Pemkot dan DPRD Kota Makassar Setujui 15 Usulan Pembentukan Perda Tahun 2025

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar 2025.

Paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa program pembentukan perda merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan secara terencana dan sistematis.

“Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan yang disusun untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Oleh karena itu, perda harus disusun berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Irwan.

Ia menekankan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kejelasan manfaat tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan yang berbasis keadilan bagi masyarakat.

“Dengan kewenangan pemerintah daerah, regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Makassar,” lanjutnya.

Dari 15 usulan ranperda yang diajukan, 8 merupakan prakarsa dari Pemkot Makassar, sementara sisanya diinisiasi oleh DPRD Makassar.

Irwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam proses penyusunan program ini.

“Kolaborasi dan sinergitas sangat diperlukan untuk mewujudkan perda yang mendukung jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan Kota Makassar yang kita cintai,” tutupnya.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong Kota Makassar menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.

Diketahui 15 usulan itu di antaranya;

1. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

2. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

3. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

4. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Pariwisata)

5. Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian)

6. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Pemerintah Kota Makassar – BAPPEDA)

7. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – Bagian Perekonomian)

8. Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Lingkungan Hidup)

9. Rancangan Perda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)

10. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD Kota Makassar)

11. Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

12. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

13. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)

14. Hak Keuangan Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)

15. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidrap Terima Insentif Rp 3 Miliar, Juara Satu Kinerja Terbaik Regional Sulawesi
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung Program KKN Berdampak UNIFA 2026
Dinas Pertanian Kendari dan Dinas Peternakan Sidrap Teken PKS Pemenuhan Pangan Asal Hewan
Sidrap dan Kendari Jalin Kerja Sama Pemasaran Komoditas Pangan
Makassar Half Marathon 2026 Digelar 30 Mei, Ribuan Pelari Bawa Berkah Ekonomi untuk Kota Daeng
Bupati Sidrap dan Ketua DPRD Beserta Rombongan Tiba di Kendari 
Munafri-Aliyah Kompak Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Karebosi, Serukan Perkuat Kepedulian Sosial
Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban dari Presiden, Munafri dan Ketua TP PKK Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:46 WITA

Sidrap Terima Insentif Rp 3 Miliar, Juara Satu Kinerja Terbaik Regional Sulawesi

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:13 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung Program KKN Berdampak UNIFA 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WITA

Dinas Pertanian Kendari dan Dinas Peternakan Sidrap Teken PKS Pemenuhan Pangan Asal Hewan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WITA

Sidrap dan Kendari Jalin Kerja Sama Pemasaran Komoditas Pangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:55 WITA

Makassar Half Marathon 2026 Digelar 30 Mei, Ribuan Pelari Bawa Berkah Ekonomi untuk Kota Daeng

Berita Terbaru