Tingkatkan Kepatuhan, Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda KTR

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar terbilang masih rendah. Hal ini melatarbelakangi Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini dihelat di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menghadirkan narasumber utama, yakni Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi.

Narasumber lainnya,
masing-masing Babra Kamal dan Puspito Hargono. Jalannya forum dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Makassar Kasrudi, menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Perda ini hadir guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok,” katanya.

Oleh karena itu, kata Kasrudi, Perda KTR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” beber Kasrudi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Babra Kamal berharap melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini,” ujarnya.

Adapun narasumber terakhir, Puspito Hargono mengatakan bahwa Perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peranan masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Makanya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi regulasi yang ada dalam perda ini,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
MIWF 2026 Resmi Dibuka, Duta Besar dan Komunitas Global Hadir, Munafri Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Kreatif
Setiba Dari Jakarta, Bupati Syahar Meninjau Langsung Banjir Amparita
Diikuti Ratusan Pasang Peserta, Turnamen Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Dimulai
Pemkot Makassar Tertibkan 178 Lapak PKL di Mariso, Utamakan Pendekatan Humanis
Lobi ke Pusat Demi Petani, Bupati Sidrap Temui Menteri PPN Bahas Jalan hingga Irigasi
Wali Kota Makassar Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Geng Motor demi Rasa Aman Masyarakat
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan ASN Pemprov Sulsel Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:52 WITA

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:43 WITA

MIWF 2026 Resmi Dibuka, Duta Besar dan Komunitas Global Hadir, Munafri Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Kreatif

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:21 WITA

Setiba Dari Jakarta, Bupati Syahar Meninjau Langsung Banjir Amparita

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Diikuti Ratusan Pasang Peserta, Turnamen Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Dimulai

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:44 WITA

Pemkot Makassar Tertibkan 178 Lapak PKL di Mariso, Utamakan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru