Penetapan UMK Makassar 2024 Rp3,64 Juta, Tunggu SK Pj Gubernur Sulsel

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 16:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id,makassar, – Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41% atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikannya 3,41% atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.

“Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45% dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

“Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Kawasan Tahura Bulukumba, Sinergi Polri dan Masyarakat Dijaga Agar Tetap Kondusif
Partai Non-Parlemen Kompak Dukung Program Pemkot, Munafri: Penataan Kota Butuh Kolaborasi
Sidrap Tercatat Sebagai Daerah Terendah Angka Kemiskinan Extrim se- Sulsel
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pansus DPRD Sulsel  Pembahas Optamilisasi Pajak Daerah Dengan Bapenda se- Sulsel
Pemkab Sidrap Sosialisasikan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan JKN bagi ASN
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Perwalian Resmi bagi Anak Panti Asuhan
Wali Kota Munafri Jamu Delegasi 28 Negara Peserta IGS 2026, Menu Kuliner Khas Makassar di Atas Kapal Pinisi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WITA

Di Kawasan Tahura Bulukumba, Sinergi Polri dan Masyarakat Dijaga Agar Tetap Kondusif

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:04 WITA

Partai Non-Parlemen Kompak Dukung Program Pemkot, Munafri: Penataan Kota Butuh Kolaborasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WITA

Sidrap Tercatat Sebagai Daerah Terendah Angka Kemiskinan Extrim se- Sulsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:46 WITA

Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:49 WITA

Pansus DPRD Sulsel  Pembahas Optamilisasi Pajak Daerah Dengan Bapenda se- Sulsel

Berita Terbaru