LegislatifNews

Pansus Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, DPRD Sulsel Kunker ke Wajo

JEJAKNEWS.ID, Wajo Sulsel,-Pansus yang dipimpin oleh Arfandy Idris sebagai Ketua Pansus dan Haji Syahrir Wakil Ketua Pansus beserta rombongan menemui Pj. Bupati Wajo. Hadir juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel dari unsur pemerintah daerah provinsi selaku pengusul rancangan perda, Senin, 15/7/2024.

Pertemuan yang dilaksanakan dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Wajo ini diterima langsung oleh Drs. Andi Bataralifu selaku Pj. Bupati Wajo didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Perum Bulog Kab. Wajo serta Asri Jaya A. Latif selaku Anggota DPRD Kab. Wajo.

Di awal pertemuan, Afrandy Idris selaku Pimpinan Pansus menyampaikan bahwa kehadiran Pansus di Kabupaten Wajo ini dalam rangka mendapatkan saran dan masukan serta sharing informasi terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang sementara dilakukan pembahasan di DPRD, oleh karena Wajo adalah satu-satunya Kabupaten di Sulsel yang telah lebih dulu menetapkan Perda tentang tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Di awal sambutannya, Pj. Bupati Wajo menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Sulsel atas kunjungan kerja yang dilakukan di Kabupaten Wajo ini. Hal ini bisa memberikan dampak yang positif di dalam hubungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya di dalam penyelenggaraan cadangan pangan ini. Cadangan pangan ini sangat penting karena pangan ini menjadi kebutuhan dasar serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan produksi pangan kita ke depannya, tambahnya.

Dalam kesempatan selanjutnya, Muh. Arsjad selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel menyampaikan bahwa pengajuan rancangan perda ini berdasar pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang dimana menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan pangan warga masyarakat yang mengalami keadaan darurat, rawan pangan pasca bencana atau ketika terjadi gejolak harga. Kami merekomendasikan di Wajo ini karena menjadi satu-satunya Kabupaten di Sulawesi Selatan yang sudah memiliki perda tentang penyelenggaraan cadangan. Tentunya kita bisa mendapatkan informasi walaupun ranperda provinsi dan perda di Wajo ini esensinya sama pada umumnya. Namun tentu dari aspek implementasinya, Wajo sudah lebih dulu menerapkan Perdanya.

Penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Wajo telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Sebelumnya, Rancangan perda ini merupakan ranperda inisiatif DPRD. Adapun ruang lingkupnya yaitu penetapan, tahapan penyelenggaraan, penanggulangan krisis pangan, dan peran serta masyarakat serta pengawasan dan pelaporan.

Kabupaten Wajo menjadi salah satu lumbungan pangan di Sulawesi Selatan yang panennya dua kali dalam setahun, yang dimana 20% menggunakan tadah hujan dan 80% melalui pengairan. Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk Kabupaten Wajo, keperluan cadangan pangan ideal mencapai 171 Ton dan saat ini sudah tersedia kurang lebih 40% dari angka cadangan pangan tersebut. Perda Kabupaten wajo terbukti efektif karena sejak diterbitkan, kita pernah menggunakan cadangan pangan saat elnino melanda, memaksa kita untuk mngeluarkan cadangan pangansebanyak kurang lebih 30 Ton dari cadangan yang ada serta menerima bantuan-bantuan dari Pemda lain di Sulsel.

Andi Bataralifu menyarankan agar Perda Provinsi mengatur tentang aspek kerjasama daerah untuk saling meguatkan, baik antar daerah provinsi, provinsi dengan Kabupaten/Kota serta kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga. Dengan demikian Perda ini nantinya juga menjadi rujukan/pedoman bagi Kabupaten/Kota yang akan melakukan kerjasama ketahanan pangan, tambahnya.

Di akhir pertemuan, Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Tentunya kita semua berharap bahwa kunjungan kita ini bisa lebih memperkaya muatan ranperda yang sementara kita bahas ini dan bisa melahirkan sebuah perda yang bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di dalam pemenuhan cadangan pangan. Besar harapan kita bahwa Ketika Perda ini sudah ada, dapat mendorong kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan untuk memiliki perda tentang cadangan pangan pemerintah daerah sehingga cita-cita kita bersama di dalam penyelenggaraan cadangan pangan dapat segera terealisasikan, tutupnya.

Kunker ditutup dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Pansus bersama Pj. Bupati Wajo bersama jajarannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button