Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis Patut di Kabulkan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,Saksi Ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau ‘undue delay perkara kekerasan jurnalis sampai enam tahun oleh Polda Sulsel yang ajukan LBH Pers Makassar selaku kuasa hukum korban Muh Darwin Fatir, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan.

“Konsep hukum, undue delay atau pelambatan, penundaan atas kewajiban yang dijalankan (Polda Sulsel), adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi mengacu jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum,” paparnya saat sidang lanjutan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penundaan penanganan perkara tersebut seringkali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak atau menghambat penegakan keadilan. Baik dalam teori maupun praktiknya. Sebab, kecepatan proses peradilan merupakan bagian integral dari keadilan secara keseluruhan.

“Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapapun yang terlibat di dalamnya justru berada dalam bahaya hukum,” tuturnya menjelaskan.

Mengapa? lanjut dia, jelas, semakin lama, maka semakin besar risiko saksi lupa detail atau bukti hilang. Kendati demikian, terlepas dari pentingnya efisiensi dalam peradilan pidana, penundaan kronis dalam persidangan di yurisdiksi domestik telah banyak dilaporkan atau diadukan, namun tak mendapat respons.

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menekankan, perkembangan hukum baru berbasis Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 pasal 158 huruf e, menegaskan masalah undue delay dapat menjadi obyek praperadilan.

Apalagi, proses undue delay tersebut membawa implikasi atau bagian dari upaya mencari keadilan lalu gagal, maka tentu tidak membawa proses pertanggungjawaban hukum terhadapa pelaku kekerasan. Maka jelas, ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.

“Inilah yang disebut dengan impunitas. Praktek abusif dalam penegakan hukum. Dalam konteks pemidanaan, perlu bagi majelis hakim mempertimbangkan pasal 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan,” katanya menegaskan.

Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, kata dia, hakim wajib mengutamakan keadilan (substantif) di atas kepastian hukum
formal. Hal ini mengeser dari positivisme kaku ke keadilan yang proporsional dan humanis sesuai pasal 53 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.

Bahkan dalam perspektif human rights-based constitutionalism, perlu diingat kontrak politik kewargaan berbasis konstitusi merujuk pada dasar bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (rule of law atau rechtstaat), sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik 1945.

“Prinsip persamaan di muka hukum sebagai elemen non-derogable rights, yakni di pasal 28 D ayat (1) disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga praperadilan ini patut dikabulkan,” ujarnya.

Selain itu, impunitas merupakan bentuk kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, dan impunitas merupakan pelanggaran langsung terhadap hak atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Pernyataan LBH Pers Makassar” 

Suasana sidang lanjutan dengan agenda Keterangan saksi ahli Dewan Pers atas permohonan gugatan praperadilan

 

Direktur LBH Pers Fajriani Lenggeng usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keterangan saksi ahli tersebut menyampaikan, dari keterangan ahli ada Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilanggar dalam perkara ini. Sebab, dari tahun 2019-2025 penyidik kepolisian tidak memberikan kepastian hukum .

“Undue delay ini menurut ahli adalah hal yang pas untuk diuji pada proses pengadilan. Karena KUHAP yang baru ini mendalilkan undue delay. Kami berharap majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan itu, sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara,” katanya menegaskan.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian wajib memberikan dan melaporkan perkembangan penanganan kasus serta memberi jaminan kepastian hukum bagi korban. Sehingga kasus-kasus delay (tunda) seperti perkara ini, korban mendapat mendapat keadilan, begitupun dengan kasus lain.

“Kesimpulannya, penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara entah itu jurnalis atau pun perkara lain warga Indonesia. Secara spesifik, ini penting karena KUHAP baru mengatur undue delay dan mengakomodir perkara-perkara yang tidak punya kepastian hukum,” ucap Fajri.

Menurutnya, melalui keterangan ahli pers, sudah betul prosedur yang ditempuh tim hukum korban dalam hal ini LBH Pers menguji undue delay melalui mekanisme praperadilan dan tidak melakukan pengujian secara administrasi.

Fajri menambahkan, sejak dilaporkan pada 26 September 2019 di Kantor Polda Sulsel, proses pemeriksaan korban maupun saksi-saksi hingga penyerahan alat bukti telah dilakukan. Namun, pihaknya baru mendapat kabar melalui surat pemberitahuan SP2HP berisi penetapan empat tersangka anggota Polri pada 2020.

“Sampai hari ini, pihak kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Padahal, wajib disampaikan sesuai keterangan ahli tadi. Karena kepentingan korban ini adalah kepentingan harus dilindungi aparat penegak hukum, tidak boleh lalai. Ini sudah delay enam tahun. Kami harap perkara ini putus dan lanjut ke proses persidangan,” paparnya menegaskan.

Sebelumnya, jurnalis LKBN Kantor Berita Indonesia Antara muh Darwin Fatir mendapat tindakan kekerasan berupa penganiayaan oleh aparat kepolisian saat meliput demostrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.

Korban mengalami luka pada bagian kepala diduga dipukuli pentungan dan memar di tubuhnya akibat ditendang aparat kepolisan saat kejadian di bawah jembatan layang (Fly Over) Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Korban turut mengalami trauma atas kejadian dialaminya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Lasiwala ke Walatedong, Bupati Sidrap Pimpin Dua Panen Padi dalam Sehari
Gebyar Ramadan Baranti Hadirkan Lomba Azan hingga Patrol, Pemda Beri Dukungan
Safari Ramadan di Rajawali, Wali Kota Makassar Ajak Warga Sambut Pasar Murah
Kabar Baik untuk Warga Makassar, Pasar Murah Keliling Hadir Jelang Lebaran
Di Masjid Nurul Iman Macorawalie, Bupati Ajak Warga Belanja di Kampung Sendiri
Safari Ramadan Hari ke-20 Berlangsung di Rumah Aspirasi SAR
Atasi Jalan Berlubang, Wakil Ketua DPRD Sulsel  Sufriadi Arif Gelar RDP
Wujudkan Program Presiden, Sidrap Bangun Koperasi Merah Putih di Lainungan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WITA

Dari Lasiwala ke Walatedong, Bupati Sidrap Pimpin Dua Panen Padi dalam Sehari

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:57 WITA

Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis Patut di Kabulkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:12 WITA

Gebyar Ramadan Baranti Hadirkan Lomba Azan hingga Patrol, Pemda Beri Dukungan

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:13 WITA

Safari Ramadan di Rajawali, Wali Kota Makassar Ajak Warga Sambut Pasar Murah

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:49 WITA

Di Masjid Nurul Iman Macorawalie, Bupati Ajak Warga Belanja di Kampung Sendiri

Berita Terbaru