Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud, Hadiri Paripurna Hari Jadi Bone ke-696
Bupati Syahar Perjuangkan Dana Bagi Hasil PLTB Sidrap di Komisi XII DPR RI
Munafri Warning Lurah Tak Disiplin: Jangan Jadi “Raja Kecil” di Wilayah
Wali Kota Munafri Minta Camat-Lurah Bergerak Cepat Atur Ulang Waktu Angkut Sampah di Makassar
Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BPOM Taruna Ikrar Konsolidasikan Kepala Daerah, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia
Menjaga Marwah di Atas Pelana: Filosofi Kedekatan Pemimpin di Bumi Nene Mallomo
Hidupkan Ekonomi Lokal, Wabup Sidrap Dorong Terminal Lama Rappang Jadi Pusat Kuliner
Disaksikan Menteri LH: Proyek PSEL di TPA Antang, Jadi Solusi Sampah Resmi Dimulai

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:27 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud, Hadiri Paripurna Hari Jadi Bone ke-696

Senin, 6 April 2026 - 19:23 WITA

Bupati Syahar Perjuangkan Dana Bagi Hasil PLTB Sidrap di Komisi XII DPR RI

Senin, 6 April 2026 - 14:31 WITA

Munafri Warning Lurah Tak Disiplin: Jangan Jadi “Raja Kecil” di Wilayah

Senin, 6 April 2026 - 14:26 WITA

Wali Kota Munafri Minta Camat-Lurah Bergerak Cepat Atur Ulang Waktu Angkut Sampah di Makassar

Senin, 6 April 2026 - 13:36 WITA

Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BPOM Taruna Ikrar Konsolidasikan Kepala Daerah, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru