JEJAKNEWS, Jakarta,— Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong penguatan tata kelola kebudayaan, pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, serta perlindungan masyarakat adat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sejumlah isu strategis tersebut dibahas dalam konsultasi Pansus DPRD Sulsel bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan, Firmina Tallulembang, bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo serta anggota Pansus Marji Rumpak, Yuniana Mulyana, Mallarangan Tutu, Mahmud, Rafiuddin, A. Insan P. Tanri, dan Syukur. Rombongan turut didampingi tenaga ahli DPRD Sulsel, Usman Lonta dan Sahrul.
Kedatangan rombongan diterima oleh Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra, bersama Gimor Harahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsultasi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi Raperda sekaligus mempercepat proses fasilitasi agar penyelesaiannya dapat dituntaskan pada 2026.
Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, mengatakan konsultasi itu membahas sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi, mulai dari penguatan kelembagaan kebudayaan, pendanaan, hingga perlindungan masyarakat adat.
“Dalam konsultasi ini, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan, di antaranya pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, Dana Abadi Kebudayaan, serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujar Firmina.
Dana Abadi Kebudayaan Jadi Perhatian
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam konsultasi tersebut adalah gagasan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan Daerah. Menurut Firmina, dukungan pendanaan perlu diperkuat agar pemajuan kebudayaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ia menilai, sektor kebudayaan perlu mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kebudayaan melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Karena itu, dukungan anggaran yang memadai serta tata kelola yang berkelanjutan diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi seniman, pelaku budaya, dan masyarakat luas.
“Sejatinya, tanggung jawab negara terhadap kebudayaan tidak berhenti pada pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan ekspresi budaya. Tanggung jawab itu juga harus tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang menghormati martabat manusia, kearifan lokal, dan keberagaman masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri mengingatkan bahwa skema pendanaan kebudayaan harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penganggarannya juga perlu memperhatikan prioritas pemenuhan urusan pemerintahan wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dukungan pembiayaan program kebudayaan dapat dijajaki melalui sumber pendanaan lain yang sah, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL/CSR) serta optimalisasi peran badan usaha milik daerah (BUMD).
“Majelis Kebudayaan Daerah dan Perlindungan Masyarakat Adat”
Selain pendanaan, Pansus turut membahas gagasan pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah sebagai wadah yang menghimpun berbagai pemangku kepentingan kebudayaan di Sulawesi Selatan.
Keberadaan majelis tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara seniman, komunitas budaya, masyarakat adat, dan pemerintah dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan pemajuan kebudayaan.
Namun, pembentukan lembaga tersebut perlu disertai pengaturan yang jelas, terutama terkait tata kelola, mekanisme rekrutmen, standar kompetensi, dan implikasinya terhadap anggaran daerah.
Perlindungan masyarakat adat juga menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan Raperda. Firmina menjelaskan, ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam draf setelah Pansus menerima aspirasi masyarakat dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, sejumlah masyarakat adat di Sulawesi Selatan masih memperjuangkan perlindungan atas wilayah dan ruang hidup mereka. Oleh karena itu, Raperda diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap keberadaan, hak, serta kepentingan masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pansus dan Kemendagri menyoroti pentingnya memasukkan budaya maritim sebagai salah satu unsur utama pemajuan kebudayaan Sulawesi Selatan.
Tradisi masyarakat Sulawesi Selatan sebagai pelaut merupakan bagian dari kekayaan budaya daerah yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Kemendagri Ingatkan Pengawasan Bantuan Kebudayaan.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, yang menemui rombongan Pansus sebelum pertemuan berakhir, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan kebudayaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seniman dan pelaku budaya hingga tingkat akar rumput.
“Kami mengucapkan terima kasih atas upaya pemajuan kebudayaan ini. Berbicara tentang kebudayaan berarti berbicara tentang banyak hal. Khususnya jika nanti dibentuk dewan-dewan kebudayaan, tolong dipantau agar jangan sampai lembaganya mendapatkan bantuan, tetapi masyarakat di tingkat akar rumput justru tidak merasakannya,” kata Imelda.
Ia menegaskan, kebijakan pemajuan kebudayaan harus memberikan manfaat nyata bagi seniman dan pelaku budaya. Mereka tidak boleh hanya menjadi pihak yang menghasilkan karya untuk dinikmati masyarakat, tetapi juga harus memperoleh hak dan dukungan yang layak melalui kebijakan pemerintah.
Pansus Diminta Percepat Fasilitasi Raperda
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri meminta Pansus mempercepat pengajuan fasilitasi Raperda paling lambat 30 November 2026. Langkah ini diperlukan agar proses fasilitasi dapat diselesaikan pada tahun berjalan.
Kemendagri juga mengingatkan agar pembahasan Raperda tidak berlarut-larut hingga melampaui tahun anggaran, yang dalam istilah pembentukan peraturan daerah kerap disebut sebagai Perda berulang tahun.
Selain aspek waktu, substansi Raperda harus tetap berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumusan sanksi juga perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru, dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan secara proporsional.
Kemendagri turut menekankan pentingnya penyusunan peraturan pelaksana setelah Perda ditetapkan dan diundangkan, termasuk Peraturan Gubernur sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tahap penetapan, tetapi dapat segera dilaksanakan melalui kebijakan dan program konkret.
Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD Sulsel yang berangkat dari aspirasi masyarakat melalui Kongres Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan 2023.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sekaligus memperkuat identitas serta jati diri masyarakat Sulawesi Selatan.
Menutup pertemuan, Firmina menegaskan bahwa Pansus akan menindaklanjuti berbagai masukan Kemendagri untuk menyempurnakan draf Raperda.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perangkat daerah, lembaga adat, komunitas budaya, serta pemangku kepentingan lainnya juga akan terus diperkuat.Melalui percepatan pembahasan tersebut, Pansus berharap Raperda Pemajuan Kebudayaan dapat memenuhi tahapan fasilitasi sesuai target 2026 dan menjadi landasan hukum yang memperkuat perlindungan kekayaan budaya, mendukung peran seniman dan pelaku budaya, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat di Sulawesi Selatan.







