Raperda Pajak dan Retribusi Kota Makassar Disetujui

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Makassar atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan Penandatanganan persetujuan antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung Kamis (15/12/2023) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Saharuddin Said, mengatakan fraksi demokrat menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Namun PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen

“ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut,” kata Saharuddin,

Sehingga beberapa objek pajak yang lebih diadakan seperti pajak rumah kos dan pajak parkir bisa diturunkan yang nilainya 30 persen menjadi 10 persen

“Ini pasti akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar sehingga perlu disikapi dengan melakukan prinsip pencermatan terhadap berbagai potensi yang ada sebagai subtitusi atas objek-objek tersebut”, katanya.

Di tempat yang sama, perwakila fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini, juga setuju dengan penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebab sejalan dengan Pasal 35/2023 ayat 1.

“Ciri utama yang menunjuk suatu daerah otonom itu mampu yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk dikelola,” jelas Kartini

Sehingga, lanjut Kartini, daerah dapat berupaya dalam penyelenggaraan fungsi optimal pelayanan, dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat terkait dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah kreativitas dan inovasi pemerintah,

“Daerah juga harus melalui metode terkait harus menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan Daerah sehingga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hadapan Baleg DPR RI, Bupati Sidrap Lontarkan Sejumlah Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia
Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Wakil Bupati Sidrap Serahkan Santunan Rp150 Juta untuk Guru Korban Kebakaran
Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Fatmawati Rusdi Tekankan Sinergi Program ASRI dalam Kunjungan Kerja di Sidrap
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Munafri Optimistis Makassar Rebut Juara Umum MTQ 2026, Siapkan Bonus Dilipatgandakan
Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Nur Hasbiah Soroti Aset Pemprov Belum Optimal Termasuk TMII 

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:31 WITA

Di Hadapan Baleg DPR RI, Bupati Sidrap Lontarkan Sejumlah Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 18:55 WITA

Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Jumat, 10 April 2026 - 18:47 WITA

Wakil Bupati Sidrap Serahkan Santunan Rp150 Juta untuk Guru Korban Kebakaran

Jumat, 10 April 2026 - 14:10 WITA

Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jumat, 10 April 2026 - 14:00 WITA

Fatmawati Rusdi Tekankan Sinergi Program ASRI dalam Kunjungan Kerja di Sidrap

Berita Terbaru