JEJAKNEWS.id, Makassar,-Belum lama ini Pemerintah Indonesia kembali menyesuaikan tarif dasar listrik bagi seluruh pengguna rumah tangga,sejak diberlakukan awal Mei kemarin penyesuaian tarif tersebut menuai sorotan bagi pelanggan khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wati salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ada di kabupaten Gowa menuturkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang tanpa pertimbangan dengan baik melakukan pemberlakuan tarif dasar listrik di tahun 2024 ini.
“Sekarang kalau isi voucher listrik Rp.200 ribu sebentar sekali ji hanya sekitar dua Mingguan,padahal sebelum tarif listrik naik biasanya saya pakai selama 1 bulan,”katanya,Jumat 24 Mei 2024.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik merupakan tindakan yang keliru pasalnya kata dia mayoritas masyarakat di Sulsel masih berpenghasilan rendah belum lagi kata dia akibat dampak pandemi covid-19 beberapa tahun lalu masih berimbas terhadap pendapatan di Sulsel.
“Bagi masyarakat Sulsel khususnya saya sendiri sangat memberatkan dengan naiknya tarif listrik tersebut apalagi mayoritas pendapatan masih rendah,”pungkasnya.
Sementara itu Pengamat ekonomi Universitas Bosowa (Unibos) Makassar,Lukman Setiawan mengatakan Masyarakat Indonesia sebagai pemasok tunggal yang memonopoli sumber listrik akan memengaruhi terhadap kebijakan perusahaan.
Sebuah perusahaan yang memonopoli utama pasokan listrik ke masyarakat akan mengakibatkan ketergantungan sehingga hanya berharap kepada PLN sebagai penyalur listrik ke rumah tangga di seluruh Indonesia.
“Persoalan naiknya tarif dasar listrik berdampak langsung seluruh masyarakat terkait siapa yang paling berdampak itu adalah masyarakat ke bawah,”bebernya.
Belum lagi kata Lukman Setiawan kenaikan tersebut akan berdampak luas kepada masyarakat kecil khususnya di Sulsel selain karena berusaha untuk pemenuhan kebutuhan pokok, naiknya tarif listrik justru lebih membebani masyarakat.
“Ketika ini dinaikkan akan menjadi beban tambahan karena pengeluaran, akibatnya akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, kalau pendapatan tidak naik beban akan bertambah dan prinsipnya semakin susah masyarakat semakin miskin,”pungkasnya.
Sehingga dengan ketidakstabilan pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada ketimpangan masyarakat bawah, sehingga kebijakan kenaikan tarif dasar listrik mesti kembali dikaji ulang agar tidak membuat masyarakat lebih terjerit.
“Perlu diperhatikan secara matang dampaknya yang cukup besar terhadap masyarakat kecil, karena yang bisa melakukan intervensi terhadap tarif dasar listrik yaitu hanya pemerintah sendiri,”tegasnya.
Berikut daftar rincian tarif listrik PLN untuk Mei 2024
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
14.