PN Makassar Kabulkan Praperadilan Atas Kasus Kekerasan Jurnalis

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 18:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.

“Adapun Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum Pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, termohon sebagaimana dalam penerimaan berkas perkara ada surat kemajuan penanganan perkara menyatakan, bahwa salah satu tersangka inisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada 2021.

Namun pada 2022-2023, pemohon dalam hal ini melalui kuasa hukumnya LBH Pers secara aktif mempertanyakan perkembangan kasus lanjutan penanganan perkara a quo terhadap korban, akan tetapi tidak direspons secara tertulis maupun lisan atas perkara tersebut.

Menimbang bahwa, terkait tentang tidak ada kepastian hukum dari korban Muhammad Darwin, bertentangan dengan hak asasi manusia dan kewarganegara yang harus dilindungi. Artinya, hal ini sejalan yang dikemukakan ahli hukum dan HAM Herlambang P Wiratraman tentang ‘undue delay’ berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun t999 tentang Hak Asasi Manusia.

Disebutkan, lanjut majelis Fitriah Ade, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan sejumlah mekanisme hukum yang ada atau yang tersedia. Menimbang bahwa, yang mana pada pokok Petitum dikabulkan terhadap Petitum tiga yang memerintahkan Termohon oleh pengadilan di lanjutkan proses hukum.

“Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena, ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan,” ucapnya menegaskan.

Dengan pertimbangan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penahanan tersangka paling lama 60 hari. Sehingga jangka waktu penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Menimbang bahwa permohonan Pemohon dinyatakan dapat dikabulkan maka Temohon sebagai pihak dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil,” paparnya lagi.

Karena petitum dikabulkan, kata majelis, mengingat ketentuan pasal 158-164 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan berkaitan dengan perkara mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan Termohon dalam perkara, mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

“Menyatakan, Permohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan dalam perkara a quo. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.

“Memerintah Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut, terkait kasus dilaporkan pada 2019, dan meningkatkan perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan. Demikian putusan ini dibacakan Senin, 16 Maret 2026.

Sementara itu Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan majelis dengan mempertimbangan salah satu keterangan ahli HAM, dimana ahli menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib proses hukum dilanjutkan.

“Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Ahamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tuturnya menekankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali
Tekan Pengangguran, Munafri Hadirkan Job Fair 2026 dengan 1.547 Lowongan dari 50 Perusahaan
CIDES ICMI Sulsel Siap Kawal Kebijakan Pemkot Makassar Berbasis Data dan Kajian Akademik
Temui Wali Kota Appi, BADKO HMI Sulsel Siap Kawal Pendidikan dan Perkuat “Pangadakkang”
Appi-Aliyah Kompak Serukan Semangat Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Makassar
Munafri-Aliyah Kenakan Pakaian Adat di Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81 Kota Makassar
Paskibraka Makassar Bawa Semangat TIM NARYA, Terjemahkan Jiwa Bahari Lewat Formasi Benteng Rotterdam
HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Luncurkan Program “Merdeka dalam Genggaman”

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WITA

Tekan Pengangguran, Munafri Hadirkan Job Fair 2026 dengan 1.547 Lowongan dari 50 Perusahaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:18 WITA

CIDES ICMI Sulsel Siap Kawal Kebijakan Pemkot Makassar Berbasis Data dan Kajian Akademik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Temui Wali Kota Appi, BADKO HMI Sulsel Siap Kawal Pendidikan dan Perkuat “Pangadakkang”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Appi-Aliyah Kompak Serukan Semangat Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Makassar

Berita Terbaru