LegislatifNews

Diduga Ada Penyimpangan, Komisi D DPRD Sulsel Keluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara Proyek Tanggul Di Tallo,

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek Pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo terkait dugaan penyimpangan menyusul protes ahli waris pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Kecamatan Panakukang, Sulawesi Selatan.

“Kesimpulan rapat kita pertama, akan ada peninjauan ulang di lokasi. Kedua, meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan inspeksi jalan di sana,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid kepada wartawan menegaskan di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.

Menurutnya, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel, kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa maupun pihak ahli waris Barakka bin Pato, terungkap banyak kejangalan.

“Hari ini kami mendengar langsung pendapat dan keberatan warga terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di wilayah Sungai Tello. Keberatan muncul karena terdapat alas hak yang dimiliki warga, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi,” tuturnya.

Terkait informasi proyek, memang tidak ada penyampaian langsung kepada warga bahwa akan ada pembangunan. Namun Proyek tersebut tercantum dalam DPA tahun 2025, tetapi faktanya pekerjaan sudah mulai berjalan sejak tahun 2023-2024 dengan nilai Rp28 miliar lebih.

Artinya, anggaran tahun 2025 sebesar Rp16,8 miliar merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya pada 2023–2024. Dengan demikian, proyek ini sejatinya merupakan pekerjaan lanjutan atau bersifat multiyears.

Seharusnya mengerjakan proyek ini, kata Kadir Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang atau dari pusat, serta koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, tapi dikerjakan SDCKTR menggunakan dana APBD.

“Sebenarnya, ini kelanjutan, berarti itu kan proyek multiyears. Tapi, kita akan telaah karena ada keberatan warga, dan itu perlu kita tuntaskan dulu sebelum pekerjaan dilanjutkan,” paparnya menegaskan.

Sementara itu penasihat hukum warga dari LBH Makassar Ismail mengungkapkan, dari RDP terdapat kejanggalan khususnya pada pengadaan tanah. Namun diakui secara langsung dari pihak SDACKTR, tidak menganggarkan pembebasan lahan.

Faktanya, dari dokumen yang tersedia, lokasi jalan tersebut tidak masuk dalam kawasan sempadan sungai. Oleh karena itu, pihakanya menilai dalih sempadan sungai ini hanya digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

“Hasil investigasi kami, terdapat fakta bahwa beberapa orang telah menerima ganti rugi dengan nilai yang cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Tapi dibantah pihak kontraktor,” katanya.

Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel Misnayanti pada RDP tersebut mengakui tidak ada pembebasan lahan dalam proyek tersebut. Ia berdalih, hanya mengikuti regulasi yang ada bahwa wilayah itu masuk sempadan sungai.

 

Sedangkan pihak ahli waris melalui Roslina bersyukur DPRD Sulsel merekomendasikan pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara sampai hak mereka dipenuhi pihak terkait. “Dari RDP ini kami berterima kasih dan bersyukur proyek dihentikan. Ini memberikan nafas lega bagi kami,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah ahli waris pemilik lahan Barrak bin Pato keberatan lahannya diduga diambil paksa atas pembangunan proyek tersebut tanpa ganti rugi. Pihak keluarga bahkan diintimidasi pihak kontraktor memaksa menimbun lokasi jalan yang nyaris melukai mereka saat halangi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button