Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti Gelar Sosialisasi Perda Perumda Pasar Raya

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Jejaknews.id, Makassar,-Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti mengatakan, Perda Perumda Pasar Raya hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar.

Sehingga, kata Budi Hastuti, penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Travellers, Jalan Lamaddukelleng Buntu, Minggu, 19 November 2023.

“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis. Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Budi Hastuti.

Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Babra Kamal mengatakan, ada beberapa jenis pasar yang ada di Indonesia. Seperti Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Pasar Politik.

“Pasar itu tempat jual-beli. Disana ada transaksi dan barang atau komoditi yang akan ditukar. Sehingga lewat sosialisasi ini bisa mengedukasi warga soal pasar,” tukas Babra Kamal.

Selain itu, Bob–sapaan akrabnya, perbedaan pasar modern dan pasar tradisional terletak pada kepemilikan. Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern.

“Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan, yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penertiban “Markas” Waria di Pekuburan Panaikang, Ditemukan Kondom dan Botol Lem di Lokasi
Peringati Hari Jadi Sidrap, SAR-KANAAH kembalikan Semangat Kepemimpinan Nene Mallomo
Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media
Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026
Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan
Makassar Dipercaya Tuan Rumah MTQ Korpri ke-VIII, Munafri: Kami Siap Beri Pelayanan Terbaik
20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan
Target 100.000 Ribu Jemaah Semakin Realistis, Paotere Travel Kedatangan 200 Mitra Baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 10:29 WITA

Penertiban “Markas” Waria di Pekuburan Panaikang, Ditemukan Kondom dan Botol Lem di Lokasi

Senin, 16 Februari 2026 - 08:36 WITA

Peringati Hari Jadi Sidrap, SAR-KANAAH kembalikan Semangat Kepemimpinan Nene Mallomo

Senin, 16 Februari 2026 - 07:39 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:26 WITA

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:59 WITA

Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan

Berita Terbaru