Hutan Lindung Gowa di Babak,  Warga Cemas Terjadi Longsor, YBH Kompak Desak APH Periksa Lokasi

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Gowa, – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kawasan hutan lindung yang berada di Dusun Baliangan, Desa Ulujangan, Kecamatan Bontolempangan, dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim YBH Kompak, sejumlah pohon berukuran besar diduga telah ditebang di dalam kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan karena dapat mengancam kelestarian lingkungan, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor, serta merugikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kelestarian hutan.

Dalam temuan awal, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum warga berinisial A dan L. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Kehutanan (Polhut). Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan lindung sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat terjadi. Jika benar terjadi kelalaian, maka hal itu perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, perambahan dan penebangan liar di kawasan hutan merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. YBH Kompak berencana menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

“Hutan lindung merupakan aset negara sekaligus benteng kehidupan masyarakat. Apabila benar terjadi perusakan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” tegas Tim YBH Kompak.

YBH Kompak juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPH, dan Polhut untuk segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan bagi generasi yang akan datang.

Pewarta: Rudi Biro jejak

Sumber: Tim YBH Kompak

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI di Sidrap Tak Sekadar Perayaan, Jadi Ruang Kompetisi Generasi Muda
MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat
MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka Menang RI, Appi: Ribuan Tamu Jadi Mesin Penggerak Ekonomi
Ramah Tamah HUT RI ke-81 di Kompleks Perumahan Fakultas Teknik Unhas Bangun Kekompakan dan Silaturahmi Sesama Warga
Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Internasional
10 Ribu Benih Nila Monoseks Hasil BBI Sidrap Ditebar di Kolam Kantor Bupati
Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional
Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:56 WITA

HUT ke-81 RI di Sidrap Tak Sekadar Perayaan, Jadi Ruang Kompetisi Generasi Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:52 WITA

MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:47 WITA

MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka Menang RI, Appi: Ribuan Tamu Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:24 WITA

Ramah Tamah HUT RI ke-81 di Kompleks Perumahan Fakultas Teknik Unhas Bangun Kekompakan dan Silaturahmi Sesama Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Internasional

Berita Terbaru