Tingkatkan Kepatuhan, Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda KTR

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar terbilang masih rendah. Hal ini melatarbelakangi Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini dihelat di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menghadirkan narasumber utama, yakni Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi.

Narasumber lainnya,
masing-masing Babra Kamal dan Puspito Hargono. Jalannya forum dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Makassar Kasrudi, menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Perda ini hadir guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok,” katanya.

Oleh karena itu, kata Kasrudi, Perda KTR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” beber Kasrudi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Babra Kamal berharap melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini,” ujarnya.

Adapun narasumber terakhir, Puspito Hargono mengatakan bahwa Perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peranan masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Makanya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi regulasi yang ada dalam perda ini,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idulfitri, Wali Kota Makassar Buka Puasa Bersama Forkopimda Tekankan Kolaborasi Pelayanan Publik
Wakili Ketum IKA Unhas, Cicu Kembali Turun Bagi Beras
Bahagiakan Anak Yatim, Ketua TIDAR Vonny Ameliani Bagikan Baju Lebaran 
Bupati Syahar Tutup Kegiatan Safari Ramadan 1447 H/2026, Dengan Buka Bersama, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Munafri Pastikan Pemerintah Kota Hadir hingga Kepulauan, dari Infrastruktur hingga Listrik 24 Jam
Wali Kota Makassar- Ketua TP PKK Bareng SKPD Tutup Safari Ramadan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
Syahar dan Cicu Hadiri Konsolidasi Nasdem Sulsel di Kebun Raya Jompie
Didampingi Bupati Syahar, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Mudik di Sidrap Aman

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:51 WITA

Jelang Idulfitri, Wali Kota Makassar Buka Puasa Bersama Forkopimda Tekankan Kolaborasi Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:28 WITA

Wakili Ketum IKA Unhas, Cicu Kembali Turun Bagi Beras

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:03 WITA

Bahagiakan Anak Yatim, Ketua TIDAR Vonny Ameliani Bagikan Baju Lebaran 

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:07 WITA

Bupati Syahar Tutup Kegiatan Safari Ramadan 1447 H/2026, Dengan Buka Bersama, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:41 WITA

Munafri Pastikan Pemerintah Kota Hadir hingga Kepulauan, dari Infrastruktur hingga Listrik 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

Wakili Ketum IKA Unhas, Cicu Kembali Turun Bagi Beras

Kamis, 19 Mar 2026 - 23:28 WITA