Tingkatkan Kepatuhan, Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda KTR

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar terbilang masih rendah. Hal ini melatarbelakangi Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini dihelat di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menghadirkan narasumber utama, yakni Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi.

Narasumber lainnya,
masing-masing Babra Kamal dan Puspito Hargono. Jalannya forum dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Makassar Kasrudi, menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Perda ini hadir guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok,” katanya.

Oleh karena itu, kata Kasrudi, Perda KTR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” beber Kasrudi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Babra Kamal berharap melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini,” ujarnya.

Adapun narasumber terakhir, Puspito Hargono mengatakan bahwa Perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peranan masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Makanya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi regulasi yang ada dalam perda ini,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MHM 2026 Beri Dampak Ekonomi Signifikan, Peserta Ditarget 15 Ribu Tahun Depan
Porseni HUT ke-81 RI di Pemkot, Appi-Melinda Tutup dengan Duet Lagu “Kamu Gak Sendiri” dan “Bento”
Pemkot Makassar Bersiap Sambut HUT ke-81 RI, Appi Minta Tiga Pilar Kawal Pesta Rakyat
Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun
Soliditas ASN Makassar Peduli untuk Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Salurkan Bantuan
TP PKK Makassar Gelar KISAH, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Jerat Judi Online serta Pinjaman Online
Aliyah Mustika Ilham Sambut Positif Rangkaian HUT ke-81 RI GPIB Bukit Zaitun
Ducting Sharing Masuk Tahap Pemantapan, Wali Kota Appi Siapkan Skema Investasi dan Perseroda

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:28 WITA

MHM 2026 Beri Dampak Ekonomi Signifikan, Peserta Ditarget 15 Ribu Tahun Depan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Porseni HUT ke-81 RI di Pemkot, Appi-Melinda Tutup dengan Duet Lagu “Kamu Gak Sendiri” dan “Bento”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WITA

Pemkot Makassar Bersiap Sambut HUT ke-81 RI, Appi Minta Tiga Pilar Kawal Pesta Rakyat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:31 WITA

Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Soliditas ASN Makassar Peduli untuk Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Salurkan Bantuan

Berita Terbaru