan pastikan ke Komisi E soal penjadwalan karena kasus ini memerlukan penyelesaian yang cepat dan adil,” lanjut Aan.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Hasriani, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Komisi D, menegaskan bahwa ia hadir untuk mendampingi para buruh yang merasa tidak mendapat perlindungan.

“Ada tiga tuntutan utama dari para eks karyawan. Pertama, klarifikasi dan transparansi kondisi perusahaan. Kedua, pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan. Dan ketiga, kejelasan status bagi mereka yang dirumahkan, termasuk kompensasi yang layak sesuai aturan ketenagakerjaan,” jelas Hasriani.

Ia juga mengungkapkan bahwa pendampingan hukum terhadap para buruh saat ini telah dilakukan oleh LBH Makassar, yang ikut hadir dalam aksi-aksi sebelumnya.

“Ada yang sudah di-PHK tapi tidak menerima hak pesangon. Ada juga yang masih dirumahkan tapi tidak tahu status dan kompensasi yang akan diterima. Ini adalah bentuk ketidakpastian yang harus segera diakhiri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media
Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026
20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan
Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 
Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif
Anggota Komisi XIII, DPR RI Meity Sepakat  Impas diberdayakan Peserta Magang Atasi Kekurangan Personel di Lapas dan Rutan
HUT Gerindra ke-18: Yasir Machmud  ke Panti Asuhan Jabal Rachmat Makassar, Bagi Sembako Untuk Anak Yatim Piatu
Ketua DPR Sulsel Cicu, Mengikuti Arahan Preseden RI Pada  Rakornas di SICC

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:39 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:26 WITA

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:18 WITA

20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:08 WITA

Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:56 WITA

Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif

Berita Terbaru

Metro

Kupas Tuntas Setahun Kepemimpinan Bupati Barru  Andi Ina

Selasa, 17 Feb 2026 - 20:13 WITA